PATI I Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket DPRD Kabupaten Pati menepis tudingan adanya pelemahan dalam rapat kerja kesembilan yang diadakan pada Rabu (17/9/2025).
Hak tersebut diungkapkan Ketua Pansus Hak Angket DPRD Pati, Teguh Bandang Waluyo. Dirinya menegaskan bahwa Pansus tidak bersikap melunak dan masih bekerja sesuai ranah pendalaman fakta.
“Pansus hari ini hanya memperoleh satu temuan, yakni tidak dilibatkannya Sekda dalam sejumlah kebijakan,” ungkapnya
Bandang menjelaskan, dalam hasil rapat Pansus hari ini hanya menemukan fakta bahwa mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Pati, Jumani tidak terlibat dalam proses pelantikan Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun kebijakan kenaikan PBB-P2.
Rapat kerja kesembilan berlangsung landai dengan menghadirkan Staf Ahli Bupati yang sebelumnya menjabat sebagai Sekda Pati, Jumani.
Selain itu hadir juga Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) sekaligus merangkap jabatan Sekda Pati Riyoso, serta Kepala Bidang Pengadaan Barang dan Jasa Unit Layanan Pengadaan (ULP) Setda Pati, Sutikno.
Dalam pendalaman informasi, lanjut Bandang. Pansus hanya menemukan bahwa kebijakan pelantikan ASN maupun kenaikan PBB-P2 tidak melibatkan Jumani.
“Saat itu, Jumani hanya dimintai tanda tangan tanpa turut menentukan kebijakan,” lanjutnya.
Selain itu, Teguh menambahkan, pembahasan Pansus sudah mencapai 60 hingga 70 persen dari total 12 tuntutan masyarakat Pati.
“Ke depan, Pansus berencana mengagendakan pemanggilan Bupati dan Wakil Bupati Pati untuk memberikan keterangan lebih lanjut,” tegasnya.(red)