• Login
No Result
View All Result
TV10 News Group
  • Home
  • KORAN HARIAN
  • News
    • TRENDING
    • Terpopuler
    • TV10 TERKINI
    • TV10 TRAVEL
    • Tren
    • TEKNOLOGI
    • Sorot Politik
    • PROPERTI
    • PENDIDIKAN
    • OTOMOTIF
    • OLAHRAGA
    • HEALTH
    • KULINER
    • Health
  • BREAKING
    • DAERAH
    • HUKUM
    • JELAJAHI
    • MEGAPOLITAN
    • NASIONAL
    • PERISTIWA
  • E-KORAN
  • LIVE TV
  • Berita Vidio
  • NETIZEN
  • Opini Publik
  • Tentang Kami
    • Redaksi
    • PROFIL PERUSAHAAN
    • Kebijakan Data Pribadi
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Pedoman Media Siber
    • Hak Jawab
    • Disclaimer
    • Tentang Kami
    • Kontak Kami
TV10 News Group
  • Home
  • KORAN HARIAN
  • News
    • TRENDING
    • Terpopuler
    • TV10 TERKINI
    • TV10 TRAVEL
    • Tren
    • TEKNOLOGI
    • Sorot Politik
    • PROPERTI
    • PENDIDIKAN
    • OTOMOTIF
    • OLAHRAGA
    • HEALTH
    • KULINER
    • Health
  • BREAKING
    • DAERAH
    • HUKUM
    • JELAJAHI
    • MEGAPOLITAN
    • NASIONAL
    • PERISTIWA
  • E-KORAN
  • LIVE TV
  • Berita Vidio
  • NETIZEN
  • Opini Publik
  • Tentang Kami
    • Redaksi
    • PROFIL PERUSAHAAN
    • Kebijakan Data Pribadi
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Pedoman Media Siber
    • Hak Jawab
    • Disclaimer
    • Tentang Kami
    • Kontak Kami
No Result
View All Result
TV10 News Group
Home BREAKING DAERAH

Pemkab Pati Sosialisasikan Perbup No. 75 Tahun 2021

Redaksi TV10 News Group by Redaksi TV10 News Group
Desember 24, 2021
in DAERAH
0
Pemkab Pati Sosialisasikan Perbup No. 75 Tahun 2021
WhatsApp Telegram Facebook Email Copy Link

PATI,TV10NEWSGROUP.COM – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati menggandeng Baznas Pati menggelar Sosialisasi Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 75 tahun 2021 tentang Pengelolaan Zakat, Infaq dan Sedekah bagi ASN dan pegawai BUMD.

Hadir dalam sosialisasi tersebut Bupati Pati Haryanto sekaligus menjadi narasumber, Sekda Pati Jumani, Ketua Baznas Pati Imam Zarkasi, Kepala Kemenag Pati serta para OPD dan Camat di Pendopo Kabupaten Pati, Rabu (22/12).

Bupati Haryanto menyebut bahwa sosialisasi ini dilakukan karena Perbup yang dimaksud menyasar para ASN dari golongan IV, III, II dan I.

Baca Juga

Peninjauan TMMD, Kodim Pati Pastikan Gotong Royong Jadi Kekuatan Utama

Peninjauan TMMD, Kodim Pati Pastikan Gotong Royong Jadi Kekuatan Utama

Juli 31, 2025
Kodim 0718/Pati Jadikan Alun-Alun Simpang Lima Proyek Hijau Inovatif

Kodim 0718/Pati Jadikan Alun-Alun Simpang Lima Proyek Hijau Inovatif

Juli 29, 2025
Kodim 0718/Pati Terapkan Mikroba untuk Atasi Bau Menyengat di TPA

Kodim 0718/Pati Terapkan Mikroba untuk Atasi Bau Menyengat di TPA

Juli 28, 2025

“Tentunya, anggaran yang dihimpun oleh Baznas ini sangat bermanfaat dan membantu pemerintah. Mulai dari pendidikan, bantuan fakir miskin, bedah rumah, kesehatan dan hampir di semua lini. Dan uang yang digunakan untuk membantu tersebut berasal dari zakat dan sedekah para ASN”, jelasnya.

Perbup Nomor 75 tahun 2021 ini, lanjutnya, bertujuan untuk meningkatkan dana yang dihimpun oleh Baznas dan tujuan lainnya adalah untuk menjaring dan mengembangkan jangkauan.

Serta bagi para pengusaha dan kalangan masyarakat yang tingkat kepeduliannya tinggi agar dapat berkontribusi. Dari 401 desa 5 kelurahan, apabila setiap desanya terdapat pihak yang dimaksud, maka akan sangat membantu”, paparnya.

Pihaknya pun menegaskan bahwa setiap tahunnya, Baznas selalu menyampaikan laporan penggunaan anggaran secara transparan kepada pihak terkait sebagai bentuk pertanggung jawaban.

“Selain itu, harapannya juga bisa mendorong ASN dan pegawai BUMD di lingkungan Kabupaten Pati untuk melaksanakan kewajiban. Dengan adanya Perbup ini otomatis kita sedikit memaksa agar para ASN dan pegawai BUMD menyisihkan sedikit penghasilannya untuk infak, zakat sedekah. Sebab apabila tidak ada aturan semacam ini, pasti mereka menghindar, padahal apabila diitung, uang yang mereka keluarkan sangat kecil”, tegasnya.

READ  Berbagi Nasi Kotak, Wakasat Lantas Polresta Pati Dekat Warga

Ia pun menilai, apabila dihitung dari gaji dan tunjangan yang diterima, potongan zakat itu tidaklah seberapa. Namun pihaknya menegaskan, bagi ASN dan pegawai BUMD yang non muslim, tidak diwajibkan dan cenderung atas dasar suka rela.

Sementara itu, Ketua Baznas Pati Imam Zarkasi menambahkan, pihaknya menyampaikan terima kasih atas peran serta para ASN yang selama ini telah berkontribusi demi kemaslahatan masyarakat Kabupaten Pati.

“Apa yang disampaikan oleh Bupati benar adanya bahwa para ASN maupun pegawai BUMD telah memberikan banyak kontribusi. Apabila dijumlah, anggaran dari para ASN yang terkumpul dan digunakan untuk membantu masyarakat sebesar 80%”, paparnya.

Pihaknya pun berharap, melalui sosialisasi ini peningkatan dana Baznas dapat terwujud. Maka, pihak yang mengeluarkan zakat prestasi ekonominya juga dapat meningkat serta kesejahteraan masyarakat bisa terwujud.

Adapun rincian kategori infak yang dikeluarkan ASN meliputi golongan IV sebesar Rp 45 ribu, golongan III sebesar Rp 40 ribu, golongan II sebesar Rp 35 ribu dan golongan I sebesar Rp 30 ribu.(@Gus)

Post Views 328
Previous Post

Tahun 2021 Angka Kematian Menurun, Inilah Penjelasan Bupati Pati

Next Post

Kesiapan Operasi “Lilin 2021” Inilah Penjelasan Bupati

Redaksi TV10 News Group

Redaksi TV10 News Group

Informasi Lugas Terpercaya

Next Post
Kesiapan Operasi “Lilin 2021” Inilah Penjelasan Bupati

Kesiapan Operasi “Lilin 2021” Inilah Penjelasan Bupati

Recommended

Oligarki : Akar Penderitaan Rakyat Kecil

Oligarki : Akar Penderitaan Rakyat Kecil

21 jam ago
Peninjauan TMMD, Kodim Pati Pastikan Gotong Royong Jadi Kekuatan Utama

Peninjauan TMMD, Kodim Pati Pastikan Gotong Royong Jadi Kekuatan Utama

3 hari ago

Trending

Diduga Dibunuh, Jenazah Warga Beketel Ditemukan Membusuk di Jurang

Diduga Dibunuh, Jenazah Warga Beketel Ditemukan Membusuk di Jurang

5 hari ago
Terungkap! Kapolresta Pati : Korban Dibunuh Sahabat Sendiri

Terungkap! Kapolresta Pati : Korban Dibunuh Sahabat Sendiri

4 hari ago

Popular

Diduga Dibunuh, Jenazah Warga Beketel Ditemukan Membusuk di Jurang

Diduga Dibunuh, Jenazah Warga Beketel Ditemukan Membusuk di Jurang

5 hari ago
Terungkap! Kapolresta Pati : Korban Dibunuh Sahabat Sendiri

Terungkap! Kapolresta Pati : Korban Dibunuh Sahabat Sendiri

4 hari ago
Polresta Pati Menang Praperadilan, Gugatan Warga Ketitangwetan Gugur di Pengadilan

Polresta Pati Menang Praperadilan, Gugatan Warga Ketitangwetan Gugur di Pengadilan

3 minggu ago
Tidak Gentar Hadapi 5 Ribu dan 50 Puluh Ribu Orang

Tidak Gentar Hadapi 5 Ribu dan 50 Puluh Ribu Orang

3 minggu ago
Warga Heboh! Surat Wajib Lunas PBB Viral, Ini Lho

Warga Heboh! Surat Wajib Lunas PBB Viral, Ini Lho

3 minggu ago

Kantor Redaksi

ADDRESS OFFICE CENTER : JL. TB .Simatupang NO. 33 Pasar Rebo Jakarta Timur

ADDRES OFFICE SEKERTARIAT dan REDAKSI : JL.Tondonegoro No.12 blok B 5-6 Dosoman Pati wetan Kabupaten Pati Jawa Tengah kode pos 59115

BRANCH OFFICE CENTER
Balai kota AMONG Tani Jl.Panglima Sudirman No.507 Batu 65313

Category

  • BREAKING
  • DAERAH
  • HEALTH
  • HUKUM
  • JELAJAHI
  • KORAN HARIAN
  • KULINER
  • LIVE TV
  • MEGAPOLITAN
  • NASIONAL
  • NETIZEN
  • OLAHRAGA
  • Opini Publik
  • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • PROPERTI
  • Sorot Politik
  • TEKNOLOGI
  • Terpopuler
  • Tren
  • TRENDING
  • TV10 TERKINI
  • TV10 TRAVEL

Follow Us

  • Redaksi
  • PROFIL PERUSAHAAN
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Hak Jawab
  • Kontak Kami
  • Tentang Kami

Hak Cipta PT. MNS Grub Pers dan PT. Sulthan Media Group Cyber @tv10newsgroup.com

No Result
View All Result
  • Home
  • KORAN HARIAN
  • News
    • TRENDING
    • Terpopuler
    • TV10 TERKINI
    • TV10 TRAVEL
    • Tren
    • TEKNOLOGI
    • Sorot Politik
    • PROPERTI
    • PENDIDIKAN
    • OTOMOTIF
    • OLAHRAGA
    • HEALTH
    • KULINER
    • Health
  • BREAKING
    • DAERAH
    • HUKUM
    • JELAJAHI
    • MEGAPOLITAN
    • NASIONAL
    • PERISTIWA
  • E-KORAN
  • LIVE TV
  • Berita Vidio
  • NETIZEN
  • Opini Publik
  • Tentang Kami
    • Redaksi
    • PROFIL PERUSAHAAN
    • Kebijakan Data Pribadi
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Pedoman Media Siber
    • Hak Jawab
    • Disclaimer
    • Tentang Kami
    • Kontak Kami

Hak Cipta PT. MNS Grub Pers dan PT. Sulthan Media Group Cyber @tv10newsgroup.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In