JAKARTA, TV10NEWSGROUP.COM I Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materiil terhadap Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers) yang diajukan Ikatan Wartawan Hukum (IWAKUM).
Putusan tersebut dibacakan Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pengucapan putusan Nomor 145/PUU-XXIII/2025 di Gedung MK, Jakarta, Senin (19/1/2026).
Dalam amar putusannya, MK menyatakan frasa “perlindungan hukum” dalam Pasal 8 UU Pers bertentangan dengan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat.
Mahkamah menegaskan, frasa tersebut harus dimaknai bahwa penerapan sanksi pidana dan/atau perdata terhadap wartawan yang menjalankan profesinya secara sah
hanya dapat dilakukan setelah mekanisme hak jawab, hak koreksi, serta penilaian dugaan pelanggaran kode etik jurnalistik melalui Dewan Pers tidak mencapai kesepakatan, sebagai bagian dari penerapan prinsip restorative justice.
Hakim Konstitusi, M. Guntur Hamzah dalam pertimbangan hukum menyampaikan, bahwa Pasal 8 UU Pers selama ini bersifat deklaratif dan tidak mengatur secara jelas bentuk perlindungan hukum yang nyata bagi wartawan.
Kondisi tersebut dinilai berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum dan membuka peluang kriminalisasi terhadap wartawan tanpa terlebih dahulu melalui mekanisme yang diatur dalam UU Pers.
“Apabila norma ini tidak diberi pemaknaan yang jelas dan konkret, maka berpotensi langsung menjerat wartawan tanpa melalui mekanisme hak jawab, hak koreksi, dan pertimbangan Dewan Pers,” ujar Guntur, Selasa (20/1/26).
Mahkamah berpandangan, setiap gugatan, laporan, maupun tuntutan hukum yang berkaitan dengan karya jurnalistik tidak dapat serta-merta diproses melalui jalur pidana atau perdata.
Penyelesaian sengketa pers harus lebih dulu mengedepankan mekanisme sebagaimana diatur dalam UU Nomor 40 Tahun 1999, dengan melibatkan Dewan Pers sebagai lembaga yang berwenang menilai aspek jurnalistik.
Meski demikian, putusan tersebut tidak diambil secara bulat. Hakim Konstitusi Saldi Isra, Daniel Yusmic P. Foekh, dan Arsul Sani menyampaikan pendapat berbeda (dissenting opinion) terhadap sebagian pertimbangan Mahkamah.
Sebagai informasi, permohonan uji materiil ini diajukan IWAKUM yang diwakili Ketua Umum Irfan Kamil dan Sekretaris Jenderal Ponco Sulaksono.
Mereka menilai Pasal 8 beserta penjelasannya bersifat multitafsir dan berpotensi merugikan wartawan, terutama dalam praktik pemberitaan dan investigasi.
IWAKUM berpendapat, ketentuan tersebut tidak memberikan mekanisme perlindungan hukum yang tegas, berbeda dengan profesi lain seperti advokat dan jaksa yang secara eksplisit dilindungi dari tuntutan hukum sepanjang menjalankan tugas dengan itikad baik.
Dengan putusan ini, MK berkomitmen konstitusional untuk melindungi kemerdekaan pers, sekaligus memberikan kepastian hukum bagi wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik.(red)












