PATI – Pemerintah Desa Ngemplak Lor, Kecamatan Margoyoso, Kabupaten Pati, Jawa Tengah hari ini menggelar lelang bondo desa berupa tanah tegalan dan sawah, Rabu (16/9/2026).
Kegiatan yang berlangsung mulai pukul 09.30 WIB hingga 11.30 WIB, tersebut diikuti sekitar 40 warga Desa Ngemplak Lor.
Proses lelang berlangsung dengan tertib dan turut dihadiri unsur pemerintahan desa, kecamatan, TNI dan Polri.
Hadir dalam kegiatan tersebut Sekretaris Kecamatan Margoyoso, Slamet, S.H. yang mewakili Camat Margoyoso, Kapolsek Margoyoso, AKP Daffid Paradhi, S.H serta perwakilan Koramil Margoyoso, Aiptu Ronang.
Turut hadir Kepala Desa Ngemplak Lor, Supriyono, Bhabinkamtibmas Desa Ngemplak Lor Aipda Isrojul
Babinsa Desa Ngemplak Lor, Serma Kurdiyanto, perangkat desa, kelembagaan pemerintahan desa, serta masyarakat yang menjadi peserta lelang.
Dalam pelaksanaan lelang, Pemerintah Desa Ngemplak Lor menawarkan bondo desa dengan jangka waktu pemanfaatan selama satu tahun.
Aset yang dilelang terdiri dari 16 bidang tanah tegalan dan lima petak sawah. Dari hasil pelaksanaan lelang ini
Maka pemerintah desa ngemplak Lor mendapat memperoleh pemasukan kas desa sebesar Rp630 juta.
Kepala Desa Ngemplak Lor, Supriyono menjadi penanggung jawab kegiatan lelang bondo desa tersebut.
Pemasukan dari hasil lelang selanjutnya menjadi salah satu sumber Pendapatan Asli Desa (PADes).
Dana tersebut dapat digunakan sesuai ketentuan pengelolaan keuangan desa untuk mendukung pembangunan infrastruktur, operasional pemerintahan desa, serta program pemberdayaan masyarakat.
Tingginya minat warga mengikuti lelang tidak terlepas dari kondisi masyarakat Desa Ngemplak Lor yang mayoritas bekerja sebagai petani.
Keterbatasan lahan garapan membuat tanah tegalan dan sawah milik desa, tetap memiliki nilai ekonomi bagi masyarakat setempat.
Lahan tersebut antara lain dimanfaatkan untuk kegiatan pertanian dengan komoditas seperti padi, ketela dan tebu.
Selain memberikan manfaat ekonomi bagi desa dan masyarakat, pemanfaatan bondo desa juga perlu diiringi tata kelola yang transparan dan akuntabel.
Sosialisasi mengenai mekanisme lelang, peserta, jangka waktu pemanfaatan hingga hasil penerimaan perlu dicatat sesuai ketentuan administrasi dan pengelolaan APBDes.
Pemanfaatan lahan selama masa sewa juga penting memperhatikan aspek lingkungan, agar kedepan kualitas tanah tetap terjaga dan tidak mengalami kerusakan, akibat pola pengelolaan yang tidak berkelanjutan.
Dengan demikian, hasil lelang bondo desa tidak hanya memberikan pemasukan bagi kas desa, tetapi juga dapat menjadi bagian dari penguatan ekonomi masyarakat
Apabila dikelola secara tertib, transparan, akuntabel, dan sesuai ketentuan yang berlaku”, pungkasnya.(red)












