JAKARTA I Puncak peringatan Hari Pers Nasional (HPN) 2026 yang digelar meriah di Provinsi Banten, menjadi momentum penegasan pentingnya kepatuhan terhadap regulasi Dewan Pers
Dalam kerjasama antara pemerintah, TNI – Polri dan perusahaan media. Kegiatan tersebut dihadiri seluruh konstituen Dewan Pers, yang terdiri dari berbagai organisasi perusahaan pers dan organisasi wartawan terverifikasi
Sebagai pilar utama, dalam menjaga kemerdekaan pers dan standar profesionalisme jurnalistik.
Sejumlah organisasi pers nasional tampak hadir dan menyatu dalam semangat HPN 2026, di antaranya Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI), Serikat Perusahaan Pers (SPS)
Persatuan Radio Siaran Swasta Nasional Indonesia (PRSSNI), Asosiasi Televisi Lokal Indonesia (ATVLI), Asosiasi Televisi Swasta Indonesia (ATVSI), Pewarta Foto Indonesia (PFI), Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI), serta Serikat Media Siber Indonesia (SMSI).
Ketua Koordinator Eks SMSI Karesidenan Pati, Agus Kliwir, turut menyampaikan ucapan selamat Hari Pers Nasional 2026 kepada seluruh insan pers di Indonesia.
Ia menilai HPN bukan sekadar seremoni tahunan, melainkan momentum refleksi untuk memperkuat komitmen pers yang profesional, independen, dan taat regulasi.
“HPN harus menjadi pengingat bahwa pers adalah pilar demokrasi yang bekerja berdasarkan aturan.
Profesionalisme hanya bisa terwujud jika seluruh pihak, termasuk pemerintah, patuh pada ketentuan Dewan Pers,” ujar Agus Kliwir di sela kegiatan HPN.

Sementara itu, Ketua Umum SMSI Pusat, Firdaus menegaskan bahwa setiap kerjasama pemerintah, baik pusat maupun daerah, termasuk TNI dan Polri,
Wajib dilakukan dengan perusahaan pers yang legal dan telah terverifikasi faktual serta administrasi oleh Dewan Pers.
Menurutnya, SMSI sebagai salah satu konstituen Dewan Pers memiliki legitimasi kuat, dalam memastikan ekosistem pers berjalan sesuai aturan.
“Kerjasama publikasi tidak boleh dilakukan sembarangan. Harus dengan perusahaan pers yang memiliki lisensi dan telah terverifikasi. Itu prinsip dasar yang tidak bisa ditawar,” tegas Firdaus, Senin (9/2/2026).
Firdaus juga mengingatkan bahwa jika masih terjadi pembiaran kerjasama dengan perusahaan media yang belum terverifikasi, baik di tingkat pusat, provinsi, kabupaten/kota, hingga DPRD di seluruh Indonesia
Maka pihaknya akan mendorong pengawasan ketat dari lembaga berwenang. “Kami mengingatkan BPK dan Ombudsman RI untuk melakukan audit.
SMSI siap mengawal anggaran kerjasama media tepat sasaran dan hanya diberikan kepada perusahaan pers yang sah, terverifikasi, dan sesuai aturan Dewan Pers,” imbuhnya.
Melalui momentum HPN 2026 ini, SMSI berharap pemerintah semakin memahami dan mematuhi regulasi pers nasional, sehingga tercipta iklim kerjasama yang adil, profesional dan berintegritas demi kemajuan pers Indonesia.(red)











