PATI I Kasus kekerasan kembali mencoreng wajah kebebasan pers di Kabupaten Pati. Sejumlah wartawan menjadi korban aksi kasar ketika tengah menjalankan tugas jurnalistik di gedung DPRD Pati, Kamis (4/9/2025).
Peristiwa itu terjadi saat rapat Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket DPRD yang membahas dugaan penyimpangan kebijakan Bupati Pati, Sudewo.
Di sela rapat, Ketua Dewan Pengawas RSUD RAA Soewondo, Torang Manurung, keluar ruangan. Sejumlah jurnalis pun mencoba meminta keterangan tambahan. Namun bukannya jawaban, yang didapat justru perlakuan kasar dari oknum pengiring Torang.
Akibat tarikan keras, wartawan Mutia Parasti (Lingkar TV) sampai terjatuh di lantai lobi DPRD. Sementara Umar Hanafi (MURIANEWS) terdorong hingga hampir kehilangan keseimbangan. Aksi itu membuat wartawan gagal memperoleh informasi penting untuk publik.
Ketua PWI Pati, M. Noor Effendy, menilai peristiwa tersebut bukan sekadar insiden sepele, melainkan serangan langsung terhadap kemerdekaan pers.
“Kami mengutuk keras tindakan kekerasan terhadap rekan-rekan wartawan. Ini bukan hanya melukai fisik, tetapi juga melukai demokrasi dan kebebasan pers yang dijamin undang-undang,” ujar Noor Effendy saat diwawancarai tv10newsgroup.com
Ia mengingatkan, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers telah menjamin kebebasan jurnalis dalam mencari dan memperoleh informasi. Menghalangi kerja wartawan, apalagi dengan kekerasan, jelas merupakan tindak pidana.
“Kekerasan dengan alasan apa pun tidak bisa dibenarkan. Wartawan bekerja untuk kepentingan publik, bukan untuk dirinya sendiri. Maka menghalangi kerja jurnalis sama saja menghalangi hak publik atas informasi,” lanjutnya.
PWI Pati bersama IJTI Muria Raya mendesak pelaku kekerasan beserta Ketua Dewas RSUD Soewondo untuk menyampaikan permintaan maaf secara terbuka. Bila tidak, keduanya siap membawa kasus ini ke jalur hukum.
“Kami tidak akan tinggal diam. Jika tidak ada permintaan maaf terbuka, kami akan menempuh langkah hukum. Ini peringatan agar kejadian serupa tidak terulang,” kata Noor Effendy.(MK)