• Login
No Result
View All Result
TV10 News Group
  • Home
  • KORAN HARIAN
  • News
    • TRENDING
    • Terpopuler
    • TV10 TERKINI
    • TV10 TRAVEL
    • Tren
    • Cek Fakta
    • Sorot Politik
    • PROPERTI
    • PENDIDIKAN
    • OTOMOTIF
    • OLAHRAGA
    • HEALTH
    • KULINER
    • Health
  • BREAKING
    • DAERAH
    • HUKUM
    • Berita Terkini
    • MEGAPOLITAN
    • NASIONAL
    • PERISTIWA
  • E-KORAN
  • LIVE TV
  • Berita Vidio
  • NETIZEN
  • Opini Publik
  • Tentang Kami
    • Redaksi
    • PROFIL PERUSAHAAN
    • Kebijakan Data Pribadi
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Pedoman Media Siber
    • Hak Jawab
    • Disclaimer
    • Tentang Kami
    • Kontak Kami
TV10 News Group
  • Home
  • KORAN HARIAN
  • News
    • TRENDING
    • Terpopuler
    • TV10 TERKINI
    • TV10 TRAVEL
    • Tren
    • Cek Fakta
    • Sorot Politik
    • PROPERTI
    • PENDIDIKAN
    • OTOMOTIF
    • OLAHRAGA
    • HEALTH
    • KULINER
    • Health
  • BREAKING
    • DAERAH
    • HUKUM
    • Berita Terkini
    • MEGAPOLITAN
    • NASIONAL
    • PERISTIWA
  • E-KORAN
  • LIVE TV
  • Berita Vidio
  • NETIZEN
  • Opini Publik
  • Tentang Kami
    • Redaksi
    • PROFIL PERUSAHAAN
    • Kebijakan Data Pribadi
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Pedoman Media Siber
    • Hak Jawab
    • Disclaimer
    • Tentang Kami
    • Kontak Kami
No Result
View All Result
TV10 News Group
Home BREAKING

Pemberian Bantuan Hukum (Pro Bono) Bagi Warga Kurang Mampu

Redaksi TV10 News Group by Redaksi TV10 News Group
Mei 18, 2022
in BREAKING
0
Pemberian Bantuan Hukum (Pro Bono) Bagi Warga Kurang Mampu
WhatsApp Telegram Facebook Email Copy Link

MAGETAN – Ketua PBH Peradi Magetan Ridho Nurwahab, S.H, Menyatakan akan memaksimalkan Pemberian Bantuan Hukum (Pro Bono) Bagi warga Kurang Mampu

Ketua PBH Peradi Magetan Ridho Nurwahab, S.H, menyatakan akan memaksimalkan pemberian bantuan hukum (pro bono) bagi warga kurang mampu.

“Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi DPC Magetan siap menjalankan program prioritas antaranya memaksimalkan pro bono, yakni memberikan akses atau bantuan hukum kepada warga miskin,”Ujar Ridho, Selasa (17/05/22).

Baca Juga

Warga Dengkek Terdampak Banjir, Bos JL Kirim 5 Tangki Bersihkan Lumpur

Warga Dengkek Terdampak Banjir, Bos JL Kirim 5 Tangki Bersihkan Lumpur

Januari 10, 2026
Polsek Tayu, TNI dan Warga Gotong Royong Bersihkan Lumpur Pasca Banjir di Keboromo – Sambiroto

Polsek Tayu, TNI dan Warga Gotong Royong Bersihkan Lumpur Pasca Banjir di Keboromo – Sambiroto

Januari 10, 2026
BPBD Jepara Bersama Polres Tanggap Cepat Tangani Longsor di 18 Titik Desa Damarwulan

BPBD Jepara Bersama Polres Tanggap Cepat Tangani Longsor di 18 Titik Desa Damarwulan

Januari 10, 2026

Ketua PBH Peradi periode 2022-2025, Ridho Nurwahab, S.H, beserta jajarannya yang baru seperti Wakil Ketua Agus Priyatno, S.H, Sekretaris Pieter Martino Purnama,S.H, Wakil Sekretaris Khamim Choirun Nasiruddin R, S.H,.M.H, Bendahara Laksari Christin Octaviana, S.H., M.H., Wakil bendahara, Siti Maesaroh, S.H., Menyampaikan, pihaknya akan langsung melaksanakan program tersebut.

“Pogram bantuan hukum secara pro bono bagi masyarakat melalui PBH Peradi Magetan bekerja dengan memberikan pelayanan warga tak mampu lebih baik,”kata Ridho.

Bahkan beliau menyampaikan program kerja tersebut memang digalakkan ke seluruh PBH tiap tiap Daerah , sehingga ini menjadi tantangan bagi kami Pengurus PBH Peradi Daerah untuk dapat mewujudkannya,” imbuhnya.

.Menurutnya, Ridho menaruh harapan besar kepada PBH Peradi agar bisa melayani masyarakat miskin yang membutuhkan akses dan pendampingan hukum gratis di seluruh daerah pelosok Tanah Air..

Bagi warga kurang mampu bisa menghubungi PBH Peradi yang menyediakan advokat berkualitas dan andal untuk mendapatkan layanan hukum.

READ  Agus Kliwir : Belajar Hidup Seimbang Dengan Ilmu Mengenal Diri dan Batas

Ridho berkomitmen Otto menjadikan pro bono sebagai salah satu program stategis, menunjukkan bahwa Peradi di bawah kepemimpinannya sebagai satu-satunya wadah advokat (single bar) sebagaimana dimaksud Pasal 22 Ayat (1) Undang–Undang (UU) Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat. Pasal ini mengamanatkan bahwa advokat wajib memberikan bantuan hukum secara percuma alias gratis kepada pencari keadilan yang tidak mampu.
Terkait ketentuan di atas dan Pasal 22 Ayat (2) UU Advokat serta Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia Nomor 83 Tahun 2008 tertanggal 30 Desember 2008 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum Secara Cuma-Cuma, Peradi telah mendirikan sejumlah PBH.

Pendirian PBH Peradi merupakan pelaksanaan Pasal 15 Ayat (2) soal pembentukan unit kerja yang dijabarkan lagi dalam peraturan Organisasi Advokat, berdasarkan Pasal 18 bahwa Unit Kerja tersebut harus sudah ditetapkan dalam waktu 6 bulan sejak PP diundangkan.

“Organisasi advokat Peradi di bawah kepemimpinan Prof Otto Hasibuan merupakan satu-satunya organisasi advokat yang menjalankan ketentuan Undang–Undang Advokat dan peraturan pemerintah.

Tiap unit kerja yang secara khusus mengelola pelaksanaan pemberian bantuan hukum secara cuma-cuma oleh advokat, telah dibentuk sebelum waktu 6 bulan, yaitu pada tanggal 11 Mei 2009 dengan nama Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi.

Sesuai Surat Edaran (SE) MA Nomor 73/KMA/HK.01/IX/2015 tertanggal tanggal 25 September 2015 yang menyebabkan bermunculannya organisasi-organisasi advokat, sehingga SEMA tersebut jelas telah mengabaikan UU Advokat dan PP Nomor 83 Tahun 2008.

Saat ini, PBH Peradi telah memiliki cabang sebanyak 112 tersebar di seluruh daerah di Indonesia, dan sejak dibentuk pada tahun 2009 sampai saat ini, telah terus menerus memberikan bantuan hukum pro bono kepada masyarakat miskin di seluruh Indonesia.

READ  Serbuan Vaksinasi, Pangdam XII/Tanjungpura Berikan Paket Sembako

“Kami Pengurus PBH Peradi Kabupaten Magetan periode 2022–2025 berkomitmen untuk berupaya secara maksimal dapat meningkatkan pelayanan access to justice bagi masyarakat miskin,” Lanjut Ridho.

Peningkatan pelayanan pro bono dilakukan dengan memperkuat PBH Cabang di seluruh Indonesia sebagai ujung tombak dari pemberian bantuan hukum gratis bagi warga miskin.

PBH Peradi Pusat akan menyesuaikan regulasi, memberikan supervisi, melakukan monitoring, dan berupaya membantu untuk menyelesaikan persoalan-persoalan yang dihadapi oleh PBH Cabang di seluruh Indonesia, khususnya terkait akreditasi agar PBH Cabang dapat bekerja secara maksimal.

“Kami juga akan mengupayakan adanya kerja sama dengan instansi penegak hukum dan instansi terkait lainnya agar program kerja prioritas, sehingga dapat memberikan manfaat bagi negara dan masyarakat miskin pencari keadilan serta Susunan pengurus PBH Peradi periode 2022-2025 yang diterbitkan pada 16 Februari 2022,”jelasnya.(Eric/Sof/@Gus)

Post Views 320
Previous Post

Soal PJ Bupati, Ketua Dewan Kabupaten Bekasi Bilang Begini

Next Post

Polres Soppeng Cokok 7 Tersangka di 4 lokasi

Redaksi TV10 News Group

Redaksi TV10 News Group

Informasi Lugas Terpercaya

Next Post
Polres Soppeng Cokok 7 Tersangka di 4 lokasi

Polres Soppeng Cokok 7 Tersangka di 4 lokasi

Recommended

Darurat Banjir, Kini Tiga Kabupaten Terdampak

Darurat Banjir, Kini Tiga Kabupaten Terdampak

9 jam ago
18 Titik Kena Dampak, BPBD dan Polri Siaga

18 Titik Kena Dampak, BPBD dan Polri Siaga

12 jam ago

Trending

Pagu Dana Desa Tahun 2026 Turun Rp 60 Miliar, Tri Hariyama : Murni Kewenangan Pemerintah Pusat

Pagu Dana Desa Tahun 2026 Turun Rp 60 Miliar, Tri Hariyama : Murni Kewenangan Pemerintah Pusat

6 hari ago
Taman Winong Disulap, Bupati Pati : Ruang Publik Ikonik Warga Perumnas

Taman Winong Disulap, Bupati Pati : Ruang Publik Ikonik Warga Perumnas

3 hari ago

Popular

Warga Tegaldowo Bangun Pos Polisi Secara Swadaya, Kapolres Rembang Apresiasi

Warga Tegaldowo Bangun Pos Polisi Secara Swadaya, Kapolres Rembang Apresiasi

4 minggu ago
Pagu Dana Desa Tahun 2026 Turun Rp 60 Miliar, Tri Hariyama : Murni Kewenangan Pemerintah Pusat

Pagu Dana Desa Tahun 2026 Turun Rp 60 Miliar, Tri Hariyama : Murni Kewenangan Pemerintah Pusat

6 hari ago
Komitmen Pelayanan Publik, Bupati Pati Lantik Dua Pimpinan Tinggi Pratama

Komitmen Pelayanan Publik, Bupati Pati Lantik Dua Pimpinan Tinggi Pratama

3 minggu ago
Taman Winong Disulap, Bupati Pati : Ruang Publik Ikonik Warga Perumnas

Taman Winong Disulap, Bupati Pati : Ruang Publik Ikonik Warga Perumnas

3 hari ago
Karya Bakti Bersama Warga Desa Pacing, Danyon Tekankan Semangat Gotong Royong

Karya Bakti Bersama Warga Desa Pacing, Danyon Tekankan Semangat Gotong Royong

1 minggu ago

Kantor Redaksi

ADDRESS OFFICE CENTER : JL. TB .Simatupang NO. 33 Pasar Rebo Jakarta Timur

ADDRES OFFICE SEKERTARIAT dan REDAKSI : JL.Tondonegoro No.12 blok B 5-6 Dosoman Pati wetan Kabupaten Pati Jawa Tengah kode pos 59115

BRANCH OFFICE CENTER
Balai kota AMONG Tani Jl.Panglima Sudirman No.507 Batu 65313

Category

  • Berita Terkini
  • BREAKING
  • Cek Fakta
  • DAERAH
  • HEALTH
  • HUKUM
  • KORAN HARIAN
  • KULINER
  • LIVE TV
  • MEGAPOLITAN
  • NASIONAL
  • NETIZEN
  • OLAHRAGA
  • Opini Publik
  • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • PROPERTI
  • Sorot Politik
  • Terpopuler
  • Tren
  • TRENDING
  • TV10 TERKINI
  • TV10 TRAVEL

Follow Us

  • Redaksi
  • PROFIL PERUSAHAAN
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Hak Jawab
  • Kontak Kami
  • Tentang Kami

Hak Cipta PT. MNS Grub Pers dan PT. Sulthan Media Group Cyber @tv10newsgroup.com

No Result
View All Result
  • Home
  • KORAN HARIAN
  • News
    • TRENDING
    • Terpopuler
    • TV10 TERKINI
    • TV10 TRAVEL
    • Tren
    • Cek Fakta
    • Sorot Politik
    • PROPERTI
    • PENDIDIKAN
    • OTOMOTIF
    • OLAHRAGA
    • HEALTH
    • KULINER
    • Health
  • BREAKING
    • DAERAH
    • HUKUM
    • Berita Terkini
    • MEGAPOLITAN
    • NASIONAL
    • PERISTIWA
  • E-KORAN
  • LIVE TV
  • Berita Vidio
  • NETIZEN
  • Opini Publik
  • Tentang Kami
    • Redaksi
    • PROFIL PERUSAHAAN
    • Kebijakan Data Pribadi
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Pedoman Media Siber
    • Hak Jawab
    • Disclaimer
    • Tentang Kami
    • Kontak Kami

Hak Cipta PT. MNS Grub Pers dan PT. Sulthan Media Group Cyber @tv10newsgroup.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In