TV10Newsgroup.com, PATI I Polsek Tlogowungu hari ini berhasil menyelesaikan kasus pencurian pisang yang melibatkan seorang remaja berinisial AAP (17), warga Trangkil, Pati.
Pelaku tertangkap basah mencuri empat tandan pisang milik Kamari (50) pada Senin, 17 Februari 2025.
Saksi Saturi (55) dan Sanuri (50) melihat pelaku membawa pisang curian dengan tongkat kayu, lalu mengamankannya dan di bawa ke kantor Desa. sebelum kasus ini dilaporkan ke polisi.
Kapolresta Pati, Kombes Pol. Andhika Bayu Adhittama, S.I.K, M.H melalui Kapolsek Tlogowungu, AKP Mujahid mengatakan bahwa kasus ini telah diselesaikan secara mediasi.
“Korban akhirnya menerima penyelesaian damai dan tidak menuntut ganti rugi,” ujar AKP Munjahid dihadapan media, Senin (17/2/25).
Masyarakat juga diingatkan untuk terus waspada terhadap berbagai tindakan pencurian, serta berperan aktif dalam menjaga keamanan lingkungan.(@Gus Kliwir)