• Login
No Result
View All Result
TV10 News Group
  • Home
  • KORAN HARIAN
  • News
    • TRENDING
    • Terpopuler
    • TV10 TERKINI
    • TV10 TRAVEL
    • Tren
    • Cek Fakta
    • Sorot Politik
    • PROPERTI
    • PENDIDIKAN
    • OTOMOTIF
    • OLAHRAGA
    • HEALTH
    • KULINER
    • Health
  • BREAKING
    • DAERAH
    • HUKUM
    • Berita Terkini
    • MEGAPOLITAN
    • NASIONAL
    • PERISTIWA
  • E-KORAN
  • LIVE TV
  • Berita Vidio
  • NETIZEN
  • Opini Publik
  • Tentang Kami
    • Redaksi
    • PROFIL PERUSAHAAN
    • Kebijakan Data Pribadi
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Pedoman Media Siber
    • Hak Jawab
    • Disclaimer
    • Tentang Kami
    • Kontak Kami
TV10 News Group
  • Home
  • KORAN HARIAN
  • News
    • TRENDING
    • Terpopuler
    • TV10 TERKINI
    • TV10 TRAVEL
    • Tren
    • Cek Fakta
    • Sorot Politik
    • PROPERTI
    • PENDIDIKAN
    • OTOMOTIF
    • OLAHRAGA
    • HEALTH
    • KULINER
    • Health
  • BREAKING
    • DAERAH
    • HUKUM
    • Berita Terkini
    • MEGAPOLITAN
    • NASIONAL
    • PERISTIWA
  • E-KORAN
  • LIVE TV
  • Berita Vidio
  • NETIZEN
  • Opini Publik
  • Tentang Kami
    • Redaksi
    • PROFIL PERUSAHAAN
    • Kebijakan Data Pribadi
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Pedoman Media Siber
    • Hak Jawab
    • Disclaimer
    • Tentang Kami
    • Kontak Kami
No Result
View All Result
TV10 News Group
Home BREAKING NASIONAL

Ketum Rumah PPAI Apresiasi Polres Batu Terkait Pengungkapkan Kasus Perdagangan Anak

Redaksi by Redaksi
Januari 3, 2025
in NASIONAL
0
Ketum Rumah PPAI Apresiasi Polres Batu Terkait Pengungkapkan Kasus Perdagangan Anak
WhatsApp Telegram Facebook Email Copy Link

KOTA BATU, TV10Newsgroup.com I Ketua Umum Rumah Perlindungan Perempuan dan Anak Indonesia (RPPAI), Fuad Dwiyono mengapresiasi langkah tegas dan profesional yang diambil oleh Kapolres Batu, AKBP Andi Yudha Pranata, serta Kasat Reskrim Polres Batu, Rudi Kuswoyo, S.H., M.H

Dalam mengungkap dan mengamankan para pelaku kasus perdagangan bayi yang terjadi di wilayah hukum Polres Batu.

Kasus ini bermula dari Laporan Polisi Nomor: LP/A/15/XII/2024/SPKT.SATRESKRIM/POLRES BATU/POLDA JAWA TIMUR, tertanggal 27 Desember 2024.

Baca Juga

Jaga Independensi dan Marwah Pers, SMSI dan Dewan Pers Komitmen Larangan Wartawan Rangkap Profesi LSM

Jaga Independensi dan Marwah Pers, SMSI dan Dewan Pers Komitmen Larangan Wartawan Rangkap Profesi LSM

Januari 4, 2026
Laeder Perusahaan Media dan Pemimpin Redaksi, Inilah Tugas Poksinya

SMSI Jateng Ajak TNI–Polri dan Pemerintah Bersinergi Tangkal Hoaks di Media Sosial

Desember 31, 2025
PMI Kota Kupang Hadapi Dugaan Perubahan Spesimen Rekening Secara Sepihak, Kini Berhasil Diselesaikan

PMI Kota Kupang Hadapi Dugaan Perubahan Spesimen Rekening Secara Sepihak, Kini Berhasil Diselesaikan

Oktober 28, 2025

Kejadian tersebut melibatkan praktik ilegal perdagangan anak yang terungkap berkat kesigapan Unit PPA Polres Batu setelah mendapatkan informasi terkait adanya seorang perempuan yang memiliki bayi yang diduga bukan anak kandungnya.

Pengungkapan ini berhasil mengamankan enam orang terduga pelaku dengan berbagai peran, yakni

1. DFS (26 tahun, pembeli bayi)

2. AS (32 tahun, penjual bayi)

3. MK (32 tahun, sopir)

4. AI (45 tahun, turut serta penjual bayi)

5. RS (21 tahun, sopir)

6. KK (45 tahun, pembeli bayi dari ibu kandung dan menjual kembali)

Barang bukti yang diamankan dalam kasus ini antara lain beberapa unit telepon genggam, satu unit mobil Daihatsu Sigra warna putih, dokumen kelahiran bayi, serta barang pribadi lainnya.

Bayi yang menjadi korban perdagangan tersebut adalah seorang bayi laki-laki berusia sekitar tujuh hari dengan berat 2.815 gram dan panjang 48 cm.

READ  KPK Perluasan Desa Antikorupsi, Berikut Jumlah Desa di Acak

Kasus ini terungkap setelah DFS membeli bayi tersebut seharga Rp19.000.000 yang ditransfer ke rekening atas nama ARUM SEPTIANA. Transaksi dilakukan melalui grup Facebook bernama “Adopter Bayi dan Bumil”.

Fuad Dwiyono menekankan, bahwa keberhasilan pengungkapan ini merupakan bukti nyata bahwa Polres Batu berkomitmen dalam menegakkan hukum dan melindungi hak – hak anak.

Ketum Rumah Perlindungan Perempuan dan Anak Indonesia (RPPAI) juga menyoroti pentingnya edukasi kepada masyarakat untuk mencegah praktik ilegal seperti ini yang dapat merusak masa depan anak – anak.

Ia mendukung penuh proses hukum yang sedang berjalan dan berharap agar seluruh pelaku dapat dihukum seberat – beratnya sesuai dengan ketentuan Pasal 83 Jo Pasal 76F atau Pasal 79 UU RI No. 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun penjara”, kata Fuad Dwiyono saat di konfirmasi media, Jumat (3/1/25).

Disinilah, Ketum Rumah Perlindungan Perempuan dan Anak Indonesia (RPPAI) mengeluarkan pernyataan dengan menyerukan kepada seluruh elemen masyarakat.

Agar lebih waspada terhadap kasus – kasus perdagangan anak dan segera melaporkan jika menemukan indikasi kejahatan serupa di lingkungan sekitar”, ungkap Ketum Rumah Perlindungan Perempuan dan Anak Indonesia (RPPAI).

Dengan adanya peristiwa ini. Rumah PPAI menghimbau masyarakat agar melakukan adopsi anak bisa melalui jalur resmi melalui prosedur (SOP).

Hal tersebut sudah di atur pemerintah OPD dinsos setempat. Bahkan bisa gratis biaya adopsinya tentunya sesuai hukum yang berlaku.(red)

Post Views 482
Previous Post

Zona Merah di Abaikan, Pedagang Berjualan di Alun – Alun Pati, Satpol PP Bungkam

Next Post

Agus Kliwir Serukan Stop Bullying dan Narkoba Demi Masa Depan Anak Bangsa

Redaksi

Redaksi

Next Post
Agus Kliwir Serukan Stop Bullying dan Narkoba Demi Masa Depan Anak Bangsa

Agus Kliwir Serukan Stop Bullying dan Narkoba Demi Masa Depan Anak Bangsa

Recommended

Dampak Banjir Kepung Wilayah Pati

Dampak Banjir Kepung Wilayah Pati

1 jam ago
Darurat Banjir, Kini Tiga Kabupaten Terdampak

Darurat Banjir, Kini Tiga Kabupaten Terdampak

16 jam ago

Trending

Pagu Dana Desa Tahun 2026 Turun Rp 60 Miliar, Tri Hariyama : Murni Kewenangan Pemerintah Pusat

Pagu Dana Desa Tahun 2026 Turun Rp 60 Miliar, Tri Hariyama : Murni Kewenangan Pemerintah Pusat

6 hari ago
Taman Winong Disulap, Bupati Pati : Ruang Publik Ikonik Warga Perumnas

Taman Winong Disulap, Bupati Pati : Ruang Publik Ikonik Warga Perumnas

3 hari ago

Popular

Warga Tegaldowo Bangun Pos Polisi Secara Swadaya, Kapolres Rembang Apresiasi

Warga Tegaldowo Bangun Pos Polisi Secara Swadaya, Kapolres Rembang Apresiasi

4 minggu ago
Pagu Dana Desa Tahun 2026 Turun Rp 60 Miliar, Tri Hariyama : Murni Kewenangan Pemerintah Pusat

Pagu Dana Desa Tahun 2026 Turun Rp 60 Miliar, Tri Hariyama : Murni Kewenangan Pemerintah Pusat

6 hari ago
Komitmen Pelayanan Publik, Bupati Pati Lantik Dua Pimpinan Tinggi Pratama

Komitmen Pelayanan Publik, Bupati Pati Lantik Dua Pimpinan Tinggi Pratama

3 minggu ago
Taman Winong Disulap, Bupati Pati : Ruang Publik Ikonik Warga Perumnas

Taman Winong Disulap, Bupati Pati : Ruang Publik Ikonik Warga Perumnas

3 hari ago
Karya Bakti Bersama Warga Desa Pacing, Danyon Tekankan Semangat Gotong Royong

Karya Bakti Bersama Warga Desa Pacing, Danyon Tekankan Semangat Gotong Royong

1 minggu ago

Kantor Redaksi

ADDRESS OFFICE CENTER : JL. TB .Simatupang NO. 33 Pasar Rebo Jakarta Timur

ADDRES OFFICE SEKERTARIAT dan REDAKSI : JL.Tondonegoro No.12 blok B 5-6 Dosoman Pati wetan Kabupaten Pati Jawa Tengah kode pos 59115

BRANCH OFFICE CENTER
Balai kota AMONG Tani Jl.Panglima Sudirman No.507 Batu 65313

Category

  • Berita Terkini
  • BREAKING
  • Cek Fakta
  • DAERAH
  • HEALTH
  • HUKUM
  • KORAN HARIAN
  • KULINER
  • LIVE TV
  • MEGAPOLITAN
  • NASIONAL
  • NETIZEN
  • OLAHRAGA
  • Opini Publik
  • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • PROPERTI
  • Sorot Politik
  • Terpopuler
  • Tren
  • TRENDING
  • TV10 TERKINI
  • TV10 TRAVEL

Follow Us

  • Redaksi
  • PROFIL PERUSAHAAN
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Hak Jawab
  • Kontak Kami
  • Tentang Kami

Hak Cipta PT. MNS Grub Pers dan PT. Sulthan Media Group Cyber @tv10newsgroup.com

No Result
View All Result
  • Home
  • KORAN HARIAN
  • News
    • TRENDING
    • Terpopuler
    • TV10 TERKINI
    • TV10 TRAVEL
    • Tren
    • Cek Fakta
    • Sorot Politik
    • PROPERTI
    • PENDIDIKAN
    • OTOMOTIF
    • OLAHRAGA
    • HEALTH
    • KULINER
    • Health
  • BREAKING
    • DAERAH
    • HUKUM
    • Berita Terkini
    • MEGAPOLITAN
    • NASIONAL
    • PERISTIWA
  • E-KORAN
  • LIVE TV
  • Berita Vidio
  • NETIZEN
  • Opini Publik
  • Tentang Kami
    • Redaksi
    • PROFIL PERUSAHAAN
    • Kebijakan Data Pribadi
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Pedoman Media Siber
    • Hak Jawab
    • Disclaimer
    • Tentang Kami
    • Kontak Kami

Hak Cipta PT. MNS Grub Pers dan PT. Sulthan Media Group Cyber @tv10newsgroup.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In