• Login
No Result
View All Result
TV10 News Group
  • Home
  • KORAN HARIAN
  • News
    • TRENDING
    • Terpopuler
    • TV10 TERKINI
    • TV10 TRAVEL
    • Tren
    • TEKNOLOGI
    • Sorot Politik
    • PROPERTI
    • PENDIDIKAN
    • OTOMOTIF
    • OLAHRAGA
    • HEALTH
    • KULINER
    • Health
  • BREAKING
    • DAERAH
    • HUKUM
    • JELAJAHI
    • MEGAPOLITAN
    • NASIONAL
    • PERISTIWA
  • E-KORAN
  • LIVE TV
  • Berita Vidio
  • NETIZEN
  • Opini Publik
  • Tentang Kami
    • Redaksi
    • PROFIL PERUSAHAAN
    • Kebijakan Data Pribadi
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Pedoman Media Siber
    • Hak Jawab
    • Disclaimer
    • Tentang Kami
    • Kontak Kami
TV10 News Group
  • Home
  • KORAN HARIAN
  • News
    • TRENDING
    • Terpopuler
    • TV10 TERKINI
    • TV10 TRAVEL
    • Tren
    • TEKNOLOGI
    • Sorot Politik
    • PROPERTI
    • PENDIDIKAN
    • OTOMOTIF
    • OLAHRAGA
    • HEALTH
    • KULINER
    • Health
  • BREAKING
    • DAERAH
    • HUKUM
    • JELAJAHI
    • MEGAPOLITAN
    • NASIONAL
    • PERISTIWA
  • E-KORAN
  • LIVE TV
  • Berita Vidio
  • NETIZEN
  • Opini Publik
  • Tentang Kami
    • Redaksi
    • PROFIL PERUSAHAAN
    • Kebijakan Data Pribadi
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Pedoman Media Siber
    • Hak Jawab
    • Disclaimer
    • Tentang Kami
    • Kontak Kami
No Result
View All Result
TV10 News Group
Home BREAKING NASIONAL

Sekjen Rumah PPAI Lindungi Hak Perempuan dan Hak Anak Indonesia

Redaksi TV10 News Group by Redaksi TV10 News Group
Desember 15, 2022
in NASIONAL
0
Sekjen Rumah PPAI Lindungi Hak Perempuan dan Hak Anak Indonesia
WhatsApp Telegram Facebook Email Copy Link

JAKARTA – NKRI adalah negara Hukum yang melindungi segenap Hak Asasi Manusia (HAM) setiap rakyatnya. “Maka dalam kerangka perlindungan hak asasi manusia, pada hakikatnya perlindungan secara universal yang artinya berlaku untuk setiap warga negara tanpa membeda-bedakan asal usul, jenis kelamin, agama serta usia, sehingga setiap negara berkewajiban untuk menegakkannya tanpa terkecuali.

Seperti Asasi Anak merupakan bagian dari Hak Asasi Manusia yang termuat dalam Undang Undang Dasar Negara Republik Indonsia Tahun 1945 Amandemen ke-4 sebagai landasan konstitusional secara tegas telah mengatur Tentang pentingnya Perlindungan Hak Asasi Manusia.

Termasuk di dalamnya perlindungan hak-hak perempuan dan anak. “Sebagaiman yang tertuang dalam Pasal 28 B ayat (2) “Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.” dan Pasal 28 I ayat (2): “Setiap orang bebas dari perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apapun dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif itu.”

Baca Juga

Kecewa! Kendaraan Ditarik Paksa Tanpa Prosedur

Kecewa! Kendaraan Ditarik Paksa Tanpa Prosedur

Juli 25, 2025
Polresta Pati Menang Besar Lewat Inovasi Pangan

Polresta Pati Menang Besar Lewat Inovasi Pangan

Juli 23, 2025
Kritik Membangun, Agus Kliwir : Integritas dan Komitmen Mencerdaskan Bangsa

Kritik Membangun, Agus Kliwir : Integritas dan Komitmen Mencerdaskan Bangsa

Juli 22, 2025

Anak merupakan generasi masa depan dan generasi penerus cita-cita bangsa sehingga setiap anak berhak mendapatkan apa yang  menjadi hak setiap anak serta ke ingikan untuk menjadi anak yang tumbuh dengan baik menjadi pintar, hebat, berkualitas, beragama, maka peran orang tua dan orang di sekitarnya sangat dibutuhkan dalam pertumbuhannya. Peran serta orang tua sangat berpengaruh bagi perkembangan anak, selain keluarga negara mempunyai peran penting dalam memberikan perlindungan terhadap anak.

Sebagaima yang tercantum dalam Pasal 20 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak yang menyebutkan bahwa : “Negara, Pemerintah, Pemerintah Daerah, Masyarakat, Keluarga, dan Orang Tua atau Wali berkewajiban dan bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan Perlindungan Anak”. Perlindungan anak harus dilakukan sejak dari awal agar menciptakan kondisi mental yang baik kepada anak.

READ  Kapolsek Medan Helvetia Hadiri Malam Ke 3 Tahlilan

Larangan kekerasan terhadap anak yang di atur dalam Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak “Setiap Orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan Kekerasan terhadap Anak” dan Pasal 76 F “Setiap Orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan penculikan, penjualan, dan/atau perdagangan Anak.

Kekerasan terhadap anak-anak sangat menagih perhatian publik dalam kurung waktu limat tahun terakhir, begitu banyak terjadi pelanggaran terhadap hak-hak anak.

Mulai dari kekerasan fisik, kekerasan seksual, eksploitasi anak, dan penjualan anak. Yang menjadi perhatian bersama ialah dampak dari kekerasan, anak tidak hanya menderita secara fisik tetapi juga menderita secara psikis.” Rasa takut selalu terbayang dalam memori anak yang berdampak pada rasa trauma yang akan sulit di hilangkan.

Untuk kekerasan terhadap anak sudah menjadi tontonan setiap tahun di negeri ini, pemberitaan di dunia massa maupun sosial media menjadi bumbuh pelengkap dalam berita negeri, pelanggaran terhadap hak-hak anak masih sangat menghawatirkan dan terus meningkat setiap tahun,” kata Sekretaris Jenderal Rumah Perlindungan Perempuan dan Anak Indonesia A. S Agus Samudra pangilan akrab Agus Kliwir saat diwawancarai awak media, Kamis (15/12/22).

“Lanjut, Agus kliwir pangilan akrab menambahkan bahwa penanganan kekerasan terhadap anak. “Antara lain meningkatkan pemahaman dan peran serta masyarakat dalam perlindungan anak, pengawasan terhadap anak. Guna meningkatkan efisiensi dan efektivitas layanan pengaduan.

Perempuan dan Anak adalah bagian yang tidak terpisahkan dari keberlangsungan hidup manusia dan keberlangsungan sebuah bangsa dan negara.” Agar kelak mampu bertanggung jawab dalam keberlangsungan bangsa dan negara, setiap Anak perlu mendapat kesempatan yang seluas-luasnya untuk tumbuh dan berkembang secara optimal, baik fisik, mental, maupun sosial.

READ  Agus Andrianto : Jajaran Tidak Boleh Gentar Razia Narkoba dan HP

Untuk itu, perlu dilakukan upaya perlindungan untuk mewujudkan kesejahteraan Anak dengan memberikan jaminan terhadap pemenuhan hak-haknya tanpa perlakuan diskriminatif.

Negara menjunjung tinggi hak asasi manusia, termasuk di dalamnya hak asasi Anak yang ditandai dengan adanya jaminan perlindungan dan pemenuhan Hak Anak, Hak Perempuan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan beberapa ketentuan peraturan perundang-undangan baik yang bersifat nasional maupun yang bersifat internasional.

Jaminan ini dikuatkan melalui ratifikasi konvensi internasional tentang Hak Anak, yaitu pengesahan Konvensi Hak Anak melalui Keputusan Presiden Nomor 36 Tahun 1990 tentang Pengesahan Convention On The Rights Of The Child (Konvensi Tentang Hak-Hak Anak).,” tegas Agus kliwir.(Red)

Post Views 250
Previous Post

Upacara Peringati Hari Juang TNI Angkata Darat Ke 77

Next Post

Ayo Shalat Jumat, Profil Irjen Pol Andi Rian R. Djajadi, S.I.K., M.H Adalah Kapolda Kalsel Terbaik dan Tegas

Redaksi TV10 News Group

Redaksi TV10 News Group

Informasi Lugas Terpercaya

Next Post
Ayo Shalat Jumat, Profil Irjen Pol Andi Rian R. Djajadi, S.I.K., M.H Adalah Kapolda Kalsel Terbaik dan Tegas

Ayo Shalat Jumat, Profil Irjen Pol Andi Rian R. Djajadi, S.I.K., M.H Adalah Kapolda Kalsel Terbaik dan Tegas

Recommended

Oligarki : Akar Penderitaan Rakyat Kecil

Oligarki : Akar Penderitaan Rakyat Kecil

11 jam ago
Peninjauan TMMD, Kodim Pati Pastikan Gotong Royong Jadi Kekuatan Utama

Peninjauan TMMD, Kodim Pati Pastikan Gotong Royong Jadi Kekuatan Utama

3 hari ago

Trending

Diduga Dibunuh, Jenazah Warga Beketel Ditemukan Membusuk di Jurang

Diduga Dibunuh, Jenazah Warga Beketel Ditemukan Membusuk di Jurang

5 hari ago
Terungkap! Kapolresta Pati : Korban Dibunuh Sahabat Sendiri

Terungkap! Kapolresta Pati : Korban Dibunuh Sahabat Sendiri

3 hari ago

Popular

Diduga Dibunuh, Jenazah Warga Beketel Ditemukan Membusuk di Jurang

Diduga Dibunuh, Jenazah Warga Beketel Ditemukan Membusuk di Jurang

5 hari ago
Terungkap! Kapolresta Pati : Korban Dibunuh Sahabat Sendiri

Terungkap! Kapolresta Pati : Korban Dibunuh Sahabat Sendiri

3 hari ago
Polresta Pati Menang Praperadilan, Gugatan Warga Ketitangwetan Gugur di Pengadilan

Polresta Pati Menang Praperadilan, Gugatan Warga Ketitangwetan Gugur di Pengadilan

3 minggu ago
Tidak Gentar Hadapi 5 Ribu dan 50 Puluh Ribu Orang

Tidak Gentar Hadapi 5 Ribu dan 50 Puluh Ribu Orang

2 minggu ago
Warga Heboh! Surat Wajib Lunas PBB Viral, Ini Lho

Warga Heboh! Surat Wajib Lunas PBB Viral, Ini Lho

2 minggu ago

Kantor Redaksi

ADDRESS OFFICE CENTER : JL. TB .Simatupang NO. 33 Pasar Rebo Jakarta Timur

ADDRES OFFICE SEKERTARIAT dan REDAKSI : JL.Tondonegoro No.12 blok B 5-6 Dosoman Pati wetan Kabupaten Pati Jawa Tengah kode pos 59115

BRANCH OFFICE CENTER
Balai kota AMONG Tani Jl.Panglima Sudirman No.507 Batu 65313

Category

  • BREAKING
  • DAERAH
  • HEALTH
  • HUKUM
  • JELAJAHI
  • KORAN HARIAN
  • KULINER
  • LIVE TV
  • MEGAPOLITAN
  • NASIONAL
  • NETIZEN
  • OLAHRAGA
  • Opini Publik
  • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • PROPERTI
  • Sorot Politik
  • TEKNOLOGI
  • Terpopuler
  • Tren
  • TRENDING
  • TV10 TERKINI
  • TV10 TRAVEL

Follow Us

  • Redaksi
  • PROFIL PERUSAHAAN
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Hak Jawab
  • Kontak Kami
  • Tentang Kami

Hak Cipta PT. MNS Grub Pers dan PT. Sulthan Media Group Cyber @tv10newsgroup.com

No Result
View All Result
  • Home
  • KORAN HARIAN
  • News
    • TRENDING
    • Terpopuler
    • TV10 TERKINI
    • TV10 TRAVEL
    • Tren
    • TEKNOLOGI
    • Sorot Politik
    • PROPERTI
    • PENDIDIKAN
    • OTOMOTIF
    • OLAHRAGA
    • HEALTH
    • KULINER
    • Health
  • BREAKING
    • DAERAH
    • HUKUM
    • JELAJAHI
    • MEGAPOLITAN
    • NASIONAL
    • PERISTIWA
  • E-KORAN
  • LIVE TV
  • Berita Vidio
  • NETIZEN
  • Opini Publik
  • Tentang Kami
    • Redaksi
    • PROFIL PERUSAHAAN
    • Kebijakan Data Pribadi
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Pedoman Media Siber
    • Hak Jawab
    • Disclaimer
    • Tentang Kami
    • Kontak Kami

Hak Cipta PT. MNS Grub Pers dan PT. Sulthan Media Group Cyber @tv10newsgroup.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In