• Login
No Result
View All Result
TV10 News Group
  • Home
  • KORAN HARIAN
  • News
    • TRENDING
    • Terpopuler
    • TV10 TERKINI
    • TV10 TRAVEL
    • Tren
    • Cek Fakta
    • Sorot Politik
    • PROPERTI
    • PENDIDIKAN
    • OTOMOTIF
    • OLAHRAGA
    • HEALTH
    • KULINER
    • Health
  • BREAKING
    • DAERAH
    • HUKUM
    • Berita Terkini
    • MEGAPOLITAN
    • NASIONAL
    • PERISTIWA
  • E-KORAN
  • LIVE TV
  • Berita Vidio
  • NETIZEN
  • Opini Publik
  • Tentang Kami
    • Redaksi
    • PROFIL PERUSAHAAN
    • Kebijakan Data Pribadi
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Pedoman Media Siber
    • Hak Jawab
    • Disclaimer
    • Tentang Kami
    • Kontak Kami
TV10 News Group
  • Home
  • KORAN HARIAN
  • News
    • TRENDING
    • Terpopuler
    • TV10 TERKINI
    • TV10 TRAVEL
    • Tren
    • Cek Fakta
    • Sorot Politik
    • PROPERTI
    • PENDIDIKAN
    • OTOMOTIF
    • OLAHRAGA
    • HEALTH
    • KULINER
    • Health
  • BREAKING
    • DAERAH
    • HUKUM
    • Berita Terkini
    • MEGAPOLITAN
    • NASIONAL
    • PERISTIWA
  • E-KORAN
  • LIVE TV
  • Berita Vidio
  • NETIZEN
  • Opini Publik
  • Tentang Kami
    • Redaksi
    • PROFIL PERUSAHAAN
    • Kebijakan Data Pribadi
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Pedoman Media Siber
    • Hak Jawab
    • Disclaimer
    • Tentang Kami
    • Kontak Kami
No Result
View All Result
TV10 News Group
Home BREAKING

UU Desa di Kebiri, Waras!!! Mulyono Angkat Bicara Fakta Pengisian Perangkat Desa

Redaksi TV10 News Group by Redaksi TV10 News Group
April 16, 2022
in BREAKING
0
UU Desa di Kebiri, Waras!!! Mulyono Angkat Bicara Fakta Pengisian Perangkat Desa
WhatsApp Telegram Facebook Email Copy Link

PATI – Pro kontra terkait Pengisian Perangkat Desa menjadi  kontroversi diwilayah Kabupaten Pati Jawa tengah.” hal ini mendapat perhatian khusus bagi sebagian Desa yang tidak mengisi kekosongan Perangkat Desa.

Selain itu, Mulyono selaku Kades Gunungwungkal Kecamatan Gunungwunggal Kabupaten Pati mengungkapkan ke Awak Media bahwa ada sebagian Desa tidak ikut mengisi kekosongan Perangkat Desa disebabkan adanya regulasi aturan yang tidak Pas.” Seperti Undang- Undang Desa No. 6 tahun 2014 yang sudah dikebiri terkait Perda dan perbub yang tidak sinkron.

Padahal udah jelas yang dikatakan oleh Presiden RI Joko Widodo dalam jumpa press dulu, terkait regulasi Peraturan setiap daerah jangan memperketat tentang Perda dan Perbub.

Baca Juga

Pedagang Jadi Korban Premanisme, Pembina PASTI Turun Tangan Selesaikan Masalah

Pedagang Jadi Korban Premanisme, Pembina PASTI Turun Tangan Selesaikan Masalah

September 16, 2025
Buronan Kasus Pembacokan Prajurit TNI Ditangkap Tim Gabungan Intelijen

Buronan Kasus Pembacokan Prajurit TNI Ditangkap Tim Gabungan Intelijen

September 16, 2025
SMSI Pusat Tunjuk Agus Kliwir Koordinir Pembentukan SMSI di Eks Karesidenan Pati

SMSI Pusat Tunjuk Agus Kliwir Koordinir Pembentukan SMSI di Eks Karesidenan Pati

September 16, 2025

Hal inilah yang sekarang terjadi di wilayah kabupaten Pati Jawa Tengah saat ini.” terkait pengisian Perangkat Desa ada Perbedaan persepsi terutama Ketua DPRD Kabupaten Pati dan Bupati Pati, ” kata Mulyono selaku Kades Gunungwungkal, Sabtu (16/4/22).

Nggak disitu saja, lanjut, Mulyono Menambahkan untuk terkait Undang-Undang Desa selama ini sudah hilang ruhnya terutama banyak kebijakan yang diubah oleh Bupati Pati

Seperti aturan Undang-undang Desa No. 6 Tahun 2014 untuk pengisian Perangkat Desa Sekarang ini mejadi keluhan Desa terkait Kebijakan yang tidak Jelas.”Padahal seharusnya keputusan kan ada ditingkat Desa dan Bupati hanya merekomendasi. Tetapi faktanya hari ini sangat berbeda sekali.

Wajar Aja, kalau ketua DPRD Kabupaten Pati berkata untuk pengisian Perangkat Desa ya ditunda.” Takutnya jika ada dampak saat selesai acara pengisian terjadi saling lapor.” hal inilah menjadi perdebatan saat ini, apakah sesuai regulasi apa belum???.

READ  Bupati Ungkap Kontingen Asal Pati Dapat Membuahkan Hasil

Pada kesempatan ini, Kami selaku Kades Gunugwungkal Mendukung keputusan Para Wakil Rakyat yang Berada di DPRD kabupaten Pati untuk Menolak adanya Regulasi yang tidak sesuai UU Desa No 6 Tahun 2014.

Lanjut, Mulyono selaku Kades Gunungwungkal Angkat bicara terkait adanya kekosongan perangkat Desa yang tidak sesuai regulasi UU Desa No. 6 Tahun 2014.

“Oleh karena itu, Kami ingin Kebijakan Pemerintah Kabupaten Pati Harus Sinkron dengan Undang-Undang Desa No. 6 Tahun 2014, biar tidak terjadi Konflik kedepan,” tegas Mulyono Saat diwawancarai Awak Media.(@Gus)

Post Views 319
Previous Post

Polsek Pageruyung Gelar Patroli

Next Post

Transparan!!! Bupati Cek Tes CAT Seleksi Perangkat Desa

Redaksi TV10 News Group

Redaksi TV10 News Group

Informasi Lugas Terpercaya

Next Post
Transparan!!! Bupati Cek Tes CAT Seleksi Perangkat Desa

Transparan!!! Bupati Cek Tes CAT Seleksi Perangkat Desa

Recommended

Pedagang Jadi Korban Premanisme, Pembina PASTI Turun Tangan Selesaikan Masalah

Pedagang Jadi Korban Premanisme, Pembina PASTI Turun Tangan Selesaikan Masalah

1 hari ago
Buronan Kasus Pembacokan Prajurit TNI Ditangkap Tim Gabungan Intelijen

Buronan Kasus Pembacokan Prajurit TNI Ditangkap Tim Gabungan Intelijen

1 hari ago

Trending

Patroli Gabungan Kodim 0718/Pati Gandeng Ormas Jaga Kondusivitas Wilayah

Patroli Gabungan Kodim 0718/Pati Gandeng Ormas Jaga Kondusivitas Wilayah

2 hari ago
Dugaan Penipuan Rp. 220 Juta, Oknum Kades Tambahmulyo Dilaporkan ke Polresta Pati

Dugaan Penipuan Rp. 220 Juta, Oknum Kades Tambahmulyo Dilaporkan ke Polresta Pati

3 minggu ago

Popular

Dugaan Penipuan Rp. 220 Juta, Oknum Kades Tambahmulyo Dilaporkan ke Polresta Pati

Dugaan Penipuan Rp. 220 Juta, Oknum Kades Tambahmulyo Dilaporkan ke Polresta Pati

3 minggu ago
Ratusan Karangan Bunga Penuhi Polres Rembang, Wujud Apresiasi Masyarakat

Ratusan Karangan Bunga Penuhi Polres Rembang, Wujud Apresiasi Masyarakat

2 minggu ago
Aksi Damai 25 Agustus Dibatalkan, Husein Hafid Bertemu Bupati Pati

Aksi Damai 25 Agustus Dibatalkan, Husein Hafid Bertemu Bupati Pati

4 minggu ago
Sriyatun Hitungan Hari, Kini Andrik Sulaksono Kembali Jabat Plt Disdikbud Pati

Sriyatun Hitungan Hari, Kini Andrik Sulaksono Kembali Jabat Plt Disdikbud Pati

1 minggu ago
Lomba Burung Berkicau di Perbatasan

Lomba Burung Berkicau di Perbatasan

3 tahun ago

Kantor Redaksi

ADDRESS OFFICE CENTER : JL. TB .Simatupang NO. 33 Pasar Rebo Jakarta Timur

ADDRES OFFICE SEKERTARIAT dan REDAKSI : JL.Tondonegoro No.12 blok B 5-6 Dosoman Pati wetan Kabupaten Pati Jawa Tengah kode pos 59115

BRANCH OFFICE CENTER
Balai kota AMONG Tani Jl.Panglima Sudirman No.507 Batu 65313

Category

  • Berita Terkini
  • BREAKING
  • Cek Fakta
  • DAERAH
  • HEALTH
  • HUKUM
  • KORAN HARIAN
  • KULINER
  • LIVE TV
  • MEGAPOLITAN
  • NASIONAL
  • NETIZEN
  • OLAHRAGA
  • Opini Publik
  • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • PROPERTI
  • Sorot Politik
  • Terpopuler
  • Tren
  • TRENDING
  • TV10 TERKINI
  • TV10 TRAVEL

Follow Us

  • Redaksi
  • PROFIL PERUSAHAAN
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Hak Jawab
  • Kontak Kami
  • Tentang Kami

Hak Cipta PT. MNS Grub Pers dan PT. Sulthan Media Group Cyber @tv10newsgroup.com

No Result
View All Result
  • Home
  • KORAN HARIAN
  • News
    • TRENDING
    • Terpopuler
    • TV10 TERKINI
    • TV10 TRAVEL
    • Tren
    • Cek Fakta
    • Sorot Politik
    • PROPERTI
    • PENDIDIKAN
    • OTOMOTIF
    • OLAHRAGA
    • HEALTH
    • KULINER
    • Health
  • BREAKING
    • DAERAH
    • HUKUM
    • Berita Terkini
    • MEGAPOLITAN
    • NASIONAL
    • PERISTIWA
  • E-KORAN
  • LIVE TV
  • Berita Vidio
  • NETIZEN
  • Opini Publik
  • Tentang Kami
    • Redaksi
    • PROFIL PERUSAHAAN
    • Kebijakan Data Pribadi
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Pedoman Media Siber
    • Hak Jawab
    • Disclaimer
    • Tentang Kami
    • Kontak Kami

Hak Cipta PT. MNS Grub Pers dan PT. Sulthan Media Group Cyber @tv10newsgroup.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In