PATI I Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Pati memastikan akan menggandeng pemerintah desa (Pemdes) dalam merumuskan pemanfaatan bangunan sekolah dasar negeri (SDN) yang akan kosong pasca regrouping.
Sebanyak 138 SDN di Pati direncanakan mengalami regruping mulai tahun 2025 hingga 2026.
Banyak dari bangunan sekolah tersebut berdiri di atas tanah milik Desa, sehingga kejelasan pengelolaan aset menjadi fokus utama.
Plt. Kepala Disdikbud Pati, Andrik Sulaksono menegaskan bahwa proses koordinasi dengan Pemdes penting dilakukan agar tidak ada aset mangkrak.
“Karena itu menjadi aset Pemda untuk bangunannya dan tanahnya milik desa. Kita akan komunikasi dengan Pemdes,” ujar Andrik Sulaksono
Bangunan sekolah yang nantinya tidak digunakan lagi akan ditinjau kemungkinan alih fungsi untuk kegiatan lain yang bermanfaat bagi masyarakat.
Beberapa opsi yang mungkin dikembangkan di antaranya sebagai balai pelatihan, pusat kegiatan masyarakat, rumah baca, hingga tempat layanan kesehatan.
“Jangan sampai gedungnya kosong dan terbengkalai. Kalau bisa dimanfaatkan untuk kepentingan publik, tentu lebih baik,” lanjut Plt. Kepala Disdikbud Pati.
Namun pemanfaatan ini tidak bisa serta merta dilakukan. Harus ada mekanisme hukum yang disepakati antara Pemda dan Pemdes, termasuk jika aset tersebut akan diserahkan kembali ke Desa atau dikelola bersama.
Langkah ini juga bagian dari upaya pemberdayaan Desa. Dengan memanfaatkan bekas bangunan SD, potensi desa bisa lebih dikembangkan.
Disdikbud akan bekerjasama dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispermades) untuk menyusun regulasi teknis.
Kepala Desa Guyangan, Kecamatan Trangkil, Sutrisno menyambut positif wacana pemanfaatan gedung sekolah.
“Asalkan jelas regulasinya, desa siap menampung dan mengelola gedung itu. Bisa jadi balai warga atau posyandu,” jelas Sutrisno
Sementara itu, beberapa tokoh masyarakat mengusulkan agar gedung – gedung kosong dimanfaatkan untuk tempat pelatihan keterampilan kerja bagi pemuda Desa.
Menurut mereka, langkah ini bisa membantu mengurangi angka pengangguran. “Kalau bisa, jadikan tempat kursus menjahit, servis motor, atau komputer. Jadi anak muda ada kegiatan dan skill,” kata Arifin, warga Kecamatan Dukuhseti, Sabtu (10/5/25).
Disdikbud akan menyusun panduan resmi pemanfaatan gedung eks SD pasca regrouping, agar tidak menimbulkan konflik di kemudian hari
Maka dalam proses koordinasi akan melibatkan banyak pihak, termasuk BPKAD, inspektorat dan bagian hukum.(@Gus Kliwir)