• Login
No Result
View All Result
TV10 News Group
  • Home
  • KORAN HARIAN
  • News
    • TRENDING
    • Terpopuler
    • TV10 TERKINI
    • TV10 TRAVEL
    • Tren
    • Cek Fakta
    • Sorot Politik
    • PROPERTI
    • PENDIDIKAN
    • OTOMOTIF
    • OLAHRAGA
    • HEALTH
    • KULINER
    • Health
  • BREAKING
    • DAERAH
    • HUKUM
    • Berita Terkini
    • MEGAPOLITAN
    • NASIONAL
    • PERISTIWA
  • E-KORAN
  • LIVE TV
  • Berita Vidio
  • NETIZEN
  • Opini Publik
  • Tentang Kami
    • Redaksi
    • PROFIL PERUSAHAAN
    • Kebijakan Data Pribadi
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Pedoman Media Siber
    • Hak Jawab
    • Disclaimer
    • Tentang Kami
    • Kontak Kami
TV10 News Group
  • Home
  • KORAN HARIAN
  • News
    • TRENDING
    • Terpopuler
    • TV10 TERKINI
    • TV10 TRAVEL
    • Tren
    • Cek Fakta
    • Sorot Politik
    • PROPERTI
    • PENDIDIKAN
    • OTOMOTIF
    • OLAHRAGA
    • HEALTH
    • KULINER
    • Health
  • BREAKING
    • DAERAH
    • HUKUM
    • Berita Terkini
    • MEGAPOLITAN
    • NASIONAL
    • PERISTIWA
  • E-KORAN
  • LIVE TV
  • Berita Vidio
  • NETIZEN
  • Opini Publik
  • Tentang Kami
    • Redaksi
    • PROFIL PERUSAHAAN
    • Kebijakan Data Pribadi
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Pedoman Media Siber
    • Hak Jawab
    • Disclaimer
    • Tentang Kami
    • Kontak Kami
No Result
View All Result
TV10 News Group
Home Cek Fakta

Kesalahan Akun FPI Kena Suspend Twitter

Kabiro TV10 by Kabiro TV10
November 23, 2020
in Cek Fakta
0
Kesalahan Akun FPI Kena Suspend Twitter
WhatsApp Telegram Facebook Email Copy Link

JAKARTA,TV10Newsgroup.com– Media sosial pupuler yaitu Twitter dapat menangguhkan (suspend) akun sementara atau selamanya dalam berbagai alasan. Dalam salah satu akun Twitter yang pada saat ini ramai diperbincangkan belakangan karena telah kena suspend adalah akun dari @DPPFPI_ID milik Front Pembela Islam (FPI), Jakarta, Senin (23 /11/2020).

Latar belakang suspend tersebut dari Twitter bahwa melanggar peraturan dan kebijakan perusahaan, Seperti yang sudah dijelaskan secara resmi oleh Twitter, Pelanggaran tersebut yakni meliputi, faktor keamanan, privasi, keaslian, penegakan dan pengajuan keberatan, serta iklan pihak ketiga dalam konten video.

Bahwa khusus dalam faktor keamanan, Media sosial Twitter sudah menjelaskan hal yang berkaitan dengan terorisme, eksploitasi diri ataus seks anak dibawah umur, pelecehan secara online. Prilaku kebencian, bunuh diri atau melukaidiri sendiri, serta kekerasan gratis dan komen Dewasa.

Baca Juga

Nomor Dandim 0718/Pati Disalahgunakan, Masyarakat Diminta Waspada

Nomor Dandim 0718/Pati Disalahgunakan, Masyarakat Diminta Waspada

September 8, 2025
Telkomsel Catat Lonjakan Trafik 36 Petabyte Nataru

Telkomsel Catat Lonjakan Trafik 36 Petabyte Nataru

Januari 5, 2021
Respons Gojek dan Tokopedia Terkait Isu Merger

Respons Gojek dan Tokopedia Terkait Isu Merger

Januari 5, 2021

Akun Twitter juga menjaskan melalui blog resmi berbagai prilaku akun yang telah dijadikan alasan umum pemberian suspend, diantaranya;

1. Spam

“Sebgaian dari pemilik akun yang ditangguhkan karena berisi spam, atau palsu, dan menimbulkan resiko keamanan dalam Twitter dari semua pengguna, kemudian jenis akun Twitter ini bertentangan dengan petaruran kami,”tulis Twitter.

2. Risiko Keamanan Akun

Kemudian jika Twitter mencurigai ada akun yang telah diretas atau disusupi kejahtan siber maka akun tersebut akan ditangguhkan terlebih dahulu dan dikembalikan ke pemilik guna mengurangi aktivitas negatif.

3. Cuitan atau perilaku menyinggung

Dalam hal tersebut Twitter menyebut dapat mangguhkan akun jika sudah dilaporkan melalui pelanggaran kebijakan perusahaan. Penangguhan tersebut disebut bisa dilakukan scara sementara atau secara permanen.

READ  Jaringan 5G Mulai Rilis di Indonesia 2021

Bahwa sebelum suspend Twitter juga mengunci dan menghapus logo FPI pada foto profil dari akun @ DPPFPI_ID, Hal tersebut dilakukan seiring kepulangan dari ketua FPI yaitu Rizieq Shihab dari Arab Saudi ke indonesia pada hari selasa (10/11/2020). (@K).

Post Views 311
Previous Post

Koran Harian Edisi 96

Next Post

Bupati Resmikan Bageng Sebagai Desa Wisata

Kabiro TV10

Kabiro TV10

Next Post
Bupati Resmikan Bageng Sebagai Desa Wisata

Bupati Resmikan Bageng Sebagai Desa Wisata

Recommended

Pedagang Jadi Korban Premanisme, Pembina PASTI Turun Tangan Selesaikan Masalah

Pedagang Jadi Korban Premanisme, Pembina PASTI Turun Tangan Selesaikan Masalah

1 hari ago
Buronan Kasus Pembacokan Prajurit TNI Ditangkap Tim Gabungan Intelijen

Buronan Kasus Pembacokan Prajurit TNI Ditangkap Tim Gabungan Intelijen

1 hari ago

Trending

Patroli Gabungan Kodim 0718/Pati Gandeng Ormas Jaga Kondusivitas Wilayah

Patroli Gabungan Kodim 0718/Pati Gandeng Ormas Jaga Kondusivitas Wilayah

2 hari ago
Dugaan Penipuan Rp. 220 Juta, Oknum Kades Tambahmulyo Dilaporkan ke Polresta Pati

Dugaan Penipuan Rp. 220 Juta, Oknum Kades Tambahmulyo Dilaporkan ke Polresta Pati

3 minggu ago

Popular

Dugaan Penipuan Rp. 220 Juta, Oknum Kades Tambahmulyo Dilaporkan ke Polresta Pati

Dugaan Penipuan Rp. 220 Juta, Oknum Kades Tambahmulyo Dilaporkan ke Polresta Pati

3 minggu ago
Ratusan Karangan Bunga Penuhi Polres Rembang, Wujud Apresiasi Masyarakat

Ratusan Karangan Bunga Penuhi Polres Rembang, Wujud Apresiasi Masyarakat

2 minggu ago
Aksi Damai 25 Agustus Dibatalkan, Husein Hafid Bertemu Bupati Pati

Aksi Damai 25 Agustus Dibatalkan, Husein Hafid Bertemu Bupati Pati

4 minggu ago
Sriyatun Hitungan Hari, Kini Andrik Sulaksono Kembali Jabat Plt Disdikbud Pati

Sriyatun Hitungan Hari, Kini Andrik Sulaksono Kembali Jabat Plt Disdikbud Pati

1 minggu ago
Lomba Burung Berkicau di Perbatasan

Lomba Burung Berkicau di Perbatasan

3 tahun ago

Kantor Redaksi

ADDRESS OFFICE CENTER : JL. TB .Simatupang NO. 33 Pasar Rebo Jakarta Timur

ADDRES OFFICE SEKERTARIAT dan REDAKSI : JL.Tondonegoro No.12 blok B 5-6 Dosoman Pati wetan Kabupaten Pati Jawa Tengah kode pos 59115

BRANCH OFFICE CENTER
Balai kota AMONG Tani Jl.Panglima Sudirman No.507 Batu 65313

Category

  • Berita Terkini
  • BREAKING
  • Cek Fakta
  • DAERAH
  • HEALTH
  • HUKUM
  • KORAN HARIAN
  • KULINER
  • LIVE TV
  • MEGAPOLITAN
  • NASIONAL
  • NETIZEN
  • OLAHRAGA
  • Opini Publik
  • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • PROPERTI
  • Sorot Politik
  • Terpopuler
  • Tren
  • TRENDING
  • TV10 TERKINI
  • TV10 TRAVEL

Follow Us

  • Redaksi
  • PROFIL PERUSAHAAN
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Hak Jawab
  • Kontak Kami
  • Tentang Kami

Hak Cipta PT. MNS Grub Pers dan PT. Sulthan Media Group Cyber @tv10newsgroup.com

No Result
View All Result
  • Home
  • KORAN HARIAN
  • News
    • TRENDING
    • Terpopuler
    • TV10 TERKINI
    • TV10 TRAVEL
    • Tren
    • Cek Fakta
    • Sorot Politik
    • PROPERTI
    • PENDIDIKAN
    • OTOMOTIF
    • OLAHRAGA
    • HEALTH
    • KULINER
    • Health
  • BREAKING
    • DAERAH
    • HUKUM
    • Berita Terkini
    • MEGAPOLITAN
    • NASIONAL
    • PERISTIWA
  • E-KORAN
  • LIVE TV
  • Berita Vidio
  • NETIZEN
  • Opini Publik
  • Tentang Kami
    • Redaksi
    • PROFIL PERUSAHAAN
    • Kebijakan Data Pribadi
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Pedoman Media Siber
    • Hak Jawab
    • Disclaimer
    • Tentang Kami
    • Kontak Kami

Hak Cipta PT. MNS Grub Pers dan PT. Sulthan Media Group Cyber @tv10newsgroup.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In