• Login
No Result
View All Result
TV10 News Group
  • Home
  • KORAN HARIAN
  • News
    • TRENDING
    • Terpopuler
    • TV10 TERKINI
    • TV10 TRAVEL
    • Tren
    • TEKNOLOGI
    • Sorot Politik
    • PROPERTI
    • PENDIDIKAN
    • OTOMOTIF
    • OLAHRAGA
    • HEALTH
    • KULINER
    • Health
  • BREAKING
    • DAERAH
    • HUKUM
    • JELAJAHI
    • MEGAPOLITAN
    • NASIONAL
    • PERISTIWA
  • E-KORAN
  • LIVE TV
  • Berita Vidio
  • NETIZEN
  • Opini Publik
  • Tentang Kami
    • Redaksi
    • PROFIL PERUSAHAAN
    • Kebijakan Data Pribadi
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Pedoman Media Siber
    • Hak Jawab
    • Disclaimer
    • Tentang Kami
    • Kontak Kami
TV10 News Group
  • Home
  • KORAN HARIAN
  • News
    • TRENDING
    • Terpopuler
    • TV10 TERKINI
    • TV10 TRAVEL
    • Tren
    • TEKNOLOGI
    • Sorot Politik
    • PROPERTI
    • PENDIDIKAN
    • OTOMOTIF
    • OLAHRAGA
    • HEALTH
    • KULINER
    • Health
  • BREAKING
    • DAERAH
    • HUKUM
    • JELAJAHI
    • MEGAPOLITAN
    • NASIONAL
    • PERISTIWA
  • E-KORAN
  • LIVE TV
  • Berita Vidio
  • NETIZEN
  • Opini Publik
  • Tentang Kami
    • Redaksi
    • PROFIL PERUSAHAAN
    • Kebijakan Data Pribadi
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Pedoman Media Siber
    • Hak Jawab
    • Disclaimer
    • Tentang Kami
    • Kontak Kami
No Result
View All Result
TV10 News Group
Home BREAKING HUKUM

Mulai Januari, Petahana yang Maju Pilkada 2020 Tak Boleh Mutasi Jabatan ASN

Ratu by Ratu
Januari 8, 2020
in HUKUM
0
Mulai Januari, Petahana yang Maju Pilkada 2020 Tak Boleh Mutasi Jabatan ASN
WhatsApp Telegram Facebook Email Copy Link

Semarang, Tv10newsgroup.com – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Semarang mewanti-wanti kepada petahana yang bakal berkontestasi di Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota (Pilwakot) Semarang 2020 untuk tidak melakukan mutasi jabatan sembarangan.

Koordinator Divisi Hukum dan Data Bawaslu Kota Semarang Arief Rahman menjelaskan, berdasarkan Pasal 71 Ayat 2 Undang-Undang Pilkada, petahana dilarang melakukan penggantian pejabat 6 bulan sebelum penetapan paslon hingga akhir masa jabatan.

“Yang dimaksud dengan ‘penggantian’ adalah hanya dibatasi untuk mutasi dalam jabatan,” tegas Arief.

Baca Juga

Gangster Bersenjata Dibekuk Polisi, Gara – Gara Tawuran

Gangster Bersenjata Dibekuk Polisi, Gara – Gara Tawuran

Juli 30, 2025
Terungkap! Kapolresta Pati : Korban Dibunuh Sahabat Sendiri

Terungkap! Kapolresta Pati : Korban Dibunuh Sahabat Sendiri

Juli 30, 2025
Diduga Dibunuh, Jenazah Warga Beketel Ditemukan Membusuk di Jurang

Diduga Dibunuh, Jenazah Warga Beketel Ditemukan Membusuk di Jurang

Juli 28, 2025

Secara teknis, Pilwakot Semarang akan dihelat pada 8 September 2020. Sementara penetapan paslon sendiri jatuh pada tanggal 8 Juli 2020. Sehingga, jika ditarik mundur, batas akhir petahana boleh memutasi pejabat jatuh pada Selasa (7/1/2020).

“Artinya, per tanggal 8 Januari 2020 sudah tidak boleh lagi ada mutasi jabatan,” tegas Arief.

Dia melanjutkan, jika terdapat kekosongan jabatan, petahana dapat menunjuk pelaksana tugas. Apabila mendesak harus melakukan pergantian jabatan maka harus melalui persetujuan Menteri Dalam Negeri (Mendagri).

Selain itu, Pasal 71 Ayat 3 dalam undang-undang yang sama juga mengatur bahwa petahana dilarang menggunakan kewenangan, program, dan kegiatan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon baik di daerah sendiri maupun di daerah lain.

Hal itu juga berlaku dalam waktu 6 bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan penetapan pasangan calon terpilih.

Koordinator Divisi Penindakan Pelanggaran Bawaslu Kota Semarang Naya Amin Zaini menambahkan, apabila terbukti melanggar Pasal 71 Ayat 2 dan 3, maka petahana tersebut dikenai sanksi pembatalan sebagai calon oleh KPU.

READ  Desa Sekarjalak Ramai, Polsek Margoyoso Olah TKP Penemuan Mayat

Bahkan, petahana juga dikenai sanksi pidana sebagaimana termuat dalam Pasal 190 Undang-Undang Pilkada.

“Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 bulan atau paling lama 6 bulan. Serta denda paling sedikit Rp 600.000,00 atau paling banyak Rp 6.000.000,” tegasnya. (afa)

Post Views 339
Previous Post

Koramil Jaken Bersama Warga dan Mahasiswa Membersihkan Sungai

Next Post

Iuran Naik, BPJS Kesehatan Permudah Peserta Turun Kelas

Ratu

Ratu

Next Post
Iuran Naik, BPJS Kesehatan Permudah Peserta Turun Kelas

Iuran Naik, BPJS Kesehatan Permudah Peserta Turun Kelas

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recommended

Peninjauan TMMD, Kodim Pati Pastikan Gotong Royong Jadi Kekuatan Utama

Peninjauan TMMD, Kodim Pati Pastikan Gotong Royong Jadi Kekuatan Utama

2 hari ago
Pembunuhan Berencana, Kisah Asmara Segitiga

Pembunuhan Berencana, Kisah Asmara Segitiga

2 hari ago

Trending

Diduga Dibunuh, Jenazah Warga Beketel Ditemukan Membusuk di Jurang

Diduga Dibunuh, Jenazah Warga Beketel Ditemukan Membusuk di Jurang

4 hari ago
Terungkap! Kapolresta Pati : Korban Dibunuh Sahabat Sendiri

Terungkap! Kapolresta Pati : Korban Dibunuh Sahabat Sendiri

3 hari ago

Popular

Diduga Dibunuh, Jenazah Warga Beketel Ditemukan Membusuk di Jurang

Diduga Dibunuh, Jenazah Warga Beketel Ditemukan Membusuk di Jurang

4 hari ago
Terungkap! Kapolresta Pati : Korban Dibunuh Sahabat Sendiri

Terungkap! Kapolresta Pati : Korban Dibunuh Sahabat Sendiri

3 hari ago
Polresta Pati Menang Praperadilan, Gugatan Warga Ketitangwetan Gugur di Pengadilan

Polresta Pati Menang Praperadilan, Gugatan Warga Ketitangwetan Gugur di Pengadilan

3 minggu ago
Tidak Gentar Hadapi 5 Ribu dan 50 Puluh Ribu Orang

Tidak Gentar Hadapi 5 Ribu dan 50 Puluh Ribu Orang

2 minggu ago
Warga Heboh! Surat Wajib Lunas PBB Viral, Ini Lho

Warga Heboh! Surat Wajib Lunas PBB Viral, Ini Lho

2 minggu ago

Kantor Redaksi

ADDRESS OFFICE CENTER : JL. TB .Simatupang NO. 33 Pasar Rebo Jakarta Timur

ADDRES OFFICE SEKERTARIAT dan REDAKSI : JL.Tondonegoro No.12 blok B 5-6 Dosoman Pati wetan Kabupaten Pati Jawa Tengah kode pos 59115

BRANCH OFFICE CENTER
Balai kota AMONG Tani Jl.Panglima Sudirman No.507 Batu 65313

Category

  • BREAKING
  • DAERAH
  • HEALTH
  • HUKUM
  • JELAJAHI
  • KORAN HARIAN
  • KULINER
  • LIVE TV
  • MEGAPOLITAN
  • NASIONAL
  • NETIZEN
  • OLAHRAGA
  • Opini Publik
  • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • PROPERTI
  • Sorot Politik
  • TEKNOLOGI
  • Terpopuler
  • Tren
  • TRENDING
  • TV10 TERKINI
  • TV10 TRAVEL

Follow Us

  • Redaksi
  • PROFIL PERUSAHAAN
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Hak Jawab
  • Kontak Kami
  • Tentang Kami

Hak Cipta PT. MNS Grub Pers dan PT. Sulthan Media Group Cyber @tv10newsgroup.com

No Result
View All Result
  • Home
  • KORAN HARIAN
  • News
    • TRENDING
    • Terpopuler
    • TV10 TERKINI
    • TV10 TRAVEL
    • Tren
    • TEKNOLOGI
    • Sorot Politik
    • PROPERTI
    • PENDIDIKAN
    • OTOMOTIF
    • OLAHRAGA
    • HEALTH
    • KULINER
    • Health
  • BREAKING
    • DAERAH
    • HUKUM
    • JELAJAHI
    • MEGAPOLITAN
    • NASIONAL
    • PERISTIWA
  • E-KORAN
  • LIVE TV
  • Berita Vidio
  • NETIZEN
  • Opini Publik
  • Tentang Kami
    • Redaksi
    • PROFIL PERUSAHAAN
    • Kebijakan Data Pribadi
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Pedoman Media Siber
    • Hak Jawab
    • Disclaimer
    • Tentang Kami
    • Kontak Kami

Hak Cipta PT. MNS Grub Pers dan PT. Sulthan Media Group Cyber @tv10newsgroup.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In