Kudus, TV10Newsgroup.com – Pemerintah Kabupaten Kudus berencana memberikan peringatan tegas berupa pemecatan kepada empat Aparatur Sipil Negara (ASN).
Hal tersebut dikarenakan mereka mangkir atau tidak bekerja sampai berbulan-bulan.
“Mereka mangkir, ada yang 170 hari,” kata Plt. Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan, dan Pelatihan (BKPP) Kabupaten Kudus Catur Widyatno, Rabu (15/1/2020).
Keempat ASN itu terdiri dari tiga orang guru sekolah dasar (SD) dan satu pegawai TU di salah satu SMP di Kudus. Keempat ASN itu beralasan sakit sehingga dalam waktu itu tidak berangkat kerja.
Padahal, dalam peraturan PP Nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin ASN disebutkan bahwa jika dalam 46 hari tidak masuk kerja. Maka bersangkutan diberhentikan dengan hormat.
Namun pihaknya akan berkordinasi dengan tim kesehatan untuk melakukan pengecekan, jika memang terbukti mangkir nantinya akan ada pemecatan kepada empat ASN tersebut. (afa)