Semarang, Tv10newsgroup.com – Polda Jawa Tengah menahan Raja dan Permaisuri Keraton Agung Sejagat di Purworejo yang membuat geger beberapa waktu terakhir.
Kepala Devisi Humas Polda Jawa Tengah, Komisaris Besar Polisi Iskandar F Sutisna, di Semarang, membenarkan penahanan itu.
“Malam ini ditahan dan akan dibawa ke Polda Jawa Tengah,” ungkapnya, Selasa (14/1/2020).
Berdasarkan informasi yang didapatkan, penangkapan tersebut dikarenakan banyaknya warga yang mengaku resah dengan adanya Keraton Agung Sejagat.
Santosa dan Aminadia dijerat UU Nomor 1/1946 tentang Peraturan Hukum Pidana serta pasal 378 KuHP tentang penipuan. Sejumlah barang bukti disita, termasuk dokumen yang diduga dipalsukan pelaku.
Sebelumnya, Keraton Agung Sejagat ini mulai dikenal publik, setelah mereka mengadakan Wilujengan dan Kirab Budaya.
Keraton Agung Sejagat, dipimpin seseorang yang dipanggil Sinuwun yang bernama asli Totok Santosa Hadiningrat dan istrinya yang dipanggil Kanjeng Ratu yang memiliki nama Dyah Gitarja. Berdasarkan informasi, pengikut dari Keraton Agung Sejagat ini mencapai sekitar 450 orang. (Afa)