• Login
No Result
View All Result
TV10 News Group
  • Home
  • KORAN HARIAN
  • News
    • TRENDING
    • Terpopuler
    • TV10 TERKINI
    • TV10 TRAVEL
    • Tren
    • Cek Fakta
    • Sorot Politik
    • PROPERTI
    • PENDIDIKAN
    • OTOMOTIF
    • OLAHRAGA
    • HEALTH
    • KULINER
    • Health
  • BREAKING
    • DAERAH
    • HUKUM
    • Berita Terkini
    • MEGAPOLITAN
    • NASIONAL
    • PERISTIWA
  • E-KORAN
  • LIVE TV
  • Berita Vidio
  • NETIZEN
  • Opini Publik
  • Tentang Kami
    • Redaksi
    • PROFIL PERUSAHAAN
    • Kebijakan Data Pribadi
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Pedoman Media Siber
    • Hak Jawab
    • Disclaimer
    • Tentang Kami
    • Kontak Kami
TV10 News Group
  • Home
  • KORAN HARIAN
  • News
    • TRENDING
    • Terpopuler
    • TV10 TERKINI
    • TV10 TRAVEL
    • Tren
    • Cek Fakta
    • Sorot Politik
    • PROPERTI
    • PENDIDIKAN
    • OTOMOTIF
    • OLAHRAGA
    • HEALTH
    • KULINER
    • Health
  • BREAKING
    • DAERAH
    • HUKUM
    • Berita Terkini
    • MEGAPOLITAN
    • NASIONAL
    • PERISTIWA
  • E-KORAN
  • LIVE TV
  • Berita Vidio
  • NETIZEN
  • Opini Publik
  • Tentang Kami
    • Redaksi
    • PROFIL PERUSAHAAN
    • Kebijakan Data Pribadi
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Pedoman Media Siber
    • Hak Jawab
    • Disclaimer
    • Tentang Kami
    • Kontak Kami
No Result
View All Result
TV10 News Group
Home TRENDING

Kodim Barabai Sosialisasikan Perbup Tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protkes Covid-19

Redaksi TV10 News Group by Redaksi TV10 News Group
Agustus 26, 2020
in TRENDING
0
Kodim Barabai Sosialisasikan Perbup Tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protkes Covid-19
WhatsApp Telegram Facebook Email Copy Link

BARABAI,TV10Newsgroup.com – Membantu Pemerintah baik Pusat maupun Daerah dalam menjalankan pemerintah merupakan salah satu Tugas TNI AD sesuai dengan UU Nomor 34 tahun 2004.

Seperti yang dilakukan oleh Kodim 1002/Barabai yaitu mensosialisasikan Peraturan Bupati Nomor 34 Tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan Covid-19.

Sosialisasi dilakukan di depan Makodim 1002/Barabai Jalan Telaga Padawangan Kelurahan Barabai Timur Kecamatan Barabai Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST).Selasa (25/08/20) kemarin.

Baca Juga

Sempat Mangkir, Bupati Pati Hari ini Datang ke KPK

Sempat Mangkir, Bupati Pati Hari ini Datang ke KPK

Agustus 27, 2025
OTT KPK di Kementerian Ketenagakerjaan, Wamen Immanuel Ebenezer Terjaring

OTT KPK di Kementerian Ketenagakerjaan, Wamen Immanuel Ebenezer Terjaring

Agustus 21, 2025
Perkuat Layanan dan Kepercayaan Publik, Inilah Nama – Nama Pejabat Baru

Perkuat Layanan dan Kepercayaan Publik, Inilah Nama – Nama Pejabat Baru

Juli 29, 2025

Namun ada yang berbeda dalam kegiatan sosialisasi yang dilakukan oleh Anggota dan Persit Kartika Chandra Kirana Cabang XXV Kodim 1002 Koorcab Rem 101 PD VI/Mulawarman kali ini.

Anggota Kodim Barabai yang biasa memakai pakaian loreng lengkap dengan Baret, kini pakaian loreng dibalut dengan pakaian adat banjar warna hijau dan baret diganti dengan mahkota warna hijau.

Dan pakaian olahraga Persit pun dibalut dengan pakaian adat banjar warna serasi dengan kaos lengan panjang yang dikenakan.

Dandim 1002/Barabai Letkol Inf Muh Ishak H Baharuddin melalui Pasiter Kodim 1002/Barabai Kapten Inf Moh.Alip Suroso menyampaikan bahwa kostum yang digunakan dan juga bahasa banjar yang disampaikan sebagai kearifan lokal guna menarik perhatian masyarakat agar lebih mudah memahami pentingnya protokol kesehatan. Sosialisasi Perbup Nomor 34 dilakukan sambil membagi masker kepada masyarakat yang melintas didepan Makodim 1002/Brb,” terangnya.

Masih menurut Dandim, Peraturan Bupati Hulu Sungai Tengah Nomor 34 tahun 2020 Tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 19 (Covid-19),” imbuhnya.

READ  Pangdam XII/TPR Tinjau Perkembangan Program Food Estate

Berdasarkan Pasal 24 Ayat (2) Bagi perorangan yang tidak melaksanakan dan mematuhi protokol kesehatan dikenakan sanksi administrasi berupa : 1.Teguran Lisan atau Teguran Tertulis;. 2.Sanksi Sosial Berupa Membeli Masker untuk dirinya sendiri ditempat terjadinya pelanggaran atau membersihkan sampah di areal tertentu.; 3.Denda Administrasi Sebesar Rp.50.000,- (Lima Puluh Ribu Rupiah).

Kami juga mengharapkan agar masyarakat dapat mematuhi protokol kesehatan dengan melaksanakan 3 M” yaitu memakai masker, mencuci tangan dan menjaga jarak,” pungkasnya.(@maskuri).

Post Views 259
Previous Post

Capai Kesepakatan, Perubahan APBD Dapat Segera Dilaksanakan

Next Post

Ditlantas Polda Banten Rutin Laksanakan KKYD Masa Pandemi

Redaksi TV10 News Group

Redaksi TV10 News Group

Informasi Lugas Terpercaya

Next Post
Ditlantas Polda Banten Rutin Laksanakan KKYD Masa Pandemi

Ditlantas Polda Banten Rutin Laksanakan KKYD Masa Pandemi

Recommended

Panggil Jumani dan Riyoso, Pansus Hak Angket DPRD Pati Tegaskan Tidak Melemah

Panggil Jumani dan Riyoso, Pansus Hak Angket DPRD Pati Tegaskan Tidak Melemah

3 jam ago
Pedagang Jadi Korban Premanisme, Pembina PASTI Turun Tangan Selesaikan Masalah

Pedagang Jadi Korban Premanisme, Pembina PASTI Turun Tangan Selesaikan Masalah

1 hari ago

Trending

Patroli Gabungan Kodim 0718/Pati Gandeng Ormas Jaga Kondusivitas Wilayah

Patroli Gabungan Kodim 0718/Pati Gandeng Ormas Jaga Kondusivitas Wilayah

2 hari ago
Buronan Kasus Pembacokan Prajurit TNI Ditangkap Tim Gabungan Intelijen

Buronan Kasus Pembacokan Prajurit TNI Ditangkap Tim Gabungan Intelijen

1 hari ago

Popular

Dugaan Penipuan Rp. 220 Juta, Oknum Kades Tambahmulyo Dilaporkan ke Polresta Pati

Dugaan Penipuan Rp. 220 Juta, Oknum Kades Tambahmulyo Dilaporkan ke Polresta Pati

3 minggu ago
Ratusan Karangan Bunga Penuhi Polres Rembang, Wujud Apresiasi Masyarakat

Ratusan Karangan Bunga Penuhi Polres Rembang, Wujud Apresiasi Masyarakat

2 minggu ago
Sriyatun Hitungan Hari, Kini Andrik Sulaksono Kembali Jabat Plt Disdikbud Pati

Sriyatun Hitungan Hari, Kini Andrik Sulaksono Kembali Jabat Plt Disdikbud Pati

1 minggu ago
Lomba Burung Berkicau di Perbatasan

Lomba Burung Berkicau di Perbatasan

3 tahun ago
NBS Foundation Layangkan Somasi ke Bupati Pati, Soroti Kekisruhan Pansus Hak Angket

NBS Foundation Layangkan Somasi ke Bupati Pati, Soroti Kekisruhan Pansus Hak Angket

2 minggu ago

Kantor Redaksi

ADDRESS OFFICE CENTER : JL. TB .Simatupang NO. 33 Pasar Rebo Jakarta Timur

ADDRES OFFICE SEKERTARIAT dan REDAKSI : JL.Tondonegoro No.12 blok B 5-6 Dosoman Pati wetan Kabupaten Pati Jawa Tengah kode pos 59115

BRANCH OFFICE CENTER
Balai kota AMONG Tani Jl.Panglima Sudirman No.507 Batu 65313

Category

  • Berita Terkini
  • BREAKING
  • Cek Fakta
  • DAERAH
  • HEALTH
  • HUKUM
  • KORAN HARIAN
  • KULINER
  • LIVE TV
  • MEGAPOLITAN
  • NASIONAL
  • NETIZEN
  • OLAHRAGA
  • Opini Publik
  • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • PROPERTI
  • Sorot Politik
  • Terpopuler
  • Tren
  • TRENDING
  • TV10 TERKINI
  • TV10 TRAVEL

Follow Us

  • Redaksi
  • PROFIL PERUSAHAAN
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Hak Jawab
  • Kontak Kami
  • Tentang Kami

Hak Cipta PT. MNS Grub Pers dan PT. Sulthan Media Group Cyber @tv10newsgroup.com

No Result
View All Result
  • Home
  • KORAN HARIAN
  • News
    • TRENDING
    • Terpopuler
    • TV10 TERKINI
    • TV10 TRAVEL
    • Tren
    • Cek Fakta
    • Sorot Politik
    • PROPERTI
    • PENDIDIKAN
    • OTOMOTIF
    • OLAHRAGA
    • HEALTH
    • KULINER
    • Health
  • BREAKING
    • DAERAH
    • HUKUM
    • Berita Terkini
    • MEGAPOLITAN
    • NASIONAL
    • PERISTIWA
  • E-KORAN
  • LIVE TV
  • Berita Vidio
  • NETIZEN
  • Opini Publik
  • Tentang Kami
    • Redaksi
    • PROFIL PERUSAHAAN
    • Kebijakan Data Pribadi
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Pedoman Media Siber
    • Hak Jawab
    • Disclaimer
    • Tentang Kami
    • Kontak Kami

Hak Cipta PT. MNS Grub Pers dan PT. Sulthan Media Group Cyber @tv10newsgroup.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In