• Login
No Result
View All Result
TV10 News Group
  • Home
  • KORAN HARIAN
  • News
    • TRENDING
    • Terpopuler
    • TV10 TERKINI
    • TV10 TRAVEL
    • Tren
    • Cek Fakta
    • Sorot Politik
    • PROPERTI
    • PENDIDIKAN
    • OTOMOTIF
    • OLAHRAGA
    • HEALTH
    • KULINER
    • Health
  • BREAKING
    • DAERAH
    • HUKUM
    • Berita Terkini
    • MEGAPOLITAN
    • NASIONAL
    • PERISTIWA
  • E-KORAN
  • LIVE TV
  • Berita Vidio
  • NETIZEN
  • Opini Publik
  • Tentang Kami
    • Redaksi
    • PROFIL PERUSAHAAN
    • Kebijakan Data Pribadi
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Pedoman Media Siber
    • Hak Jawab
    • Disclaimer
    • Tentang Kami
    • Kontak Kami
TV10 News Group
  • Home
  • KORAN HARIAN
  • News
    • TRENDING
    • Terpopuler
    • TV10 TERKINI
    • TV10 TRAVEL
    • Tren
    • Cek Fakta
    • Sorot Politik
    • PROPERTI
    • PENDIDIKAN
    • OTOMOTIF
    • OLAHRAGA
    • HEALTH
    • KULINER
    • Health
  • BREAKING
    • DAERAH
    • HUKUM
    • Berita Terkini
    • MEGAPOLITAN
    • NASIONAL
    • PERISTIWA
  • E-KORAN
  • LIVE TV
  • Berita Vidio
  • NETIZEN
  • Opini Publik
  • Tentang Kami
    • Redaksi
    • PROFIL PERUSAHAAN
    • Kebijakan Data Pribadi
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Pedoman Media Siber
    • Hak Jawab
    • Disclaimer
    • Tentang Kami
    • Kontak Kami
No Result
View All Result
TV10 News Group
Home BREAKING NASIONAL

Polsek Medan Helvetia Kembali Mengungkap Kasus Penipuan dan Penggelapan

Kabiro TV10 by Kabiro TV10
Juli 18, 2020
in NASIONAL
0
Polsek Medan Helvetia Kembali Mengungkap Kasus Penipuan dan Penggelapan
WhatsApp Telegram Facebook Email Copy Link

MEDAN,TV10Newsgroup.com – Polsek Medan Helvetia kembali mengungkap kasus Penipuan dan Penggelapan yang di lakukan oleh pelaku AS alias A (54 thn) dan SP alias P (37 thn) sesuai pasal 378 subs 372 dari KUH Pidana serta dilaporkan korban atas nama Imran Zebua. LP/239/V/2020/SU/Polrestabes Medan/Polsek Medan Helvetia.

Kejadian tersebut bermula sekitar pukul 10.00 WIB di hari Selasa 05/05/2020, pelaku AS alias A (54 thn)  yang pada saat itu sedang melintas dan melihat ada nomor Hp menjual Mie Balap atas nama korban Imran Zebua, selanjutnya Pelaku AS alias A berpura – pura memesan Mie Balap dagangan korban dengan cara menghubungi nomor Hp korban, dan selanjutnya membuat janji dengan korban dengan ketentuan pelaku yang menentukan tempatnya, yaitu di Masjid Taqwa jalan Asrama pada hari Rabu tanggal 06/05/2020 sekitar pukul 10.00 WIB.

Setelah kesepakatan antara keduanya, korban Imran Zebua dan pelaku AS alias A ketemu dan saat ketemu pelaku AS alias A berpura – pura ingin mengambil uang di ATM, namun pada saat itu pelaku AS alias A berjalan kaki hendak ke ATM dan setelah itu pelaku AS alias A kembali lagi menemui korban Imran Zebua dan mengatakan kepada korban “Berapa jumlah semuanya”, setelah berkata demikain.

Baca Juga

Jaga Independensi dan Marwah Pers, SMSI dan Dewan Pers Komitmen Larangan Wartawan Rangkap Profesi LSM

Jaga Independensi dan Marwah Pers, SMSI dan Dewan Pers Komitmen Larangan Wartawan Rangkap Profesi LSM

Januari 4, 2026
Laeder Perusahaan Media dan Pemimpin Redaksi, Inilah Tugas Poksinya

SMSI Jateng Ajak TNI–Polri dan Pemerintah Bersinergi Tangkal Hoaks di Media Sosial

Desember 31, 2025
PMI Kota Kupang Hadapi Dugaan Perubahan Spesimen Rekening Secara Sepihak, Kini Berhasil Diselesaikan

PMI Kota Kupang Hadapi Dugaan Perubahan Spesimen Rekening Secara Sepihak, Kini Berhasil Diselesaikan

Oktober 28, 2025

Pelaku AS alias A menyuruh korban untuk membuat kwitansi sesuai harga kesepakatan Mie Balap yang pelaku AS alias A pesan, namun saat korban sibuk menulis harga di kwitansi, pelaku diam – diam mengambil kunci sepeda motor korban yang terletak di lantai, namun korban mengetahui aksi pelaku AS alias A, “Kok mau kau ambil kunci kereta ku”.kata korban, dengan cepat Pelaku AS alias A menjawab ” Aku pinjam dulu kereta mu, Aku mau ke ATM, Uang ku kurang”.ucap pelaku AS alias A kepada korban.

READ  Unra Depan Kantor Gubernur Sesuai Prosedur, Ini Kata Kabid Humas Polda Jateng

Karena percayanya korban kepada pelaku AS alias A, sepeda motor miliknya Honda Scoopy BK 3062 AHK Tahun 2017 warna Putih Biru berhasil dibawa oleh Pelaku AS alias A.

Setelah ditunggu pelaku AS alias A yang awal mulanya pinjam sepeda motornya tak kunjung datang, dan korban merasa tertipu, selanjutnya korban datang dan membuat Laporan ke Polsek Medan Helvetia.

Atas dasar Laporan korban Imran Zebua dan informasi yang didapat, Team Tekap Polsek Medan Helvetia berhasil menangkap pelaku AS alias A di Jalan Gaperta dekat Masjid Al Qauman tangggal 15 Juni 2020 hari Senin siang

Selanjutnya dilakukan pengembangan dan pengejaran terhadap kasus tersebut, pelaku SP alias P (37 thn) sebagai Penadah sepeda motor kembali berhasil ditangkap Team Tekap Polsek Medan Helvetia Dusun I kelurahan Pasiran kecamatan Gebang kabupaten Langkat Sumut, pada hari Selasa (14/07/2020).

“Dalam hal ini Kapolsek Medan Helvetia Kompol Pardamean Hutahaean.S.H.S.I.K, saat Press Release, mengatakan kepada awak media “membenarkan penangkapan terhadap kedua pelaku sesuai Laporan Polisi No:/ LP239/V/2020/SU/POLRESTABES MEDAN/POLSEK MEDAN HELVETIA/Tanggal 07/05/2020, Pelapor atas nama Imran Zebua dan terhadap pelaku AS alias A dikenakan pasal Penipuan dan Penggelapan 378 Subs 372 dari KUH Pidana dengan ancaman hukuman 4 (empat) tahun.

Masih lanjut, untuk para pelaku SP alias P sebagai penadah dikenakan pasal 480 ayat (1) ke 1e dari KUH Pidana dengan ancaman hukuman 4 (empat) tahun”.tandasnya.(@iz).

Post Views 340
Tags: Polsek Medan Helvetia Kembali Mengungkap Kasus Penipuan dan Penggelapan
Previous Post

Satgas Pamtas RI-PNG Yonif MR 413/Bremoro Disambut Hangat Warga Skouw

Next Post

Kapolda Sumut Meninjau Pembangunan Rumah Ibadah

Kabiro TV10

Kabiro TV10

Next Post
Kapolda Sumut Meninjau Pembangunan Rumah Ibadah

Kapolda Sumut Meninjau Pembangunan Rumah Ibadah

Recommended

Darurat Banjir, Kini Tiga Kabupaten Terdampak

Darurat Banjir, Kini Tiga Kabupaten Terdampak

14 jam ago
18 Titik Kena Dampak, BPBD dan Polri Siaga

18 Titik Kena Dampak, BPBD dan Polri Siaga

17 jam ago

Trending

Pagu Dana Desa Tahun 2026 Turun Rp 60 Miliar, Tri Hariyama : Murni Kewenangan Pemerintah Pusat

Pagu Dana Desa Tahun 2026 Turun Rp 60 Miliar, Tri Hariyama : Murni Kewenangan Pemerintah Pusat

6 hari ago
Taman Winong Disulap, Bupati Pati : Ruang Publik Ikonik Warga Perumnas

Taman Winong Disulap, Bupati Pati : Ruang Publik Ikonik Warga Perumnas

3 hari ago

Popular

Warga Tegaldowo Bangun Pos Polisi Secara Swadaya, Kapolres Rembang Apresiasi

Warga Tegaldowo Bangun Pos Polisi Secara Swadaya, Kapolres Rembang Apresiasi

4 minggu ago
Pagu Dana Desa Tahun 2026 Turun Rp 60 Miliar, Tri Hariyama : Murni Kewenangan Pemerintah Pusat

Pagu Dana Desa Tahun 2026 Turun Rp 60 Miliar, Tri Hariyama : Murni Kewenangan Pemerintah Pusat

6 hari ago
Komitmen Pelayanan Publik, Bupati Pati Lantik Dua Pimpinan Tinggi Pratama

Komitmen Pelayanan Publik, Bupati Pati Lantik Dua Pimpinan Tinggi Pratama

3 minggu ago
Taman Winong Disulap, Bupati Pati : Ruang Publik Ikonik Warga Perumnas

Taman Winong Disulap, Bupati Pati : Ruang Publik Ikonik Warga Perumnas

3 hari ago
Karya Bakti Bersama Warga Desa Pacing, Danyon Tekankan Semangat Gotong Royong

Karya Bakti Bersama Warga Desa Pacing, Danyon Tekankan Semangat Gotong Royong

1 minggu ago

Kantor Redaksi

ADDRESS OFFICE CENTER : JL. TB .Simatupang NO. 33 Pasar Rebo Jakarta Timur

ADDRES OFFICE SEKERTARIAT dan REDAKSI : JL.Tondonegoro No.12 blok B 5-6 Dosoman Pati wetan Kabupaten Pati Jawa Tengah kode pos 59115

BRANCH OFFICE CENTER
Balai kota AMONG Tani Jl.Panglima Sudirman No.507 Batu 65313

Category

  • Berita Terkini
  • BREAKING
  • Cek Fakta
  • DAERAH
  • HEALTH
  • HUKUM
  • KORAN HARIAN
  • KULINER
  • LIVE TV
  • MEGAPOLITAN
  • NASIONAL
  • NETIZEN
  • OLAHRAGA
  • Opini Publik
  • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • PROPERTI
  • Sorot Politik
  • Terpopuler
  • Tren
  • TRENDING
  • TV10 TERKINI
  • TV10 TRAVEL

Follow Us

  • Redaksi
  • PROFIL PERUSAHAAN
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Hak Jawab
  • Kontak Kami
  • Tentang Kami

Hak Cipta PT. MNS Grub Pers dan PT. Sulthan Media Group Cyber @tv10newsgroup.com

No Result
View All Result
  • Home
  • KORAN HARIAN
  • News
    • TRENDING
    • Terpopuler
    • TV10 TERKINI
    • TV10 TRAVEL
    • Tren
    • Cek Fakta
    • Sorot Politik
    • PROPERTI
    • PENDIDIKAN
    • OTOMOTIF
    • OLAHRAGA
    • HEALTH
    • KULINER
    • Health
  • BREAKING
    • DAERAH
    • HUKUM
    • Berita Terkini
    • MEGAPOLITAN
    • NASIONAL
    • PERISTIWA
  • E-KORAN
  • LIVE TV
  • Berita Vidio
  • NETIZEN
  • Opini Publik
  • Tentang Kami
    • Redaksi
    • PROFIL PERUSAHAAN
    • Kebijakan Data Pribadi
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Pedoman Media Siber
    • Hak Jawab
    • Disclaimer
    • Tentang Kami
    • Kontak Kami

Hak Cipta PT. MNS Grub Pers dan PT. Sulthan Media Group Cyber @tv10newsgroup.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In