• Login
No Result
View All Result
TV10 News Group
  • Home
  • KORAN HARIAN
  • News
    • TRENDING
    • Terpopuler
    • TV10 TERKINI
    • TV10 TRAVEL
    • Tren
    • TEKNOLOGI
    • Sorot Politik
    • PROPERTI
    • PENDIDIKAN
    • OTOMOTIF
    • OLAHRAGA
    • HEALTH
    • KULINER
    • Health
  • BREAKING
    • DAERAH
    • HUKUM
    • JELAJAHI
    • MEGAPOLITAN
    • NASIONAL
    • PERISTIWA
  • E-KORAN
  • LIVE TV
  • Berita Vidio
  • NETIZEN
  • Opini Publik
  • Tentang Kami
    • Redaksi
    • PROFIL PERUSAHAAN
    • Kebijakan Data Pribadi
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Pedoman Media Siber
    • Hak Jawab
    • Disclaimer
    • Tentang Kami
    • Kontak Kami
TV10 News Group
  • Home
  • KORAN HARIAN
  • News
    • TRENDING
    • Terpopuler
    • TV10 TERKINI
    • TV10 TRAVEL
    • Tren
    • TEKNOLOGI
    • Sorot Politik
    • PROPERTI
    • PENDIDIKAN
    • OTOMOTIF
    • OLAHRAGA
    • HEALTH
    • KULINER
    • Health
  • BREAKING
    • DAERAH
    • HUKUM
    • JELAJAHI
    • MEGAPOLITAN
    • NASIONAL
    • PERISTIWA
  • E-KORAN
  • LIVE TV
  • Berita Vidio
  • NETIZEN
  • Opini Publik
  • Tentang Kami
    • Redaksi
    • PROFIL PERUSAHAAN
    • Kebijakan Data Pribadi
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Pedoman Media Siber
    • Hak Jawab
    • Disclaimer
    • Tentang Kami
    • Kontak Kami
No Result
View All Result
TV10 News Group
Home NETIZEN

Netizen Geram Pendaki Petik Edelweis di Gunung Lawu

Redaksi TV10 News Group by Redaksi TV10 News Group
September 17, 2020
in NETIZEN
0
Netizen Geram Pendaki Petik Edelweis di Gunung Lawu
WhatsApp Telegram Facebook Email Copy Link

JAKARTA,TV10Newsgroup.com – Netizen dihebohkan oleh aksi pendaki gunung yang nekat memetik bunga Edelweis di Gunung Lawu, Karanganyar, Jawa Timur.

Dari pantauan awak media (17/09/20), Aksi tersebut menjadi viral setelah videonya dibagikan oleh akun media sosial Instagram @mountnesia tiga hari yang lalu.

Pada video tersebut, terlihat jelas seorang pendaki wanita kedapatan sedang memetik bunga Edelweis di jalur pendakian Lawu.

Baca Juga

Pernyataan BEM UI Terkait Pembubaran Organisasi

Pernyataan BEM UI Terkait Pembubaran Organisasi

Januari 5, 2021
Netizen Tanyakan Prabowo Saat Penemuan Drone Asing

Netizen Tanyakan Prabowo Saat Penemuan Drone Asing

Januari 4, 2021
Trending di Twitter Tagar #BubarkanPDIP

Trending di Twitter Tagar #BubarkanPDIP

Januari 4, 2021

Melihat hal tersebut, seorang pria yang merekam kejadian itu berusaha menegurnya. Namun, pendaki wanita tersebut justru tidak menghiraukannya dan lewat begitu saja sambil menggenggam beberapa tangkai bunga Edelweis yang dipetik.

Dikutip dari akun Instagram @mountnesia, tertulis bahwa “Selain UU No. 5 Tahun 1990, memetik bunga Edelweis juga melanggar UU No. 41 Tahun 1999 dengan ancaman penjara paling lama satu tahun dan denda maksimal Rp 50 juta”.

Hingga kini, video tersebut sudah tayang 168.089 kali dan mendapat komentar dari netizen sebanyak 1.326 komentar.

Menanggapi video tersebut, berikut ini beberapa komentar dari netizen yang dikutip dari akun media sosial Instagram @mountnesia.

“Masih zaman taro bunga Edelweis di dompet, bareng sama photo pacar zaman SD kelas 4?,” tulis @kharis_noeg.

“Pentingnya ilmu sebelum melakukan pendakian,” tulis @r.alvienm_

“Ya Allah dibela2in kesini biar bisa foto sama Edelweis. Eh ini dipetik seenak jidat,” tulis @pendakiberpeci.

“Cantik sih, tp klo ngerusak alam, skip” tulis @sndefa16.

Dikutip dari akun Instagram @mountnesia, kini pendaki wanita tersebut telah membuat surat pernyataan dan meminta maaf (17/09/20), hingga kini mendapat 31.001 suka dan 700 komentar.

READ  Tagar Jaga Damai Indonesia, Trending di Twitter

Pendaki wanita tersebut pun mendapat respon positif dan negatif dari netizen, “Mbaknya sudah minta maaf, sudah di post untuk pembelajaran bersama, mari sesama manusia memaafkan dan jangan membully,” tulis @naifularie.

“Laaah, UUnya dibuat… namun untuk dilanggar, dan cukup klarifikasi minta maaf. Buat apa ada denda dan penjara tuk metik Edelweis?,” tulis @damarpaparacing.

“Kalo blacklistnya cuma di lawu, ngga menutup kemungkinan bisa ngulangin perbuatannya di gunung-gunung lain sih,” tulis @nnisandra.

“Em menurutku ya selama bisa ngasi efek jera itu udah lebih dari cukup, toh yang pada komen soal UU atau hukum pidana sebenernya tujuannya sama memberi efek jera itupun harus ada yang mempidanakan, jika saksinya mau menyelesaikan secara kekeluargaan ya ngga masalah, toh hukum di Indonesia berbagai macem ngga hanya berpatok pada UU ada juga perda dan hukum adat sekitar yang jelas lebih kuat,” tulis @dikosatrio_.(@miss).

Post Views 350
Previous Post

Anggota TNI-POLRI dan Satpol PP laksanakan Operasi Yustisi Serentak

Next Post

Dandim Bersama Bupati Tanda Tangani Naskah MOU TMMD

Redaksi TV10 News Group

Redaksi TV10 News Group

Informasi Lugas Terpercaya

Next Post
Dandim Bersama Bupati Tanda Tangani Naskah MOU TMMD

Dandim Bersama Bupati Tanda Tangani Naskah MOU TMMD

Recommended

Oligarki : Akar Penderitaan Rakyat Kecil

Oligarki : Akar Penderitaan Rakyat Kecil

18 jam ago
Peninjauan TMMD, Kodim Pati Pastikan Gotong Royong Jadi Kekuatan Utama

Peninjauan TMMD, Kodim Pati Pastikan Gotong Royong Jadi Kekuatan Utama

3 hari ago

Trending

Diduga Dibunuh, Jenazah Warga Beketel Ditemukan Membusuk di Jurang

Diduga Dibunuh, Jenazah Warga Beketel Ditemukan Membusuk di Jurang

5 hari ago
Terungkap! Kapolresta Pati : Korban Dibunuh Sahabat Sendiri

Terungkap! Kapolresta Pati : Korban Dibunuh Sahabat Sendiri

4 hari ago

Popular

Diduga Dibunuh, Jenazah Warga Beketel Ditemukan Membusuk di Jurang

Diduga Dibunuh, Jenazah Warga Beketel Ditemukan Membusuk di Jurang

5 hari ago
Terungkap! Kapolresta Pati : Korban Dibunuh Sahabat Sendiri

Terungkap! Kapolresta Pati : Korban Dibunuh Sahabat Sendiri

4 hari ago
Polresta Pati Menang Praperadilan, Gugatan Warga Ketitangwetan Gugur di Pengadilan

Polresta Pati Menang Praperadilan, Gugatan Warga Ketitangwetan Gugur di Pengadilan

3 minggu ago
Tidak Gentar Hadapi 5 Ribu dan 50 Puluh Ribu Orang

Tidak Gentar Hadapi 5 Ribu dan 50 Puluh Ribu Orang

3 minggu ago
Warga Heboh! Surat Wajib Lunas PBB Viral, Ini Lho

Warga Heboh! Surat Wajib Lunas PBB Viral, Ini Lho

2 minggu ago

Kantor Redaksi

ADDRESS OFFICE CENTER : JL. TB .Simatupang NO. 33 Pasar Rebo Jakarta Timur

ADDRES OFFICE SEKERTARIAT dan REDAKSI : JL.Tondonegoro No.12 blok B 5-6 Dosoman Pati wetan Kabupaten Pati Jawa Tengah kode pos 59115

BRANCH OFFICE CENTER
Balai kota AMONG Tani Jl.Panglima Sudirman No.507 Batu 65313

Category

  • BREAKING
  • DAERAH
  • HEALTH
  • HUKUM
  • JELAJAHI
  • KORAN HARIAN
  • KULINER
  • LIVE TV
  • MEGAPOLITAN
  • NASIONAL
  • NETIZEN
  • OLAHRAGA
  • Opini Publik
  • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • PROPERTI
  • Sorot Politik
  • TEKNOLOGI
  • Terpopuler
  • Tren
  • TRENDING
  • TV10 TERKINI
  • TV10 TRAVEL

Follow Us

  • Redaksi
  • PROFIL PERUSAHAAN
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Hak Jawab
  • Kontak Kami
  • Tentang Kami

Hak Cipta PT. MNS Grub Pers dan PT. Sulthan Media Group Cyber @tv10newsgroup.com

No Result
View All Result
  • Home
  • KORAN HARIAN
  • News
    • TRENDING
    • Terpopuler
    • TV10 TERKINI
    • TV10 TRAVEL
    • Tren
    • TEKNOLOGI
    • Sorot Politik
    • PROPERTI
    • PENDIDIKAN
    • OTOMOTIF
    • OLAHRAGA
    • HEALTH
    • KULINER
    • Health
  • BREAKING
    • DAERAH
    • HUKUM
    • JELAJAHI
    • MEGAPOLITAN
    • NASIONAL
    • PERISTIWA
  • E-KORAN
  • LIVE TV
  • Berita Vidio
  • NETIZEN
  • Opini Publik
  • Tentang Kami
    • Redaksi
    • PROFIL PERUSAHAAN
    • Kebijakan Data Pribadi
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Pedoman Media Siber
    • Hak Jawab
    • Disclaimer
    • Tentang Kami
    • Kontak Kami

Hak Cipta PT. MNS Grub Pers dan PT. Sulthan Media Group Cyber @tv10newsgroup.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In