• Login
No Result
View All Result
TV10 News Group
  • Home
  • KORAN HARIAN
  • News
    • TRENDING
    • Terpopuler
    • TV10 TERKINI
    • TV10 TRAVEL
    • Tren
    • TEKNOLOGI
    • Sorot Politik
    • PROPERTI
    • PENDIDIKAN
    • OTOMOTIF
    • OLAHRAGA
    • HEALTH
    • KULINER
    • Health
  • BREAKING
    • DAERAH
    • HUKUM
    • JELAJAHI
    • MEGAPOLITAN
    • NASIONAL
    • PERISTIWA
  • E-KORAN
  • LIVE TV
  • Berita Vidio
  • NETIZEN
  • Opini Publik
  • Tentang Kami
    • Redaksi
    • PROFIL PERUSAHAAN
    • Kebijakan Data Pribadi
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Pedoman Media Siber
    • Hak Jawab
    • Disclaimer
    • Tentang Kami
    • Kontak Kami
TV10 News Group
  • Home
  • KORAN HARIAN
  • News
    • TRENDING
    • Terpopuler
    • TV10 TERKINI
    • TV10 TRAVEL
    • Tren
    • TEKNOLOGI
    • Sorot Politik
    • PROPERTI
    • PENDIDIKAN
    • OTOMOTIF
    • OLAHRAGA
    • HEALTH
    • KULINER
    • Health
  • BREAKING
    • DAERAH
    • HUKUM
    • JELAJAHI
    • MEGAPOLITAN
    • NASIONAL
    • PERISTIWA
  • E-KORAN
  • LIVE TV
  • Berita Vidio
  • NETIZEN
  • Opini Publik
  • Tentang Kami
    • Redaksi
    • PROFIL PERUSAHAAN
    • Kebijakan Data Pribadi
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Pedoman Media Siber
    • Hak Jawab
    • Disclaimer
    • Tentang Kami
    • Kontak Kami
No Result
View All Result
TV10 News Group
Home TV10 TERKINI

Wujudkan Kota Layak Anak Melalui Peraturan KTR

Kabiro TV10 by Kabiro TV10
Juli 17, 2020
in TV10 TERKINI
0
Wujudkan Kota Layak Anak Melalui Peraturan KTR
WhatsApp Telegram Facebook Email Copy Link

NASIONAL,TV10Newsgroup.com –  Implementasi peraturan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) dan pelarangan Iklan, Promosi dan Sponsor Rokok dinilai tidak akan berhasil tanpa komitmen Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah dan dukungan semua elemen masyarakat.

Di tingkat pusat Presiden telah menetapkan Perpres tentang RPJMN 2020-2024 yang secara tegas melarang iklan dan promosi rokok. Di tingkat daerah sudah dibuat sejumlah aturan KTR dan pelarangan iklan rokok.

Namun tanpa komitmen tegas pimpinan daerah menegakkan aturan dan dukungan semua elemen masyarakat, regulasi hanya menjadi macan kertas, dan gagal menjalankan fungsinya untuk melindungi masyarakat, khususnya anak-anak, dari dampak rokok.

Baca Juga

Korban Kebakaran di Lumbungmas Terima Bantuan

Korban Kebakaran di Lumbungmas Terima Bantuan

Maret 6, 2025
Tebar Kebaikan, Warga Antusias Terima Takjil Gratis

Tebar Kebaikan, Warga Antusias Terima Takjil Gratis

Maret 6, 2025
Panen Raya Jagung, Polres Rembang Perkuat Ketahanan Pangan Daerah

Panen Raya Jagung, Polres Rembang Perkuat Ketahanan Pangan Daerah

Maret 5, 2025

Ketua Badan Pengurus Yayasan Pusaka Indonesia (YPI) OK. Syahputra Harianda, menegaskan saat ini sudah tersedia aplikasi Pantau KTR, untuk memudahkan masyarakat sipil agar terlibat aktif dalam melakukan pemantauan dan monitoring implementasi KTR dan Memudahkan Pemerintah Daerah untuk mendapatkan laporan pelanggaran secara statistik, sehingga sebagai bahan acuan untuk menyusun rencana pengawasan dan penegakan Perda KTR.

Hal ini disampaikan OK Syahputra saat kegiatan Workshop bertema “Memperkuat Komitmen Kabupaten/Kota untuk melindungi Anak dari Asap dan Paparan Iklan, Promosi dan Sponsor Rokok dalam rangka Mewujudkan Kota Layak Anak”, yang diselenggarakan oleh Yayasan Pusaka Indonesia dan Lentera Anak, (14-15 /07/2020) melalui aplikasi daring.

Ditambahkannya, pelaporan pelanggaran bisa dalam bentuk dokumentasi foto. Pelapor tersebut juga dilindungi dan tidak dipublikasikan. Laporan-laporan ini diharapkan menjadi evaluasi bagi pihak-pihak yang bertanggung jawab mengawasi Perda KTR dan selanjutnya dapat mengambil tindakan, langkah antisipasi dan pemberian sanksi.

READ  Skor Tertinggi, Inilah Tiga Nama Calon Sekda Pati

OK. Syahputra berharap dengan adanya inovasi aplikasi Pantau KTR dapat di adopsi oleh pemerintah pusat dan daerah dan menjadi acuan dalam mewujudkan Kota Layak Anak (KLA) di Indonesia.

Menurutnya, keberadaan kawasan tanpa rokok dan pelarangan iklan, promosi, dan sponsor rokok menjadi salah satu persyaratan Kabupaten/Kota Layak Anak.

Sementara Lenny Rosalin, Deputi Bidang Tumbuh Kembang Anak Kementerian PPPA, menjelaskan bahwa aturan pengendalian rokok sudah diatur dalam Peraturan Presiden No. 18 tahun 2020 tentang RPJMN 2020-2024. “Dalam arah kebijakan dan strategi tentang pemenuhan layanan dasar, Presiden sudah mendorong pelarangan total iklan dan promosi rokok.

Marilah kita bersama-sama, sesuai tugas dan tanggung jawab pemerintah pusat dan daerah untuk melarang total iklan dan promosi rokok guna menyelamatkan generasi muda Indonesia,” tegas Lenny.

Di tingkat pusat, jelas Lenny, Kementerian PPPA memiliki Kebijakan Kota Layak Anak (KLA) dan menetapkan kewajiban pemenuhan indikator 17, klaster III KLA tentang ketersediaan Kawasan Tanpa Rokok dan tidak ada Iklan, Promosi, dan Sponsor Rokok.

“KLA menjadi upaya pemerintah kota/kabupaten untuk mempercepat implementasi Konvensi Hak Anak (KHA) dalam kebijakan, institusi, dan program yang layak anak. Dimana salah satu pemenuhan hak hidup dan tumbuh kembang serta perlindungan khusus anak adalah melindungi anak dari paparan asap rokok dan target industri rokok,” kata Lenny.

Sementara saat ini kecenderungan perokok pemula usianya lebih dini, yaitu pada kelompok usia 10-14 tahun, naik 2 kali lipat dalam kurun waktu 9 tahun. Berdasarkan hasil Riskesdas (2018), perokok anak meningkat menjadi 9,1%, melebihi target RPJMN sebesar 5,4%. Dimana salah satu pemicu kenaikan ini adalah maraknya Iklan, Promosi dan Sponsor (IPS) rokok di sekitar mereka dan promosi harga rokok yang sangat murah.

READ  Forkopimda Pimpin Apel Gelar Pasukan Ops Tegakan Disiplin Protokol Kesehatan

Dari catatan KPPPA, hingga tahun 2019 baru sebanyak 266 kota/kabupaten (52%) yang memiliki kebijakan KTR dalam bentuk Peraturan Daerah (Perda). Dan ada sebanyak 337 kota/kabupaten yang sudah mencantumkan pasal sanksi dalam peraturan KTR.

Sedangkan dari sisi pelarangan iklan, promosi dan sponsor (IPS) rokok, Lisda Sundari, Ketua Lentera Anak, menyatakan hingga Mei 2020 baru ada 16 kota/kabupaten yang telah melarang IPS rokok melalui berbagai peraturan. Adapun aturan tersebut mulai dari surat himbauan, surat instruksi, Peraturan Bupati, Peraturan Walikota hingga Peraturan Daerah. Beberapa Pemda malah melakukan revisi terhadap Perda KTR untuk memasukkan pasal tentang pelarangan iklan rokok, seperti Kota Depok dan Padang.

“Jika sampai tahun 2015 baru ada 5 kota/kabupaten yang melarang iklan rokok, selama periode 2017-2019 sudah bertambah menjadi 16 kota/kabupaten yang berani melarang iklan rokok. Terjadi peningkatan 3 kali lipat. Dan yang menggembirakan, beberapa Pemda berinisiatif melarang iklan rokok dalam ruang dan melarang display atau memajang rokok di tempat penjualan untuk melindungi anak dari target industri rokok dan mencegah mereka menjadi perokok pemula,” kata Lisda.@IS.

Post Views 293
Tags: Wujudkan Kota Layak Anak Melalui Peraturan KTR
Previous Post

Pasca Sidak, Bupati Pati Mendadak Adakan Rapat Virtual MPLS

Next Post

Kodam XVIII/Kasuari Gelar Paparan Protap Cegah Covid-19

Kabiro TV10

Kabiro TV10

Next Post
Kodam XVIII/Kasuari Gelar Paparan Protap Cegah Covid-19

Kodam XVIII/Kasuari Gelar Paparan Protap Cegah Covid-19

Recommended

Oligarki : Akar Penderitaan Rakyat Kecil

Oligarki : Akar Penderitaan Rakyat Kecil

1 hari ago
Peninjauan TMMD, Kodim Pati Pastikan Gotong Royong Jadi Kekuatan Utama

Peninjauan TMMD, Kodim Pati Pastikan Gotong Royong Jadi Kekuatan Utama

4 hari ago

Trending

Diduga Dibunuh, Jenazah Warga Beketel Ditemukan Membusuk di Jurang

Diduga Dibunuh, Jenazah Warga Beketel Ditemukan Membusuk di Jurang

6 hari ago
Terungkap! Kapolresta Pati : Korban Dibunuh Sahabat Sendiri

Terungkap! Kapolresta Pati : Korban Dibunuh Sahabat Sendiri

4 hari ago

Popular

Diduga Dibunuh, Jenazah Warga Beketel Ditemukan Membusuk di Jurang

Diduga Dibunuh, Jenazah Warga Beketel Ditemukan Membusuk di Jurang

6 hari ago
Terungkap! Kapolresta Pati : Korban Dibunuh Sahabat Sendiri

Terungkap! Kapolresta Pati : Korban Dibunuh Sahabat Sendiri

4 hari ago
Polresta Pati Menang Praperadilan, Gugatan Warga Ketitangwetan Gugur di Pengadilan

Polresta Pati Menang Praperadilan, Gugatan Warga Ketitangwetan Gugur di Pengadilan

3 minggu ago
Tidak Gentar Hadapi 5 Ribu dan 50 Puluh Ribu Orang

Tidak Gentar Hadapi 5 Ribu dan 50 Puluh Ribu Orang

3 minggu ago
Warga Heboh! Surat Wajib Lunas PBB Viral, Ini Lho

Warga Heboh! Surat Wajib Lunas PBB Viral, Ini Lho

3 minggu ago

Kantor Redaksi

ADDRESS OFFICE CENTER : JL. TB .Simatupang NO. 33 Pasar Rebo Jakarta Timur

ADDRES OFFICE SEKERTARIAT dan REDAKSI : JL.Tondonegoro No.12 blok B 5-6 Dosoman Pati wetan Kabupaten Pati Jawa Tengah kode pos 59115

BRANCH OFFICE CENTER
Balai kota AMONG Tani Jl.Panglima Sudirman No.507 Batu 65313

Category

  • BREAKING
  • DAERAH
  • HEALTH
  • HUKUM
  • JELAJAHI
  • KORAN HARIAN
  • KULINER
  • LIVE TV
  • MEGAPOLITAN
  • NASIONAL
  • NETIZEN
  • OLAHRAGA
  • Opini Publik
  • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • PROPERTI
  • Sorot Politik
  • TEKNOLOGI
  • Terpopuler
  • Tren
  • TRENDING
  • TV10 TERKINI
  • TV10 TRAVEL

Follow Us

  • Redaksi
  • PROFIL PERUSAHAAN
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Hak Jawab
  • Kontak Kami
  • Tentang Kami

Hak Cipta PT. MNS Grub Pers dan PT. Sulthan Media Group Cyber @tv10newsgroup.com

No Result
View All Result
  • Home
  • KORAN HARIAN
  • News
    • TRENDING
    • Terpopuler
    • TV10 TERKINI
    • TV10 TRAVEL
    • Tren
    • TEKNOLOGI
    • Sorot Politik
    • PROPERTI
    • PENDIDIKAN
    • OTOMOTIF
    • OLAHRAGA
    • HEALTH
    • KULINER
    • Health
  • BREAKING
    • DAERAH
    • HUKUM
    • JELAJAHI
    • MEGAPOLITAN
    • NASIONAL
    • PERISTIWA
  • E-KORAN
  • LIVE TV
  • Berita Vidio
  • NETIZEN
  • Opini Publik
  • Tentang Kami
    • Redaksi
    • PROFIL PERUSAHAAN
    • Kebijakan Data Pribadi
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Pedoman Media Siber
    • Hak Jawab
    • Disclaimer
    • Tentang Kami
    • Kontak Kami

Hak Cipta PT. MNS Grub Pers dan PT. Sulthan Media Group Cyber @tv10newsgroup.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In