• Login
No Result
View All Result
TV10 News Group
  • Home
  • KORAN HARIAN
  • News
    • TRENDING
    • Terpopuler
    • TV10 TERKINI
    • TV10 TRAVEL
    • Tren
    • Cek Fakta
    • Sorot Politik
    • PROPERTI
    • PENDIDIKAN
    • OTOMOTIF
    • OLAHRAGA
    • HEALTH
    • KULINER
    • Health
  • BREAKING
    • DAERAH
    • HUKUM
    • Berita Terkini
    • MEGAPOLITAN
    • NASIONAL
    • PERISTIWA
  • E-KORAN
  • LIVE TV
  • Berita Vidio
  • NETIZEN
  • Opini Publik
  • Tentang Kami
    • Redaksi
    • PROFIL PERUSAHAAN
    • Kebijakan Data Pribadi
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Pedoman Media Siber
    • Hak Jawab
    • Disclaimer
    • Tentang Kami
    • Kontak Kami
TV10 News Group
  • Home
  • KORAN HARIAN
  • News
    • TRENDING
    • Terpopuler
    • TV10 TERKINI
    • TV10 TRAVEL
    • Tren
    • Cek Fakta
    • Sorot Politik
    • PROPERTI
    • PENDIDIKAN
    • OTOMOTIF
    • OLAHRAGA
    • HEALTH
    • KULINER
    • Health
  • BREAKING
    • DAERAH
    • HUKUM
    • Berita Terkini
    • MEGAPOLITAN
    • NASIONAL
    • PERISTIWA
  • E-KORAN
  • LIVE TV
  • Berita Vidio
  • NETIZEN
  • Opini Publik
  • Tentang Kami
    • Redaksi
    • PROFIL PERUSAHAAN
    • Kebijakan Data Pribadi
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Pedoman Media Siber
    • Hak Jawab
    • Disclaimer
    • Tentang Kami
    • Kontak Kami
No Result
View All Result
TV10 News Group
Home Berita Terkini

Kurikulum PPA dan Dewan Pengawas, Prof Abdul Latif Dorong Reformasi Total Advokat

Redaksi by Redaksi
April 1, 2026
in Berita Terkini, HUKUM, NASIONAL
0
Kurikulum PPA dan Dewan Pengawas, Prof Abdul Latif Dorong Reformasi Total Advokat
WhatsApp Telegram Facebook Email Copy Link

JAKARTA – Gagasan transformasi paradigma advokat sebagai officium nobile kembali menguat di tengah sorotan publik, terhadap marwah profesi penegak hukum, Rabu (1/4/26).

Ketua Dewan Pakar Perhimpunan Advokat Indonesia Profesional (PERADI PROFESIONAL), Prof. Dr. Abdul Latif, S.H., M.Hum menegaskan bahwa pemulihan martabat advokat tidak cukup dilakukan secara parsial

Melainkan harus melalui pembenahan menyeluruh dari hulu hingga hilir. Menurut Prof. Latif, reformasi mendasar harus dimulai dari kurikulum Pendidikan Profesi Advokat (PPA) yang lebih serius, mendalam, dan berorientasi pada pembentukan karakter.

Baca Juga

Uji Publik Dana Jurnalisme, SMSI Pinta Pengelolaan Tidak di Dewan Pers

Uji Publik Dana Jurnalisme, SMSI Pinta Pengelolaan Tidak di Dewan Pers

Maret 31, 2026
KPK Turun ke Jateng, Plt Bupati Pati dan 35 Kepala Daerah Teken Pakta Integritas

KPK Turun ke Jateng, Plt Bupati Pati dan 35 Kepala Daerah Teken Pakta Integritas

Maret 30, 2026
Komitmen Transparansi Keuangan Daerah, Plt Bupati Pati Serahkan LKPD 2025 ke BPK

Komitmen Transparansi Keuangan Daerah, Plt Bupati Pati Serahkan LKPD 2025 ke BPK

Maret 30, 2026

Selain itu, diperlukan langkah tegas melalui pembentukan Dewan Pengawas Advokat Independen yang mampu menjadi pengawas lintas organisasi dalam sistem advokat yang saat ini terfragmentasi.

Pandangan Prof. Latif sejalan dengan gagasan Pendiri PERADI PROFESIONAL, Prof. Dr. Fauzie Yusuf Hasibuan, S.H., M.Hum, serta turut diamini oleh Prof. Dr. Harris Arthur Hedar, S.H., M.H

Yang menilai bahwa profesi advokat harus kembali ditempatkan sebagai pilar keadilan, bukan sekadar komoditas industri jasa hukum.

Prof. Latif menekankan bahwa di era globalisasi dan kompleksitas hukum modern, pembenahan advokat harus dilakukan secara simbiotik, antara aspek pendidikan dan sistem pengawasan etik.

Ia juga menyoroti pentingnya magang klinis yang ketat, di mana calon advokat wajib didampingi mentor berintegritas dan diawasi secara substantif, bukan sekadar formalitas administratif.

Pada sisi hilir, ia menilai pembentukan dewan pengawas advokat independen menjadi kebutuhan paling mendesak.

Pasalnya, sistem multi organisasi advokat saat ini membuka celah bagi advokat bermasalah, untuk berpindah organisasi

Demi menghindari sanksi etik, sehingga penegakan disiplin profesi kehilangan wibawa. Dewan pengawas tersebut, menurut Prof. Latif, idealnya diisi oleh kombinasi advokat senior

Akademisi hukum, serta tokoh masyarakat untuk menjaga obyektivitas dan mencegah budaya perlindungan korps secara berlebihan.

Bahkan, lembaga ini dapat berfungsi sebagai mekanisme verifikasi etik sebelum tindakan projustitia dilakukan terhadap advokat, guna mencegah kriminalisasi profesi.

Prof. Latif mengingatkan bahwa posisi advokat sebagai penegak hukum telah ditegaskan dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat

Khususnya Pasal 5 ayat (1), yang menempatkan advokat sejajar dengan polisi, jaksa, dan hakim, namun tetap independen di luar struktur kekuasaan negara.

Namun dalam praktiknya, transformasi menuju officium nobile menghadapi tantangan serius, mulai dari fragmentasi organisasi, standar ganda rekrutmen dan ujian

Hingga lemahnya sistem pengawasan etik. Ditambah lagi, tekanan industri hukum yang semakin kompetitif mendorong komersialisasi profesi dan mengikis nilai pro bono serta kemanusiaan dalam pembelaan hukum.

Dia juga menyinggung tafsir abu-abu terkait hak imunitas advokat dalam Pasal 16 UU Advokat, yang kerap menimbulkan perdebatan antara tindakan profesi beritikad baik, dengan dugaan perintangan penyidikan.

“Lebih jauh, Prof. Latif menilai akar degradasi martabat profesi adalah minimnya internalisasi filsafat hukum dan etika sejak pendidikan awal.

Dampaknya, citra advokat di mata publik sering tereduksi menjadi “makelar kasus”. Karena itu, PPA tidak boleh lagi sekadar menjadi “kursus kilat” untuk lulus ujian.

Tetapi harus bertransformasi menjadi pendidikan serius, yang menanamkan integritas dan moralitas.

Untuk mengusulkan kurikulum PPA wajib memuat studi kasus dilema etik nyata, literasi teknologi hukum seperti hukum siber, transaksi lintas negara, hingga kecerdasan buatan.

Dalam keterampilan mediasi dan pendekatan restorative justice, juga harus diperkuat agar advokat tidak hanya menjadi petarung di pengadilan, melainkan penyelesai masalah yang bermartabat.

Prof. Latif menambahkan, bahwa transformasi paradigma advokat sebagai officium nobile bukan sekadar wacana normatif

Tetapi kebutuhan filosofis dan sosiologis untuk menyelamatkan sistem hukum Indonesia. Reformasi pendidikan menjadi investasi jangka panjang

Sementara pembentukan dewan pengawas Independen adalah langkah darurat, untuk mengembalikan wibawa etik dan profesionalisme advokat di era modern”, tutup Prof. Latif.(red)

Post Views 21
Tags: #advokat #prof #latif #pengawasan
Previous Post

Uji Publik Dana Jurnalisme, SMSI Pinta Pengelolaan Tidak di Dewan Pers

Redaksi

Redaksi

Recommended

Kurikulum PPA dan Dewan Pengawas, Prof Abdul Latif Dorong Reformasi Total Advokat

Kurikulum PPA dan Dewan Pengawas, Prof Abdul Latif Dorong Reformasi Total Advokat

2 jam ago
Uji Publik Dana Jurnalisme, SMSI Pinta Pengelolaan Tidak di Dewan Pers

Uji Publik Dana Jurnalisme, SMSI Pinta Pengelolaan Tidak di Dewan Pers

12 jam ago

Trending

Tragis di Kebun Cengkeh, Pria 31 Tahun Ditemukan Tergantung

Tragis di Kebun Cengkeh, Pria 31 Tahun Ditemukan Tergantung

6 hari ago
Geger Lahan KDMP di Sukobubuk, Kades Akhirnya Minta Maaf

Geger Lahan KDMP di Sukobubuk, Kades Akhirnya Minta Maaf

4 hari ago

Popular

Open House di Pendopo Pati Ditunda! Plt Bupati Minta Maaf, Ini Instruksi Mendagri

Open House di Pendopo Pati Ditunda! Plt Bupati Minta Maaf, Ini Instruksi Mendagri

2 minggu ago
Tragis di Kebun Cengkeh, Pria 31 Tahun Ditemukan Tergantung

Tragis di Kebun Cengkeh, Pria 31 Tahun Ditemukan Tergantung

6 hari ago
Tambang Dihentikan! Pemprov Jateng Hentikan Sementara Aktivitas SIPB & IUP di Wilayah

Tambang Dihentikan! Pemprov Jateng Hentikan Sementara Aktivitas SIPB & IUP di Wilayah

7 hari ago
Geger Lahan KDMP di Sukobubuk, Kades Akhirnya Minta Maaf

Geger Lahan KDMP di Sukobubuk, Kades Akhirnya Minta Maaf

4 hari ago
Menunggu Asistensi dari KPK, Plt. Bupati Permohonan Maaf Ke Masyarakat

Menunggu Asistensi dari KPK, Plt. Bupati Permohonan Maaf Ke Masyarakat

2 minggu ago

Kantor Redaksi

ADDRESS OFFICE CENTER : JL. TB .Simatupang NO. 33 Pasar Rebo Jakarta Timur

ADDRES OFFICE SEKERTARIAT dan REDAKSI : JL.Tondonegoro No.12 blok B 5-6 Dosoman Pati wetan Kabupaten Pati Jawa Tengah kode pos 59115

BRANCH OFFICE CENTER
Balai kota AMONG Tani Jl.Panglima Sudirman No.507 Batu 65313

Category

  • Berita Terkini
  • BREAKING
  • Cek Fakta
  • DAERAH
  • HEALTH
  • HUKUM
  • KORAN HARIAN
  • KULINER
  • LIVE TV
  • MEGAPOLITAN
  • NASIONAL
  • NETIZEN
  • OLAHRAGA
  • Opini Publik
  • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • PROPERTI
  • Sorot Politik
  • Terpopuler
  • Tren
  • TRENDING
  • TV10 TERKINI
  • TV10 TRAVEL

Follow Us

  • Redaksi
  • PROFIL PERUSAHAAN
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Hak Jawab
  • Kontak Kami
  • Tentang Kami

Hak Cipta PT. MNS Grub Pers dan PT. Sulthan Media Group Cyber @tv10newsgroup.com

No Result
View All Result
  • Home
  • KORAN HARIAN
  • News
    • TRENDING
    • Terpopuler
    • TV10 TERKINI
    • TV10 TRAVEL
    • Tren
    • Cek Fakta
    • Sorot Politik
    • PROPERTI
    • PENDIDIKAN
    • OTOMOTIF
    • OLAHRAGA
    • HEALTH
    • KULINER
    • Health
  • BREAKING
    • DAERAH
    • HUKUM
    • Berita Terkini
    • MEGAPOLITAN
    • NASIONAL
    • PERISTIWA
  • E-KORAN
  • LIVE TV
  • Berita Vidio
  • NETIZEN
  • Opini Publik
  • Tentang Kami
    • Redaksi
    • PROFIL PERUSAHAAN
    • Kebijakan Data Pribadi
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Pedoman Media Siber
    • Hak Jawab
    • Disclaimer
    • Tentang Kami
    • Kontak Kami

Hak Cipta PT. MNS Grub Pers dan PT. Sulthan Media Group Cyber @tv10newsgroup.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In