• Login
No Result
View All Result
TV10 News Group
  • Home
  • KORAN HARIAN
  • News
    • TRENDING
    • Terpopuler
    • TV10 TERKINI
    • TV10 TRAVEL
    • Tren
    • TEKNOLOGI
    • Sorot Politik
    • PROPERTI
    • PENDIDIKAN
    • OTOMOTIF
    • OLAHRAGA
    • HEALTH
    • KULINER
    • Health
  • BREAKING
    • DAERAH
    • HUKUM
    • JELAJAHI
    • MEGAPOLITAN
    • NASIONAL
    • PERISTIWA
  • E-KORAN
  • LIVE TV
  • Berita Vidio
  • NETIZEN
  • Opini Publik
  • Tentang Kami
    • Redaksi
    • PROFIL PERUSAHAAN
    • Kebijakan Data Pribadi
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Pedoman Media Siber
    • Hak Jawab
    • Disclaimer
    • Tentang Kami
    • Kontak Kami
TV10 News Group
  • Home
  • KORAN HARIAN
  • News
    • TRENDING
    • Terpopuler
    • TV10 TERKINI
    • TV10 TRAVEL
    • Tren
    • TEKNOLOGI
    • Sorot Politik
    • PROPERTI
    • PENDIDIKAN
    • OTOMOTIF
    • OLAHRAGA
    • HEALTH
    • KULINER
    • Health
  • BREAKING
    • DAERAH
    • HUKUM
    • JELAJAHI
    • MEGAPOLITAN
    • NASIONAL
    • PERISTIWA
  • E-KORAN
  • LIVE TV
  • Berita Vidio
  • NETIZEN
  • Opini Publik
  • Tentang Kami
    • Redaksi
    • PROFIL PERUSAHAAN
    • Kebijakan Data Pribadi
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Pedoman Media Siber
    • Hak Jawab
    • Disclaimer
    • Tentang Kami
    • Kontak Kami
No Result
View All Result
TV10 News Group
Home BREAKING

PERKI Optimalkan Pelayanan Informasi Publik

Redaksi TV10 News Group by Redaksi TV10 News Group
Mei 14, 2022
in BREAKING
0
PERKI Optimalkan Pelayanan Informasi Publik
WhatsApp Telegram Facebook Email Copy Link

PATI – Dalam rangka pemutakhiran sistem pelayanan informasi publik, Komisi Informasi Pusat telah menerbitkan Peraturan Komisi Informasi (PERKI) Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik yang diharapkan dapat mengoptimalkan pelayanan, pengelolaan dan penyediaan informasi publik pada setiap Badan Publik atau PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi).

Hal ini disampaikan Kepala Bidang Statistik Diskominfo Provinsi Jawa Tengah,  Hita Yoga Pratyaksa pada Bimbingan Teknis PPID  Peningkatan pelayanan Informasi Publik  bagi PPID Kabupaten/Kota Provinsi Jawa Tengah pada Rabu (11/5/2022) di Hotel Best Western Premier Solo.

Menurut Hita Yoga, tidak dapat dipungkiri praktik pelayanan, pengelolaan maupun penyediaan informasi publik selalu ada hambatannya seperti pemahaman Keterbukaan Informasi Publik belum secara merata diimplementasikan di seluruh PPID Kabupaten/Kota Se Provinsi Jawa Tengah, ditambah lagi kondisi Pandemi Covid-19 yang mengakibatkan kurang optimalnya kegiatan PPID.

Baca Juga

Peninjauan TMMD, Kodim Pati Pastikan Gotong Royong Jadi Kekuatan Utama

Peninjauan TMMD, Kodim Pati Pastikan Gotong Royong Jadi Kekuatan Utama

Juli 31, 2025
Gangster Bersenjata Dibekuk Polisi, Gara – Gara Tawuran

Gangster Bersenjata Dibekuk Polisi, Gara – Gara Tawuran

Juli 30, 2025
Terungkap! Kapolresta Pati : Korban Dibunuh Sahabat Sendiri

Terungkap! Kapolresta Pati : Korban Dibunuh Sahabat Sendiri

Juli 30, 2025

Dengan adanya PerKI  tersebut dapat memacu PPID Kabupaten/Kota Se Jawa Tengah untuk segera berbenah, melakukan penyesuaian regulasi dan struktur kelembagaan, serta meningkatkan kinerja menjadi PPID yang responsif, cepat dan tuntas dalam melayani masyarakat dengan menyesuaikan perkembangan Teknologi Informasi terlebih dimasa pandemi saat ini, hingga dapat naik kelas memperoleh predikat sebagai Badan Publik Informatif, tambahnya.

Sementara itu, Komisioner Komisi Informasi Pusat (KIP) Jawa Tengah , Arif Adi Kuswardono menuturkan, bagi PPID hendaknya memiliki  motivasi dalam melakukan peningkatan pelayanan keterbukaan informasi publik. Adanya PerKi sebenarnya  menjadi standar pelayanan. Jadi bagaimana cara informasi publik bisa disampaikan dengan cepat, mudah, dan juga bisa dipahami. Badan Publik di Jateng juga harus menyadari, informasi yang tertata, akan bisa menjadi bahan pembangunan sebuah daerah. Sehingga, ke depannya bisa lebih maju.

READ  Polri dan MADN Berkomitmen Kawal Pembangunan IKN

Untuk itu Diharapkan PPID badan publik dapat semakin mengenal dan memahami PerKI 1 Tahun 2021 yang pada akhirnya meningkatkan pemahaman tentang kualitas pelayanan informasi publik. Tugas selanjutnya, PPID badan publik wajib untuk meneruskan informasi ini dan memberikan pemahaman terutama terkait pengadaan barang dan jasa kepada internal jajaran badan publik, terutama KPA, PPK, Pejabat Pengadaan.

Evaluasi dan monitoring yang harus dilaksanakan oleh  PPID  harus memliki maksud dan tujuan yaitu menakar komitmen dan implementasi keterbukaan informasi oleh Badan Publik/pejabat publik. Menilai dan mengevaluasi kepatuhan Badan Publik dalam melaksanakan UU No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Mendorong Badan Publik dalam meningkatkan standar kualitas layanan informasi publik,” tandasnya.(@Gus)

Post Views 244
Previous Post

Wabup Pati Ajak Karang Taruna Membangun Potensi Desa

Next Post

Terbit SE Mendagri Tahun 2022, Pemkab Pati Segera Laksanakan Kegiatan

Redaksi TV10 News Group

Redaksi TV10 News Group

Informasi Lugas Terpercaya

Next Post
Terbit SE Mendagri Tahun 2022, Pemkab Pati Segera Laksanakan Kegiatan

Terbit SE Mendagri Tahun 2022, Pemkab Pati Segera Laksanakan Kegiatan

Recommended

Oligarki : Akar Penderitaan Rakyat Kecil

Oligarki : Akar Penderitaan Rakyat Kecil

18 jam ago
Peninjauan TMMD, Kodim Pati Pastikan Gotong Royong Jadi Kekuatan Utama

Peninjauan TMMD, Kodim Pati Pastikan Gotong Royong Jadi Kekuatan Utama

3 hari ago

Trending

Diduga Dibunuh, Jenazah Warga Beketel Ditemukan Membusuk di Jurang

Diduga Dibunuh, Jenazah Warga Beketel Ditemukan Membusuk di Jurang

5 hari ago
Terungkap! Kapolresta Pati : Korban Dibunuh Sahabat Sendiri

Terungkap! Kapolresta Pati : Korban Dibunuh Sahabat Sendiri

4 hari ago

Popular

Diduga Dibunuh, Jenazah Warga Beketel Ditemukan Membusuk di Jurang

Diduga Dibunuh, Jenazah Warga Beketel Ditemukan Membusuk di Jurang

5 hari ago
Terungkap! Kapolresta Pati : Korban Dibunuh Sahabat Sendiri

Terungkap! Kapolresta Pati : Korban Dibunuh Sahabat Sendiri

4 hari ago
Polresta Pati Menang Praperadilan, Gugatan Warga Ketitangwetan Gugur di Pengadilan

Polresta Pati Menang Praperadilan, Gugatan Warga Ketitangwetan Gugur di Pengadilan

3 minggu ago
Tidak Gentar Hadapi 5 Ribu dan 50 Puluh Ribu Orang

Tidak Gentar Hadapi 5 Ribu dan 50 Puluh Ribu Orang

3 minggu ago
Warga Heboh! Surat Wajib Lunas PBB Viral, Ini Lho

Warga Heboh! Surat Wajib Lunas PBB Viral, Ini Lho

2 minggu ago

Kantor Redaksi

ADDRESS OFFICE CENTER : JL. TB .Simatupang NO. 33 Pasar Rebo Jakarta Timur

ADDRES OFFICE SEKERTARIAT dan REDAKSI : JL.Tondonegoro No.12 blok B 5-6 Dosoman Pati wetan Kabupaten Pati Jawa Tengah kode pos 59115

BRANCH OFFICE CENTER
Balai kota AMONG Tani Jl.Panglima Sudirman No.507 Batu 65313

Category

  • BREAKING
  • DAERAH
  • HEALTH
  • HUKUM
  • JELAJAHI
  • KORAN HARIAN
  • KULINER
  • LIVE TV
  • MEGAPOLITAN
  • NASIONAL
  • NETIZEN
  • OLAHRAGA
  • Opini Publik
  • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • PROPERTI
  • Sorot Politik
  • TEKNOLOGI
  • Terpopuler
  • Tren
  • TRENDING
  • TV10 TERKINI
  • TV10 TRAVEL

Follow Us

  • Redaksi
  • PROFIL PERUSAHAAN
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Hak Jawab
  • Kontak Kami
  • Tentang Kami

Hak Cipta PT. MNS Grub Pers dan PT. Sulthan Media Group Cyber @tv10newsgroup.com

No Result
View All Result
  • Home
  • KORAN HARIAN
  • News
    • TRENDING
    • Terpopuler
    • TV10 TERKINI
    • TV10 TRAVEL
    • Tren
    • TEKNOLOGI
    • Sorot Politik
    • PROPERTI
    • PENDIDIKAN
    • OTOMOTIF
    • OLAHRAGA
    • HEALTH
    • KULINER
    • Health
  • BREAKING
    • DAERAH
    • HUKUM
    • JELAJAHI
    • MEGAPOLITAN
    • NASIONAL
    • PERISTIWA
  • E-KORAN
  • LIVE TV
  • Berita Vidio
  • NETIZEN
  • Opini Publik
  • Tentang Kami
    • Redaksi
    • PROFIL PERUSAHAAN
    • Kebijakan Data Pribadi
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Pedoman Media Siber
    • Hak Jawab
    • Disclaimer
    • Tentang Kami
    • Kontak Kami

Hak Cipta PT. MNS Grub Pers dan PT. Sulthan Media Group Cyber @tv10newsgroup.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In