• Login
No Result
View All Result
TV10 News Group
  • Home
  • KORAN HARIAN
  • News
    • TRENDING
    • Terpopuler
    • TV10 TERKINI
    • TV10 TRAVEL
    • Tren
    • Cek Fakta
    • Sorot Politik
    • PROPERTI
    • PENDIDIKAN
    • OTOMOTIF
    • OLAHRAGA
    • HEALTH
    • KULINER
    • Health
  • BREAKING
    • DAERAH
    • HUKUM
    • Berita Terkini
    • MEGAPOLITAN
    • NASIONAL
    • PERISTIWA
  • E-KORAN
  • LIVE TV
  • Berita Vidio
  • NETIZEN
  • Opini Publik
  • Tentang Kami
    • Redaksi
    • PROFIL PERUSAHAAN
    • Kebijakan Data Pribadi
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Pedoman Media Siber
    • Hak Jawab
    • Disclaimer
    • Tentang Kami
    • Kontak Kami
TV10 News Group
  • Home
  • KORAN HARIAN
  • News
    • TRENDING
    • Terpopuler
    • TV10 TERKINI
    • TV10 TRAVEL
    • Tren
    • Cek Fakta
    • Sorot Politik
    • PROPERTI
    • PENDIDIKAN
    • OTOMOTIF
    • OLAHRAGA
    • HEALTH
    • KULINER
    • Health
  • BREAKING
    • DAERAH
    • HUKUM
    • Berita Terkini
    • MEGAPOLITAN
    • NASIONAL
    • PERISTIWA
  • E-KORAN
  • LIVE TV
  • Berita Vidio
  • NETIZEN
  • Opini Publik
  • Tentang Kami
    • Redaksi
    • PROFIL PERUSAHAAN
    • Kebijakan Data Pribadi
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Pedoman Media Siber
    • Hak Jawab
    • Disclaimer
    • Tentang Kami
    • Kontak Kami
No Result
View All Result
TV10 News Group
Home BREAKING NASIONAL

Kepala UPT P2TP2A Pelaku Kekerasan Seksual Anak Terancam Pidana Seumur Hidup

Kabiro TV10 by Kabiro TV10
Juli 15, 2020
in NASIONAL
0
Kepala UPT P2TP2A Pelaku Kekerasan Seksual Anak Terancam Pidana Seumur Hidup
WhatsApp Telegram Facebook Email Copy Link

JAKARTA,TV10Newsgroup.com – Kekerasan seksual berulang yang dilakukan oleh DA Kepala UPT Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Lampung Timur terhadap seorang anak Bunga (14) bukan nama sebenarnya warga Lampung Timur mendapat atensi serius Arist Merdeka Sirait.

Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak yang mendapat Laporan dari Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Propinsi Lampung dan LPA Kabupaten Lampung Timur ini langsung bereaksi keras bahwa peristiwa ini tidak bisa ditoleransi dengan alasan apapun.

Pelaku harus dijerat dengan hukuman yang setimpal dengan kejahatannya sebab kejahatannya bisa merupakan tindakan pidana luar biasa (extraordinary crime) yang sudah mencederai gerakan perlindungan anak di Indonesia dan sudah pula melecehkan gerakan para pegiat perlindungan anak di Lampung bahkan Indonesia.

Baca Juga

SMSI Pusat Tunjuk Agus Kliwir Koordinir Pembentukan SMSI di Eks Karesidenan Pati

SMSI Pusat Tunjuk Agus Kliwir Koordinir Pembentukan SMSI di Eks Karesidenan Pati

September 16, 2025
Mendagri Bilang Efisiensi TKD Bagi Program Prioritas Rakyat

Mendagri Bilang Efisiensi TKD Bagi Program Prioritas Rakyat

September 15, 2025
Anwar Yusuf S.H.,M.H Apresiasi Agus Kliwir Nahkodai SMSI di 5 Kabupaten

Anwar Yusuf S.H.,M.H Apresiasi Agus Kliwir Nahkodai SMSI di 5 Kabupaten

September 14, 2025

Demi keadilan dan perlindungan hukum bagi korban, Komnas Perlindungan Anak mendesak Polda Lampung agar segera untuk bekerja cepat menindaklanjuti laporan orang tua korban yang didampingi oleh LBH Lampung.

Komnas Perlindungan Anak bersama LPA Bandar Lampung dan LPA Lampung Timur juga mendorong Polda Lampung untuk menjerat pelaku DA dengan menggunakan UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang penerapan Perpu Nomor : 01 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor : 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak junto UU RI Nomor : 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor : 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman minimal 10 tahun dan maksimal 20 tahun pidana.

READ  Polda Jatim Meraih Penghargaan

Dan bahkan dapat diancam dengan hukuman seumur hidup karena dilakukan oleh orang yang sesungguhnya memberikan perlindungan namun justru melakukan tindakan yang sangat menjijikkan dan biadab dan dipecat dari pekerjaan dan jabatan.

Tindakan pelaku menjijikkan dan memalukan Oleh sebab itu, demi keadilan hukum pelaku patut untuk dihukum setimpal dengan kejahatan.

Mengingat perbuatan pelaku tidak bisa ditoleransi oleh akal sehat manusia dan kasus ini tidak bisa dibiarkan, Komnas Perlindungan Anak sebagai lembaga independen di bidang Perlindungan Anak yang diberikan tugas dan fungsi untuk memberikan pembelaan dan perlindungan anak di Indonesia mendorong penyidik Polda Lampung untuk tidak segan-segan menerapkan pasal berlapis terhadap pelaku sehingga anak yang menjadi korban mendapatkan keadilan dan kepastian hukum.

Untuk mengawal penegakan hukum dan bantuan dampingan psikososial serta mengembalikan kepercayaan korban terhadap peristiwa yang dialaminya, Komnas Perlindungan Anak segera membetuk Tim Rehabilitasosial Sosial Korban dengan melibatkan LBH Lampung sebagai pendamping hukum korban dan LPA Propinsi Lampung dan LPA Lampung Timur, demikian disampaikan Arist Merdeka Sirait kepada sejumlah media di kantornya. Selasa, (07/07/2020).

Menurut laporan Kompas.com, Bunga selain menjadi korban kejahatan seksual berulang yang dilakukan DA, korban juga mendapat ancaman untuk di mutilasi.

Tak hanya itu, korban juga dijual oleh Kepala UPT P2TP2A untuk berhubungan badan dengan pria lain.

Ironisnya Bunga diperkosa oleh Kepala UPTD saat dia dititipkan di rumah aman milik pemerintah untuk menjalani pemulihan akibat perkosaan.

Bunga dititipkan di rumah aman karena pernah menjadi korban pemerkosaan oleh pria tak bertanggungjawab beberapa waktu lalu.

“Saya tidak bisa terima atas perbuatan pelaku”. “Anak saya bukannya dilindungi malah dipaksa melakukan perbuatan mesum”, demikian disampaikan Sugianto orang tua korban kepada sejumlah media di Lampung didampingi LBH Lampung.

READ  Ketua MPR RI Dukung Pelatihan Instruktur Diklat Kaderisasi Pemuda Pancasila Tingkat Nasional

Awalnya tak mengetahui jika sang anak diperkosa saat dititipkan di rumah aman dan Bunga hanya berani bercerita kepada sang Paman, lalu sang Paman lah yang menceritakan peristiwa tersebut kepada Sugianto.

“Anak saya diancam oleh pelaku makanya nggak berani ngomong sama saya”.

“Saya baru tahu dari saudara dan mereka yang minta saya berjanji jangan mukul dan memarahi anak”. Setelah mendengar dan mengetahui peristiwa itu Sugianto langsung membuat laporan kepada polisi.

“Selama ini saya percaya karena dia pakai seragam kuning kunyit PNS ngakunya perlindungan anak kata Sugianto”. Untuk melengkapi berkas laporan pemerkosaan itu Bunga sudah menjalani pemeriksaan visum di RSUD Lampung, kata orangtua korban, Sabtu (04/07/2020).

Tak hanya di perkosa, anak saya mengaku berapa kali dijual oleh DA untuk berhubungan badan dengan pria lain. Salah satu pria yang harus dilayani adalah pegawai rumah sakit di Sukadana. Saya dijemput lalu diajak ke hotel.

Bunga memastikan bahwa pria tersebut adalah pegawai rumah sakit dari seragam yang dikenakan.

Sebelum dijual kepada orang lain korban yang diminta oleh pelaku mengirim foto korban melalui WhatsApp.

Setelah digituin sama dia saya dikasih uang Rp. 700.000. Rp500.000 buat saya, Rp200.000 Disuruh kasih buat pelaku, kata Bunga.

Korban mengaku terpaksa mengikuti perintah pelaku karena menerima ancaman bakal di memutilasi dan mengirim santet jika tidak mau mengikuti kemauannya.

Lebih jauh korban menjelaskan kalau saya enggak nurut perintah pelaku saya akan dicincang-cincang. Saya takut jadi terpaksa saya ikutin kemauannya.@is.

Post Views 276
Previous Post

Komnas Perlindungan Anak : Puluhan Ribu Anak Di Jakarta Kehilangan Haknya Atas Pendidikan

Next Post

Danrem 101/Antasari Pimpin Ziarah Rombongan Peringati HUT ke-62 Kodam VI/Mlw

Kabiro TV10

Kabiro TV10

Next Post
Danrem 101/Antasari Pimpin Ziarah Rombongan Peringati HUT ke-62 Kodam VI/Mlw

Danrem 101/Antasari Pimpin Ziarah Rombongan Peringati HUT ke-62 Kodam VI/Mlw

Recommended

Panggil Jumani dan Riyoso, Pansus Hak Angket DPRD Pati Tegaskan Tidak Melemah

Panggil Jumani dan Riyoso, Pansus Hak Angket DPRD Pati Tegaskan Tidak Melemah

3 jam ago
Pedagang Jadi Korban Premanisme, Pembina PASTI Turun Tangan Selesaikan Masalah

Pedagang Jadi Korban Premanisme, Pembina PASTI Turun Tangan Selesaikan Masalah

1 hari ago

Trending

Patroli Gabungan Kodim 0718/Pati Gandeng Ormas Jaga Kondusivitas Wilayah

Patroli Gabungan Kodim 0718/Pati Gandeng Ormas Jaga Kondusivitas Wilayah

2 hari ago
Buronan Kasus Pembacokan Prajurit TNI Ditangkap Tim Gabungan Intelijen

Buronan Kasus Pembacokan Prajurit TNI Ditangkap Tim Gabungan Intelijen

1 hari ago

Popular

Dugaan Penipuan Rp. 220 Juta, Oknum Kades Tambahmulyo Dilaporkan ke Polresta Pati

Dugaan Penipuan Rp. 220 Juta, Oknum Kades Tambahmulyo Dilaporkan ke Polresta Pati

3 minggu ago
Ratusan Karangan Bunga Penuhi Polres Rembang, Wujud Apresiasi Masyarakat

Ratusan Karangan Bunga Penuhi Polres Rembang, Wujud Apresiasi Masyarakat

2 minggu ago
Sriyatun Hitungan Hari, Kini Andrik Sulaksono Kembali Jabat Plt Disdikbud Pati

Sriyatun Hitungan Hari, Kini Andrik Sulaksono Kembali Jabat Plt Disdikbud Pati

1 minggu ago
Lomba Burung Berkicau di Perbatasan

Lomba Burung Berkicau di Perbatasan

3 tahun ago
NBS Foundation Layangkan Somasi ke Bupati Pati, Soroti Kekisruhan Pansus Hak Angket

NBS Foundation Layangkan Somasi ke Bupati Pati, Soroti Kekisruhan Pansus Hak Angket

2 minggu ago

Kantor Redaksi

ADDRESS OFFICE CENTER : JL. TB .Simatupang NO. 33 Pasar Rebo Jakarta Timur

ADDRES OFFICE SEKERTARIAT dan REDAKSI : JL.Tondonegoro No.12 blok B 5-6 Dosoman Pati wetan Kabupaten Pati Jawa Tengah kode pos 59115

BRANCH OFFICE CENTER
Balai kota AMONG Tani Jl.Panglima Sudirman No.507 Batu 65313

Category

  • Berita Terkini
  • BREAKING
  • Cek Fakta
  • DAERAH
  • HEALTH
  • HUKUM
  • KORAN HARIAN
  • KULINER
  • LIVE TV
  • MEGAPOLITAN
  • NASIONAL
  • NETIZEN
  • OLAHRAGA
  • Opini Publik
  • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • PROPERTI
  • Sorot Politik
  • Terpopuler
  • Tren
  • TRENDING
  • TV10 TERKINI
  • TV10 TRAVEL

Follow Us

  • Redaksi
  • PROFIL PERUSAHAAN
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Hak Jawab
  • Kontak Kami
  • Tentang Kami

Hak Cipta PT. MNS Grub Pers dan PT. Sulthan Media Group Cyber @tv10newsgroup.com

No Result
View All Result
  • Home
  • KORAN HARIAN
  • News
    • TRENDING
    • Terpopuler
    • TV10 TERKINI
    • TV10 TRAVEL
    • Tren
    • Cek Fakta
    • Sorot Politik
    • PROPERTI
    • PENDIDIKAN
    • OTOMOTIF
    • OLAHRAGA
    • HEALTH
    • KULINER
    • Health
  • BREAKING
    • DAERAH
    • HUKUM
    • Berita Terkini
    • MEGAPOLITAN
    • NASIONAL
    • PERISTIWA
  • E-KORAN
  • LIVE TV
  • Berita Vidio
  • NETIZEN
  • Opini Publik
  • Tentang Kami
    • Redaksi
    • PROFIL PERUSAHAAN
    • Kebijakan Data Pribadi
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Pedoman Media Siber
    • Hak Jawab
    • Disclaimer
    • Tentang Kami
    • Kontak Kami

Hak Cipta PT. MNS Grub Pers dan PT. Sulthan Media Group Cyber @tv10newsgroup.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In