• Login
No Result
View All Result
TV10 News Group
  • Home
  • KORAN HARIAN
  • News
    • TRENDING
    • Terpopuler
    • TV10 TERKINI
    • TV10 TRAVEL
    • Tren
    • Cek Fakta
    • Sorot Politik
    • PROPERTI
    • PENDIDIKAN
    • OTOMOTIF
    • OLAHRAGA
    • HEALTH
    • KULINER
    • Health
  • BREAKING
    • DAERAH
    • HUKUM
    • Berita Terkini
    • MEGAPOLITAN
    • NASIONAL
    • PERISTIWA
  • E-KORAN
  • LIVE TV
  • Berita Vidio
  • NETIZEN
  • Opini Publik
  • Tentang Kami
    • Redaksi
    • PROFIL PERUSAHAAN
    • Kebijakan Data Pribadi
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Pedoman Media Siber
    • Hak Jawab
    • Disclaimer
    • Tentang Kami
    • Kontak Kami
TV10 News Group
  • Home
  • KORAN HARIAN
  • News
    • TRENDING
    • Terpopuler
    • TV10 TERKINI
    • TV10 TRAVEL
    • Tren
    • Cek Fakta
    • Sorot Politik
    • PROPERTI
    • PENDIDIKAN
    • OTOMOTIF
    • OLAHRAGA
    • HEALTH
    • KULINER
    • Health
  • BREAKING
    • DAERAH
    • HUKUM
    • Berita Terkini
    • MEGAPOLITAN
    • NASIONAL
    • PERISTIWA
  • E-KORAN
  • LIVE TV
  • Berita Vidio
  • NETIZEN
  • Opini Publik
  • Tentang Kami
    • Redaksi
    • PROFIL PERUSAHAAN
    • Kebijakan Data Pribadi
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Pedoman Media Siber
    • Hak Jawab
    • Disclaimer
    • Tentang Kami
    • Kontak Kami
No Result
View All Result
TV10 News Group
Home Terpopuler

Polda Banten Tetapkan Status Tersangka 14 Orang Saat Demo

Redaksi TV10 News Group by Redaksi TV10 News Group
Oktober 9, 2020
in Terpopuler
0
Polda Banten Tetapkan Status Tersangka 14 Orang Saat Demo
WhatsApp Telegram Facebook Email Copy Link

SERANG,TV10Newsgroup.com-Ditreskrimum Polda Banten telah menetapkan status tersangka terhadap 14 orang yang telah diamankan dalam aksi unjuk rasa di depan kampus UIN SMH Serang pada Selasa (06/10/20) lalu.

Hal itu disampaikan Kabidhumas Polda Banten Kombes Pol Edy Sumardi yang didampingi oleh Wadirreskrimum Polda Banten AKBP Dedi Supriadi saat press conference di lobby Mapolda Banten, Kamis (08/10/2020).

Kapolda Banten Irjen Pol Drs. Fiandar melalui Kabidhumas Polda Banten Kombes Pol Edy Sumardi mengatakan bahwa dari 14 yang diamankan, berdasarkan penyelidikan, pemeriksaan dan bukti yang cukup serta berdasarkan hasil gelar perkara telah ditetapkan 14 orang sebagai tersangka yang telah memenuhi unsur-unsur dalam melakukan Tindak pidana.

Baca Juga

Agus Kliwir Apresiasi Dewan Pakar Hukum Media Group, Dr. James Purba Resmi Sandang Doktor Ilmu Hukum

Agus Kliwir Apresiasi Dewan Pakar Hukum Media Group, Dr. James Purba Resmi Sandang Doktor Ilmu Hukum

Maret 7, 2026
Sinergi Ramadan Tangani Lisensi & Verifikasi Perusahan Media, Kapolresta Pati Gandeng SMSI Lawan Hoaks!

Sinergi Ramadan Tangani Lisensi & Verifikasi Perusahan Media, Kapolresta Pati Gandeng SMSI Lawan Hoaks!

Februari 25, 2026
Dampak Ekonomi, KDRT dan Selingkuh Hancurkan Mental Anak, RPPAI Soroti Lonjakan Perceraian

Dampak Ekonomi, KDRT dan Selingkuh Hancurkan Mental Anak, RPPAI Soroti Lonjakan Perceraian

Februari 22, 2026

“Setelah waktu 1 x 24 jam, kami dari Polda Banten berhasil menetapkan status tersangka kepada 14 orang yang kami amankan saat demonstrasi mahasiswa kemarin,” ucap Edy Sumardi.

Edy Sumardi juga mengatakan bahwa dari 14 Tersangka tersebut 1 orang tersangka dilakukan penahanan inisial BS,18 Tahun,mahasiswa STIE Banten dan 13 Orang tidak dilakukan penahan.

Lebih Lanjut Edy Sumardi mengatakan dari 14 Tersangka tersebut 1 orang inisial BS dilakukan penahanan karena melanggar pasal 351 KUHP dengan ancaman pidana nya lebih dari 5 tahun, Sedangkan 13 orang yang tidak dilakukan penahanan dengan pertimbangan ancaman hukuman nya dibawah 5 tahun yaitu OA 22 Tahun, Mahasiswa dikenakan pasal 212 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 1 tahun 4 bulan selanjut nya 8 Orang dikenakan Pasal 218 KUHP ancaman Hukuman 4 bulan penjara inisial MNG, RN, DR, NA,AK,FS,MZS,FF dan 4 Pelajar SLTA dgn inisial RR,MI,MF,MM dikenakan UU No 4/1984 tentang Wabah Penyakit dengan ancaman hukuman 1 tahun penjara.

13 Tersangka yang tidak dilakukan penahan tersebut dikenakan wajib lapor pada hari senin dan kamis.

Edy sumardi menambahkan Berkas perkara terhadap 14 orang tersangka tersebut di buat 4 Berkas Perkara yang SPDP nya telah diterima oleh Jaksa Penuntut Umum.

Sementara itu Wadir Reskrimum Polda Banten Akbp Dedi Supriyadi mengatakan untuk 13 telah dikembalikan kepada orangtua dan civitas akademi agar dilakukan pembinaan.

Dari Seluruh 14 tersangka ini, 4 orang merupakan pelajar SLTA, 8 orang Mahasiswa dan 2 orang pedagang.

Peran di lokasi kejadian, ikut melakukan pelemparan kepada petugas yang berusaha melakukan himbauan karena batas waktu.(@edy).

Post Views 371
Previous Post

Korem 062/TN Gelar Olahraga Bersama Forkopimda Kabupaten Garut

Next Post

Babinsa Ramil 23/Lgst Bantu Petani Panen

Redaksi TV10 News Group

Redaksi TV10 News Group

Informasi Lugas Terpercaya

Next Post
Babinsa Ramil 23/Lgst Bantu Petani Panen

Babinsa Ramil 23/Lgst Bantu Petani Panen

Recommended

Polresta Pati Rangkul LSM dan Ormas, Perkuat Sinergi Jaga Stabilitas Kamtibmas

Polresta Pati Rangkul LSM dan Ormas, Perkuat Sinergi Jaga Stabilitas Kamtibmas

2 hari ago
Agus Kliwir Sentil Keras Pemerintah, TNI-Polri, Jangan Asal Gandeng Media!

Agus Kliwir Sentil Keras Pemerintah, TNI-Polri, Jangan Asal Gandeng Media!

2 hari ago

Trending

8 Kepala Daerah Terseret OTT KPK, Dari Bupati Pati Hingga Gubernur Riau

8 Kepala Daerah Terseret OTT KPK, Dari Bupati Pati Hingga Gubernur Riau

5 hari ago
AMPB Tantang KPK Turun ke Pati, Dorong Pendidikan Anti Korupsi Usai Diskusi Tiga Mantan Ketua KPK

AMPB Tantang KPK Turun ke Pati, Dorong Pendidikan Anti Korupsi Usai Diskusi Tiga Mantan Ketua KPK

4 hari ago

Popular

Patroli Jelang Sahur, Polsek Tayu Amankan Colt L300 Bermuatan Sound System DJ

Patroli Jelang Sahur, Polsek Tayu Amankan Colt L300 Bermuatan Sound System DJ

2 minggu ago
KPK Periksa 12 Saksi Terkait Kasus Sudewo, Budi Prasetyo : Pengondisian Proyek di Pati

KPK Periksa 12 Saksi Terkait Kasus Sudewo, Budi Prasetyo : Pengondisian Proyek di Pati

2 minggu ago
Humanis ke Pengendara! AKP Royke Noldy Bagi Ratusan Takjil di Momen Ramadan 2026

Humanis ke Pengendara! AKP Royke Noldy Bagi Ratusan Takjil di Momen Ramadan 2026

3 minggu ago
Kompol Dika Resmi Kasatreskrim, Kapolrestan Pati Genjot Strategi E-Sport Rangkul Generasi Z

Kompol Dika Resmi Kasatreskrim, Kapolrestan Pati Genjot Strategi E-Sport Rangkul Generasi Z

2 minggu ago
Mitos atau Fakta! Tanah Jawa Pati Disebut ‘Menolak’ Pemimpin Rakus, Benarkah Ada Kutukan Bumi Mina Tani?”

Mitos atau Fakta! Tanah Jawa Pati Disebut ‘Menolak’ Pemimpin Rakus, Benarkah Ada Kutukan Bumi Mina Tani?”

3 minggu ago

Kantor Redaksi

ADDRESS OFFICE CENTER : JL. TB .Simatupang NO. 33 Pasar Rebo Jakarta Timur

ADDRES OFFICE SEKERTARIAT dan REDAKSI : JL.Tondonegoro No.12 blok B 5-6 Dosoman Pati wetan Kabupaten Pati Jawa Tengah kode pos 59115

BRANCH OFFICE CENTER
Balai kota AMONG Tani Jl.Panglima Sudirman No.507 Batu 65313

Category

  • Berita Terkini
  • BREAKING
  • Cek Fakta
  • DAERAH
  • HEALTH
  • HUKUM
  • KORAN HARIAN
  • KULINER
  • LIVE TV
  • MEGAPOLITAN
  • NASIONAL
  • NETIZEN
  • OLAHRAGA
  • Opini Publik
  • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • PROPERTI
  • Sorot Politik
  • Terpopuler
  • Tren
  • TRENDING
  • TV10 TERKINI
  • TV10 TRAVEL

Follow Us

  • Redaksi
  • PROFIL PERUSAHAAN
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Hak Jawab
  • Kontak Kami
  • Tentang Kami

Hak Cipta PT. MNS Grub Pers dan PT. Sulthan Media Group Cyber @tv10newsgroup.com

No Result
View All Result
  • Home
  • KORAN HARIAN
  • News
    • TRENDING
    • Terpopuler
    • TV10 TERKINI
    • TV10 TRAVEL
    • Tren
    • Cek Fakta
    • Sorot Politik
    • PROPERTI
    • PENDIDIKAN
    • OTOMOTIF
    • OLAHRAGA
    • HEALTH
    • KULINER
    • Health
  • BREAKING
    • DAERAH
    • HUKUM
    • Berita Terkini
    • MEGAPOLITAN
    • NASIONAL
    • PERISTIWA
  • E-KORAN
  • LIVE TV
  • Berita Vidio
  • NETIZEN
  • Opini Publik
  • Tentang Kami
    • Redaksi
    • PROFIL PERUSAHAAN
    • Kebijakan Data Pribadi
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Pedoman Media Siber
    • Hak Jawab
    • Disclaimer
    • Tentang Kami
    • Kontak Kami

Hak Cipta PT. MNS Grub Pers dan PT. Sulthan Media Group Cyber @tv10newsgroup.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In