SEMARANG – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah melalui Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) hari ini mengambil langkah tegas dengan menghentikan sementara kegiatan usaha pertambangan bagi pemegang izin SIPB dan IUP Operasi Produksi.
Kebijakan ini berlaku di sejumlah wilayah strategis yang selama ini dikenal sebagai titik aktivitas pertambangan, di antaranya Kabupaten Rembang, Grobogan, Blora, Pati, Jepara, Kudus, Kendal, Semarang
Kota Semarang, Wonogiri, Sragen, Sukoharjo, Boyolali, Klaten, Magelang, Purworejo, Kebumen, Banjarnegara, Purbalingga, Banyumas, Cilacap, Pemalang, Tegal, Pekalongan, hingga Batang.
Langkah penghentian sementara ini bukan tanpa alasan. Pemerintah menilai perlu adanya evaluasi menyeluruh terhadap kepatuhan para pelaku usaha tambang, khususnya terkait perizinan, dampak lingkungan, serta kontribusi terhadap daerah.
Agus Sugiharto, ST., MT, Kepala Dinas ESDM Jawa Tengah menyebutkan, bahwa keputusan ini merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam menjaga keseimbangan antara eksploitasi sumber daya alam dan kelestarian lingkungan.
“Ini adalah langkah evaluatif. Kami ingin memastikan seluruh aktivitas pertambangan berjalan sesuai aturan dan tidak merusak lingkungan maupun merugikan masyarakat,” ujar Agus Sugiharto, ST., MT kepada wartawan, Rabu (25/3/26).
Diketahui, dalam beberapa waktu terakhir, aktivitas tambang di berbagai daerah Jawa Tengah menuai sorotan.
Mulai dari dugaan pelanggaran izin, kerusakan infrastruktur akibat lalu lintas kendaraan berat, hingga dampak lingkungan seperti pencemaran dan degradasi lahan.
Kondisi tersebut memicu keluhan masyarakat serta mendorong pemerintah untuk turun tangan secara langsung.
Tidak hanya itu, sejumlah laporan juga menyebut adanya aktivitas tambang yang diduga tidak sesuai dengan ketentuan izin yang diberikan.
Dengan penghentian sementara ini, seluruh pemegang SIPB (Surat Izin Penambangan Batuan) dan IUP Operasi Produksi diwajibkan
Untuk melakukan pembenahan administrasi, serta memastikan seluruh kegiatan memenuhi standar yang telah ditetapkan, pada surat edaran Semarang, 13 maret 2026.
Pemerintah juga membuka kemungkinan adanya sanksi lebih lanjut, apabila dalam proses evaluasi ditemukan pelanggaran serius.
Di sisi lain, kebijakan ini juga berdampak langsung pada aktivitas ekonomi di sejumlah daerah.
Namun, pemerintah menegaskan bahwa langkah ini bersifat sementara dan justru bertujuan untuk menciptakan tata kelola pertambangan yang lebih sehat dan berkelanjutan.
“Lebih baik kita berhenti sejenak untuk memperbaiki, daripada terus berjalan tapi menimbulkan kerusakan yang lebih besar,” tambahnya.
Masyarakat pun diimbau untuk turut mengawasi aktivitas pertambangan di wilayah masing -masing, serta melaporkan jika ditemukan pelanggaran.
Ke depan, Dinas ESDM Jawa Tengah akan melakukan verifikasi lapangan secara bertahap di seluruh wilayah terdampak.
Hasil evaluasi tersebut nantinya akan menjadi dasar untuk menentukan apakah izin usaha dapat kembali diaktifkan atau justru dicabut.
Langkah tegas ini menjadi sinyal kuat bahwa pemerintah tidak akan mentolerir praktik pertambangan yang melanggar aturan, sekaligus menegaskan komitmen terhadap pembangunan yang berkelanjutan di Jawa Tengah.(red)











