Jakarta, Tv10newsgroup.com – Kejahatan Seksual terhadap anak dengan berbagai modus di Indonesia terus terjadi.
Sepasang suami istri di di Desa Dusun Dalam, Kecamatan Bathin VIII, Sarolangun, Jambi. RW (17) dan istrinya MR (16) pasutri dibawah usia ini tega melakukan pemerkosaan terhadap Putri (16) bukan nama sebenarnya yang tak lain adalah temannya sendiri.
Mengingat pasangan suami istri masih tergolong usia anak, atas perbuatan bejad ini RW dan MR terancam pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 10 tahun.
Menurut keterangan pelaku kepada Sat Reskrimum Polres Sarolangun, selain kejahatan seksual ini direncanakan dan difasilitasi istri pelaku, dalam kejahatan seksual pelaku juga melalukan ancaman dengan kekerasan, pemaksaan, ancaman pembunuhan.
Lebih miris lagi MR justru membantu suaminya dalam melakukan aksi kekeradan seksual dan ikut membantu melepaskan pakaian korban sehingga suaminya leluasa melakukan kekerasan seksual yang pada akhirnya berhasil merenggut kegadisan korban.
Ketua Umum Komisi Nasional Perlindungan Anak Indonesia Arist Merdeka mengecam dengan adanya kejadian tersebut. Ia menyebut bahwa hal itu sudah diluar nalar manusia.
“Sudah ditangani langsung oleh Polres Sarolangun, semoga tidak ada lagi kasus serupa yang terjadi lagi,” ungkapnya kepada awak media, Rabu (15/1/2020).
Arist menambahkan, demi keadilan hukum dan pemulihan traumatis korban, KOMNAS Perlindungan Anak segera menghubungi Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Sarolangun untuk membentuk Tim Advokasi dan pemulihan Sosial Korban bekerjasama dengan Polres Sarolangun dan P2ATP2A sebagai tim mengawal proses hukum dan pemulihan serta rehabilitasi korban. (afa)