• Login
No Result
View All Result
TV10 News Group
  • Home
  • KORAN HARIAN
  • News
    • TRENDING
    • Terpopuler
    • TV10 TERKINI
    • TV10 TRAVEL
    • Tren
    • Cek Fakta
    • Sorot Politik
    • PROPERTI
    • PENDIDIKAN
    • OTOMOTIF
    • OLAHRAGA
    • HEALTH
    • KULINER
    • Health
  • BREAKING
    • DAERAH
    • HUKUM
    • Berita Terkini
    • MEGAPOLITAN
    • NASIONAL
    • PERISTIWA
  • E-KORAN
  • LIVE TV
  • Berita Vidio
  • NETIZEN
  • Opini Publik
  • Tentang Kami
    • Redaksi
    • PROFIL PERUSAHAAN
    • Kebijakan Data Pribadi
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Pedoman Media Siber
    • Hak Jawab
    • Disclaimer
    • Tentang Kami
    • Kontak Kami
TV10 News Group
  • Home
  • KORAN HARIAN
  • News
    • TRENDING
    • Terpopuler
    • TV10 TERKINI
    • TV10 TRAVEL
    • Tren
    • Cek Fakta
    • Sorot Politik
    • PROPERTI
    • PENDIDIKAN
    • OTOMOTIF
    • OLAHRAGA
    • HEALTH
    • KULINER
    • Health
  • BREAKING
    • DAERAH
    • HUKUM
    • Berita Terkini
    • MEGAPOLITAN
    • NASIONAL
    • PERISTIWA
  • E-KORAN
  • LIVE TV
  • Berita Vidio
  • NETIZEN
  • Opini Publik
  • Tentang Kami
    • Redaksi
    • PROFIL PERUSAHAAN
    • Kebijakan Data Pribadi
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Pedoman Media Siber
    • Hak Jawab
    • Disclaimer
    • Tentang Kami
    • Kontak Kami
No Result
View All Result
TV10 News Group
Home BREAKING HUKUM

9 Penyelundup 159 Kg Ganja Antar Provinsi Ditangkap Polda Banten

Redaksi TV10 News Group by Redaksi TV10 News Group
Juli 31, 2020
in HUKUM
0
9 Penyelundup 159 Kg Ganja Antar Provinsi Ditangkap Polda Banten
WhatsApp Telegram Facebook Email Copy Link

SERANG,TV10Newsgroup.com – Direktorat Reserse Narkoba (Ditnarkoba) Polda Banten hari ini berhasil mengungkap penyelundupan narkotika jenis ganja seberat 159 kilogram di wilayah Rest Area Bogeg Kecamatan Cipocok Jaya Kota Serang Provinsi Banten pada hari Kamis 23 Juli 2020.

Selain itu, Kapolda Banten irjen Pol Drs Fiandar berkata kepada awak media saat Press Conference di Mapolda Banten Kamis (30/7/2020) mengatakan bahwa Dari hasil pengungkapan tersebut sebanyak 9 orang tersangka berhasil diamankan di tiga lokasi yang berbeda yakni di Cideng Jakarta Pusat, Parung Bogor dan Aceh.

“Kini 9 Pelaku yang diamankan yaitu bernama SP (33) ditangkap di Aceh Besar Perannya sebagai Pengirim Barang, RN (31) ditangkap di Banda Aceh sebagai Mengawasi Proses Packing dan perjalanan Barang, MN (43) ditangkap di Aceh Besar sebagai pengepul barang, HN (39) di tangkap di Aceh Besar perannya sebagai penjemput barang dari gudang, menuju ekspedisi CMC, FR (39) ditangkap di aceh besar perannya sebagai pembantu proses packing ganja, BY (35) ditangkap di cideng jakarta pusat perannya sebagai pengatur pengambilan barang dan pengawas jalur barang.

Baca Juga

RPPAI Desak Pemkab Pati Tutup Permanen Lokalisasi di Wilayah Batangan, Diduga Libatkan Anak di Bawah Umur

RPPAI Desak Pemkab Pati Tutup Permanen Lokalisasi di Wilayah Batangan, Diduga Libatkan Anak di Bawah Umur

Desember 18, 2025
RPPAI Minta Penegakan Hukum Maksimal Atas Kasus Pembuangan Bayi di Pati

RPPAI Minta Penegakan Hukum Maksimal Atas Kasus Pembuangan Bayi di Pati

Desember 9, 2025
Kuasa Hukum Desak Polsek Maulafa Profesional Tangani Kasus Penganiayaan Berat Arianto Blegur

Kuasa Hukum Desak Polsek Maulafa Profesional Tangani Kasus Penganiayaan Berat Arianto Blegur

Oktober 26, 2025

Inisial AS (37) ditangkap di parung Bogor perannya sebagai pengawas penerimaan barang, MR (31) ditangkap di Parung Bogor perannya sebagai Pengawas barang, dan YN (30) ditangkap di cideng jakarta pusat, “kata Kapolda Banten.

irjen Pol Drs Fiandar menyampaikan bahwa motif penyelundupan ini yaitu Mengedarkan narkotika jenis ganja ke wilayah Jakarta dan Jawa Barat untuk mendapatkan keuntungan.

READ  Bareskrim dan Bea Cukai Gagalkan Peredaran 42,3 Kg Sabu dan 85 Ribu Ekstasi

Dengan modusnya seperti Narkotika jenis ganja tersebut dikemas kedalam peti dan 4 (empat) buah panel Telkom untuk mengelabuhi petugas yang berada di lapangan.

“Untuk barang Bukti yang telah diamankan yaitu 1 unit mobil merk Hino, 1 buah peti kayu warna merah marun berisi 99 paket dilakban coklat diduga berisi narkotika jenis ganja dan 4 buah fiber didalamnya berisikan masing-masing 15 paket dilakban coklat berisi narkotika jenis ganja Total 159 Kg, Dokumen pengiriman dan penerimaan, alat komunikasi Hp para tersangka dan Kartu ATM, 1 unit R2 Jupiter MX, 1 unit R2 Honda Beat Street 1 unit R4 Toyota Avanza, ” jelas irjen Pol Drs Fiandar.

Masih lanjut, Dirresnarkoba Polda Banten Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro, S. H., S. I. K., M.Si menjelaskan tentang kronologis pengungkapan bermula pada awal Juli 2020.

Bahwa pihaknya mendapatkan informasi akan ada pengiriman narkotika jenis ganja dengan jumlah besar dari Aceh menuju Jakarta yang kemudian dilakukan pendalaman informasi.

Pada 18 Juli team surveilance di aceh monitor barang di Cipta Mandiri Cargo dan diberangkatkan ke Jakarta.

Kemudian pada 23 Juli target termonitor telah tiba di Bakauhuni Lampung dan akan menyebrang ke Merak.

Lalu tim Ditnarkoba melakukan penghadangan dan penangkapan di rest area tol Tangerang Merak kilometer 64 serta ditemukan barang bukti jenis ganja dalam truk pengiriman barang

“Setelah itu, tim melakukan control delivery hingga ke kantor CMC di Cideng Jakpus dan pada Jumat (24/07/20) hingga Minggu (26/07/20).

Serta tim Gabungan Subdit melakukan penangkapan serentak di 3 lokasi berbeda Cideng Jakpus (2 TSK), Parung Bogor (2 TSK) dan Aceh (5 TSK),” ujar  Dirresnarkoba Polda Banten.

Maka akibat perbuatan dari kesembilan tersangka telah melanggar pasal 114 ayat (2) pasal 111 ayat (2) pasal 132 ayat (2) undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimum hukuman mati.

READ  Polisi Bekuk Pemuda Pembacok Muryolobo VS Ngetuk

Terakhir kata Kabidhumas Polda Banten Kombes Pol Edy Sumardi menyampaikan himbauan kepada masyarakat jangan menggunakan narkoba dan hindari narkoba

“Kami mengajak kepada masyarakat untuk menghindari Narkoba dan mohon peran aktif tokoh masyarakat.

Supaya bisa membantu polisi dalam memberantas Narkoba dengan cara melaporkan ke Polisi terdekat.

Oleh karena itu, marilah kita bersama mengawasi perilaku anak-anak dan awasi rumah-rumah kontrakan yang rawan digunakan sebagai tempat transaksi.”cetus Kombes Pol Edy Sumardi.(Edy)

Post Views 363
Tags: 9 Penyelundup 159 Kg Ganja Antar Provinsi Ditangkap Polda Banten
Previous Post

Kapolres Batu Bara Membagikan Ikan Lele Kepada Masyarakat

Next Post

Kemenkumham Apresiasi Polri atas penangkapan Joko Tjandra

Redaksi TV10 News Group

Redaksi TV10 News Group

Informasi Lugas Terpercaya

Next Post
Kemenkumham Apresiasi Polri atas penangkapan Joko Tjandra

Kemenkumham Apresiasi Polri atas penangkapan Joko Tjandra

Recommended

Aksi Cepat Polsek Tayu, Sungai Gadu Dibersihkan

Aksi Cepat Polsek Tayu, Sungai Gadu Dibersihkan

1 jam ago
Posko Dibuka, Relawan Bos JL dan Sekdes Kompak Berbagi Nasi Bungkus

Posko Dibuka, Relawan Bos JL dan Sekdes Kompak Berbagi Nasi Bungkus

2 jam ago

Trending

Pagu Dana Desa Tahun 2026 Turun Rp 60 Miliar, Tri Hariyama : Murni Kewenangan Pemerintah Pusat

Pagu Dana Desa Tahun 2026 Turun Rp 60 Miliar, Tri Hariyama : Murni Kewenangan Pemerintah Pusat

6 hari ago
Taman Winong Disulap, Bupati Pati : Ruang Publik Ikonik Warga Perumnas

Taman Winong Disulap, Bupati Pati : Ruang Publik Ikonik Warga Perumnas

3 hari ago

Popular

Warga Tegaldowo Bangun Pos Polisi Secara Swadaya, Kapolres Rembang Apresiasi

Warga Tegaldowo Bangun Pos Polisi Secara Swadaya, Kapolres Rembang Apresiasi

4 minggu ago
Pagu Dana Desa Tahun 2026 Turun Rp 60 Miliar, Tri Hariyama : Murni Kewenangan Pemerintah Pusat

Pagu Dana Desa Tahun 2026 Turun Rp 60 Miliar, Tri Hariyama : Murni Kewenangan Pemerintah Pusat

6 hari ago
Komitmen Pelayanan Publik, Bupati Pati Lantik Dua Pimpinan Tinggi Pratama

Komitmen Pelayanan Publik, Bupati Pati Lantik Dua Pimpinan Tinggi Pratama

3 minggu ago
Taman Winong Disulap, Bupati Pati : Ruang Publik Ikonik Warga Perumnas

Taman Winong Disulap, Bupati Pati : Ruang Publik Ikonik Warga Perumnas

3 hari ago
Karya Bakti Bersama Warga Desa Pacing, Danyon Tekankan Semangat Gotong Royong

Karya Bakti Bersama Warga Desa Pacing, Danyon Tekankan Semangat Gotong Royong

1 minggu ago

Kantor Redaksi

ADDRESS OFFICE CENTER : JL. TB .Simatupang NO. 33 Pasar Rebo Jakarta Timur

ADDRES OFFICE SEKERTARIAT dan REDAKSI : JL.Tondonegoro No.12 blok B 5-6 Dosoman Pati wetan Kabupaten Pati Jawa Tengah kode pos 59115

BRANCH OFFICE CENTER
Balai kota AMONG Tani Jl.Panglima Sudirman No.507 Batu 65313

Category

  • Berita Terkini
  • BREAKING
  • Cek Fakta
  • DAERAH
  • HEALTH
  • HUKUM
  • KORAN HARIAN
  • KULINER
  • LIVE TV
  • MEGAPOLITAN
  • NASIONAL
  • NETIZEN
  • OLAHRAGA
  • Opini Publik
  • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • PROPERTI
  • Sorot Politik
  • Terpopuler
  • Tren
  • TRENDING
  • TV10 TERKINI
  • TV10 TRAVEL

Follow Us

  • Redaksi
  • PROFIL PERUSAHAAN
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Hak Jawab
  • Kontak Kami
  • Tentang Kami

Hak Cipta PT. MNS Grub Pers dan PT. Sulthan Media Group Cyber @tv10newsgroup.com

No Result
View All Result
  • Home
  • KORAN HARIAN
  • News
    • TRENDING
    • Terpopuler
    • TV10 TERKINI
    • TV10 TRAVEL
    • Tren
    • Cek Fakta
    • Sorot Politik
    • PROPERTI
    • PENDIDIKAN
    • OTOMOTIF
    • OLAHRAGA
    • HEALTH
    • KULINER
    • Health
  • BREAKING
    • DAERAH
    • HUKUM
    • Berita Terkini
    • MEGAPOLITAN
    • NASIONAL
    • PERISTIWA
  • E-KORAN
  • LIVE TV
  • Berita Vidio
  • NETIZEN
  • Opini Publik
  • Tentang Kami
    • Redaksi
    • PROFIL PERUSAHAAN
    • Kebijakan Data Pribadi
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Pedoman Media Siber
    • Hak Jawab
    • Disclaimer
    • Tentang Kami
    • Kontak Kami

Hak Cipta PT. MNS Grub Pers dan PT. Sulthan Media Group Cyber @tv10newsgroup.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In