• Login
No Result
View All Result
TV10 News Group
  • Home
  • KORAN HARIAN
  • News
    • TRENDING
    • Terpopuler
    • TV10 TERKINI
    • TV10 TRAVEL
    • Tren
    • Cek Fakta
    • Sorot Politik
    • PROPERTI
    • PENDIDIKAN
    • OTOMOTIF
    • OLAHRAGA
    • HEALTH
    • KULINER
    • Health
  • BREAKING
    • DAERAH
    • HUKUM
    • Berita Terkini
    • MEGAPOLITAN
    • NASIONAL
    • PERISTIWA
  • E-KORAN
  • LIVE TV
  • Berita Vidio
  • NETIZEN
  • Opini Publik
  • Tentang Kami
    • Redaksi
    • PROFIL PERUSAHAAN
    • Kebijakan Data Pribadi
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Pedoman Media Siber
    • Hak Jawab
    • Disclaimer
    • Tentang Kami
    • Kontak Kami
TV10 News Group
  • Home
  • KORAN HARIAN
  • News
    • TRENDING
    • Terpopuler
    • TV10 TERKINI
    • TV10 TRAVEL
    • Tren
    • Cek Fakta
    • Sorot Politik
    • PROPERTI
    • PENDIDIKAN
    • OTOMOTIF
    • OLAHRAGA
    • HEALTH
    • KULINER
    • Health
  • BREAKING
    • DAERAH
    • HUKUM
    • Berita Terkini
    • MEGAPOLITAN
    • NASIONAL
    • PERISTIWA
  • E-KORAN
  • LIVE TV
  • Berita Vidio
  • NETIZEN
  • Opini Publik
  • Tentang Kami
    • Redaksi
    • PROFIL PERUSAHAAN
    • Kebijakan Data Pribadi
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Pedoman Media Siber
    • Hak Jawab
    • Disclaimer
    • Tentang Kami
    • Kontak Kami
No Result
View All Result
TV10 News Group
Home BREAKING NASIONAL

Polisi Tangkap Pelaku Perdagangan Anak

Redaksi TV10 News Group by Redaksi TV10 News Group
November 17, 2020
in NASIONAL
0
Polisi Tangkap Pelaku Perdagangan Anak
WhatsApp Telegram Facebook Email Copy Link

JAKARTA,TV10Newsgroup.com-Ditangkap dan ditahannya HS dan RN terduga pelaku Perdagangan Anak untuk tujuan eksploitasi seksual komersial di Jakarta menambah jumlah maraknya kejahatan seksual terhadap anak di Jakarta mendapat atensi dari Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak Arist Merdeka Sirait.

Kerja cepat Polda Metro Jaya dalam merespon dan mengungkap tabir perdagangan anak untuk tujuan eksploitasi seksual komersial yang dilaporkan keluarga korban patut mendapat apresiasi dari Komnas Perlindungan Anak.

Karena tidak begitu lama kasus ini dilaporkan keluarga korban dan atas dukungan Komnas Perlindungan Anak kepada Polda Metrojaya terduga pelaku langsung ditangkap dan ditahan oleh Polda Metrojaya, demikian disampaikan Arist Merdeka Sirait Ketua Komnas Perlindungan Anak kepada sejumlah media di ruangan kerjanya di markas besar Komnas Perlindungan Anak dibilangan Jakarta, Senin (16/11/20).

Baca Juga

Jaga Independensi dan Marwah Pers, SMSI dan Dewan Pers Komitmen Larangan Wartawan Rangkap Profesi LSM

Jaga Independensi dan Marwah Pers, SMSI dan Dewan Pers Komitmen Larangan Wartawan Rangkap Profesi LSM

Januari 4, 2026
Laeder Perusahaan Media dan Pemimpin Redaksi, Inilah Tugas Poksinya

SMSI Jateng Ajak TNI–Polri dan Pemerintah Bersinergi Tangkal Hoaks di Media Sosial

Desember 31, 2025
PMI Kota Kupang Hadapi Dugaan Perubahan Spesimen Rekening Secara Sepihak, Kini Berhasil Diselesaikan

PMI Kota Kupang Hadapi Dugaan Perubahan Spesimen Rekening Secara Sepihak, Kini Berhasil Diselesaikan

Oktober 28, 2025

Sungguh diuar akal sehat kemanusiaan peristiwa biadab ini karena salah seorang pelaku yakni HS yang saat ini mendekam di tahanan Polda Metrojaya adalah ibu kandung korban sendiri yang sengaja menjualnya anaknya yang masih berusia 11 tahun untuk tujuan seksual kepada terduga pelaku RN.

Menurut hasil wawancara mendalam (indept interview) terhadap korban yang didampingi oleh ayah kandung korban, melaporkan peristiwa yang memilukan itu kepada Komnas Perlindungan Anak bahwa ibu korban diawal September 2020 memperkenalkan korban kepada RN di salah Apartemen (AS) yang terletak di Jakarta Selatan.

READ  DPD Letho Jatim Gelar Halal Bihalal Bersama Emak-Emak

Di Apartemen itulah dilakukan transaksi eksploitasi seksual yang pertama dilakukan ibu korban kepada RN. Semenjak itulah setiap RN meminta korban datang di Apartemennya, ibu korban merespon dan memfasiltasi serta mengantarnya dan meninggalkan korban untuk menginap 3-4 hari di Apartemen itu.

“Terkadang ibu korban tinggal di Apartemen yang sama dengan beda kamar sambil menunggu,” tutur Arist.

Mengingat kejahatan seksual ini merupakan kejahatan terhadap kemanusiaan dan juga merupakan kejahatan kriminal luar biasa serta demi kepentingan dan keadilan bagi korban, Komnas Perlindungan Anak sebagai institusi independen dibidang perlindungan anak yang diberi tugas dan fungsi untuk memberikan pembelaan dan perlindungan anak di Indonesia mendorong Polda Metrojaya untuk tidak ragu menerapkan ketentuan dari UU RI Nomor : 17 Tahun 2016 tentang penerapan PERPU Nomor : 01 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor : 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak junto UU RI Nomor : 35 TAhun 2014 tentang Peribahan atas UU RI Nomor : 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak serta UU RI tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TTPO) dengan ancaman 20 tahun dan atau pidansa penjara seumur hidup.

Mengingat HS adalah ibu kandung korban maka pelaku HS dapat dikenakan hukuman tambahan sepertiga dari pidana pokoknya sehingga dapat dikenakan pidana penjara 20 tahun atau seumur hidup.

Bagi RN terduga pelaku dapat dikenakan pidana pokok 20 tahun dan pantas pula untuk dikenakan sanksi hukum tambahan yakni Kastrasi atau kebiri dengan suntik kimia. Dengan demiikian tidak ada kata damai dalam menyelesaikan Kasus Perdagangan Anak untuk tujuan eksploitasi seksual komersial ini.

“Kemudian dari hasil indept interviews korban, dan untuk memulihlan trauma korban saat ini Komnas Perlindungan Anak tengah membentuk tim Psikologis untuk memberikan layanan terapi psikologis bagi korban,” tambah Arist.(@R).

Post Views 304
Previous Post

Koran Harian Edisi 91

Next Post

Kapolri Tegasi Anak Buahnya yang Lakukan Kesalahan Fatal

Redaksi TV10 News Group

Redaksi TV10 News Group

Informasi Lugas Terpercaya

Next Post
Kapolri Tegasi Anak Buahnya yang Lakukan Kesalahan Fatal

Kapolri Tegasi Anak Buahnya yang Lakukan Kesalahan Fatal

Recommended

Darurat Banjir, Kini Tiga Kabupaten Terdampak

Darurat Banjir, Kini Tiga Kabupaten Terdampak

12 jam ago
18 Titik Kena Dampak, BPBD dan Polri Siaga

18 Titik Kena Dampak, BPBD dan Polri Siaga

15 jam ago

Trending

Pagu Dana Desa Tahun 2026 Turun Rp 60 Miliar, Tri Hariyama : Murni Kewenangan Pemerintah Pusat

Pagu Dana Desa Tahun 2026 Turun Rp 60 Miliar, Tri Hariyama : Murni Kewenangan Pemerintah Pusat

6 hari ago
Taman Winong Disulap, Bupati Pati : Ruang Publik Ikonik Warga Perumnas

Taman Winong Disulap, Bupati Pati : Ruang Publik Ikonik Warga Perumnas

3 hari ago

Popular

Warga Tegaldowo Bangun Pos Polisi Secara Swadaya, Kapolres Rembang Apresiasi

Warga Tegaldowo Bangun Pos Polisi Secara Swadaya, Kapolres Rembang Apresiasi

4 minggu ago
Pagu Dana Desa Tahun 2026 Turun Rp 60 Miliar, Tri Hariyama : Murni Kewenangan Pemerintah Pusat

Pagu Dana Desa Tahun 2026 Turun Rp 60 Miliar, Tri Hariyama : Murni Kewenangan Pemerintah Pusat

6 hari ago
Komitmen Pelayanan Publik, Bupati Pati Lantik Dua Pimpinan Tinggi Pratama

Komitmen Pelayanan Publik, Bupati Pati Lantik Dua Pimpinan Tinggi Pratama

3 minggu ago
Taman Winong Disulap, Bupati Pati : Ruang Publik Ikonik Warga Perumnas

Taman Winong Disulap, Bupati Pati : Ruang Publik Ikonik Warga Perumnas

3 hari ago
Karya Bakti Bersama Warga Desa Pacing, Danyon Tekankan Semangat Gotong Royong

Karya Bakti Bersama Warga Desa Pacing, Danyon Tekankan Semangat Gotong Royong

1 minggu ago

Kantor Redaksi

ADDRESS OFFICE CENTER : JL. TB .Simatupang NO. 33 Pasar Rebo Jakarta Timur

ADDRES OFFICE SEKERTARIAT dan REDAKSI : JL.Tondonegoro No.12 blok B 5-6 Dosoman Pati wetan Kabupaten Pati Jawa Tengah kode pos 59115

BRANCH OFFICE CENTER
Balai kota AMONG Tani Jl.Panglima Sudirman No.507 Batu 65313

Category

  • Berita Terkini
  • BREAKING
  • Cek Fakta
  • DAERAH
  • HEALTH
  • HUKUM
  • KORAN HARIAN
  • KULINER
  • LIVE TV
  • MEGAPOLITAN
  • NASIONAL
  • NETIZEN
  • OLAHRAGA
  • Opini Publik
  • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • PROPERTI
  • Sorot Politik
  • Terpopuler
  • Tren
  • TRENDING
  • TV10 TERKINI
  • TV10 TRAVEL

Follow Us

  • Redaksi
  • PROFIL PERUSAHAAN
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Hak Jawab
  • Kontak Kami
  • Tentang Kami

Hak Cipta PT. MNS Grub Pers dan PT. Sulthan Media Group Cyber @tv10newsgroup.com

No Result
View All Result
  • Home
  • KORAN HARIAN
  • News
    • TRENDING
    • Terpopuler
    • TV10 TERKINI
    • TV10 TRAVEL
    • Tren
    • Cek Fakta
    • Sorot Politik
    • PROPERTI
    • PENDIDIKAN
    • OTOMOTIF
    • OLAHRAGA
    • HEALTH
    • KULINER
    • Health
  • BREAKING
    • DAERAH
    • HUKUM
    • Berita Terkini
    • MEGAPOLITAN
    • NASIONAL
    • PERISTIWA
  • E-KORAN
  • LIVE TV
  • Berita Vidio
  • NETIZEN
  • Opini Publik
  • Tentang Kami
    • Redaksi
    • PROFIL PERUSAHAAN
    • Kebijakan Data Pribadi
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Pedoman Media Siber
    • Hak Jawab
    • Disclaimer
    • Tentang Kami
    • Kontak Kami

Hak Cipta PT. MNS Grub Pers dan PT. Sulthan Media Group Cyber @tv10newsgroup.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In