JAKARTA – Rumah Perlindungan Perempuan dan Anak Indonesia (RPPAI) Pusat mengajak masyarakat untuk memahami berbagai bentuk kekerasan yang masih kerap terjadi
Mulai dari bullying (perundungan), Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), kekerasan terhadap perempuan dan anak, hingga bahaya penyalahgunaan narkoba yang dapat merusak masa depan generasi bangsa.
Ketua Umum RPPAI Pusat, Agus Kliwir menjelaskan bahwa bullying atau perundungan adalah tindakan menyakiti seseorang secara sengaja dan dilakukan berulang kali, baik secara fisik, verbal, psikologis, maupun melalui media sosial (cyberbullying).
Bentuknya dapat berupa memukul, menendang, menghina, mengejek, mengancam, mengucilkan, menyebarkan fitnah, hingga mempermalukan korban di depan umum.
“Bullying bukan sekadar bercanda. Apabila tindakan tersebut menyebabkan korban mengalami ketakutan, trauma, depresi dan kehilangan rasa percaya diri
Bahkan mengganggu pendidikan dan masa depannya, maka itu merupakan bentuk kekerasan yang tidak dapat ditoleransi,” ujar Agus Kliwir saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (5/8/26).
RPPAI juga menyoroti Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang meliputi kekerasan fisik, psikis, seksual, maupun penelantaran terhadap pasangan, anak, atau anggota keluarga.
Menurutnya, anak yang tumbuh di lingkungan penuh kekerasan berisiko mengalami gangguan mental, emosional, hingga meniru perilaku kekerasan saat dewasa.
Selain itu, RPPAI mengingatkan bahaya penyalahgunaan narkoba yang dapat merusak kesehatan fisik dan mental, memicu tindak kriminal, menyebabkan putus sekolah, menghancurkan hubungan keluarga, serta menghilangkan masa depan generasi muda.
Agus Kliwir menekankan bahwa perlindungan terhadap perempuan dan anak telah dijamin oleh berbagai peraturan perundang-undangan di Indonesia.
Di antaranya Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, yang mewajibkan negara, pemerintah, masyarakat, keluarga, dan orang tua
Agar kedepan memberikan perlindungan kepada anak dari segala bentuk kekerasan, diskriminasi, eksploitasi, maupun penelantaran”, lanjutnya.
Sementara itu, terhadap korban KDRT, negara memberikan perlindungan melalui Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT).
Undang-undang tersebut mengatur hak korban untuk memperoleh perlindungan, pendampingan hukum, pelayanan kesehatan, rehabilitasi, serta memberikan sanksi pidana bagi pelaku sesuai tingkat perbuatannya.
“Setiap anak dan perempuan memiliki hak untuk hidup aman, tumbuh, berkembang, memperoleh pendidikan, serta terbebas dari segala bentuk kekerasan.
Pelaku bullying, kekerasan terhadap anak maupun perempuan dapat diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku, apabila memenuhi unsur pidana,” kata Agus Kliwir.
RPPAI mengimbau para orang tua, guru, tokoh masyarakat, dan seluruh elemen bangsa untuk meningkatkan pengawasan, pendidikan karakter, serta membangun komunikasi yang baik dengan anak
Supaya mereka berani melapor, apabila menjadi korban atau mengetahui adanya tindakan perundungan, kekerasan, maupun penyalahgunaan narkoba.
Melalui edukasi tersebut, RPPAI berharap kesadaran masyarakat semakin meningkat, sehingga dapat menciptakan lingkungan yang aman dan ramah anak
Bebas dari kekerasan terhadap perempuan, serta terbebas dari penyalahgunaan narkoba, demi mewujudkan generasi Indonesia yang sehat, cerdas, dan berkarakter”, pungkasnya.(red)










