• Login
No Result
View All Result
TV10 News Group
  • Home
  • KORAN HARIAN
  • News
    • TRENDING
    • Terpopuler
    • TV10 TERKINI
    • TV10 TRAVEL
    • Tren
    • TEKNOLOGI
    • Sorot Politik
    • PROPERTI
    • PENDIDIKAN
    • OTOMOTIF
    • OLAHRAGA
    • HEALTH
    • KULINER
    • Health
  • BREAKING
    • DAERAH
    • HUKUM
    • JELAJAHI
    • MEGAPOLITAN
    • NASIONAL
    • PERISTIWA
  • E-KORAN
  • LIVE TV
  • Berita Vidio
  • NETIZEN
  • Opini Publik
  • Tentang Kami
    • Redaksi
    • PROFIL PERUSAHAAN
    • Kebijakan Data Pribadi
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Pedoman Media Siber
    • Hak Jawab
    • Disclaimer
    • Tentang Kami
    • Kontak Kami
TV10 News Group
  • Home
  • KORAN HARIAN
  • News
    • TRENDING
    • Terpopuler
    • TV10 TERKINI
    • TV10 TRAVEL
    • Tren
    • TEKNOLOGI
    • Sorot Politik
    • PROPERTI
    • PENDIDIKAN
    • OTOMOTIF
    • OLAHRAGA
    • HEALTH
    • KULINER
    • Health
  • BREAKING
    • DAERAH
    • HUKUM
    • JELAJAHI
    • MEGAPOLITAN
    • NASIONAL
    • PERISTIWA
  • E-KORAN
  • LIVE TV
  • Berita Vidio
  • NETIZEN
  • Opini Publik
  • Tentang Kami
    • Redaksi
    • PROFIL PERUSAHAAN
    • Kebijakan Data Pribadi
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Pedoman Media Siber
    • Hak Jawab
    • Disclaimer
    • Tentang Kami
    • Kontak Kami
No Result
View All Result
TV10 News Group
Home BREAKING HUKUM

Enam Pemuda Diringkus Polisi, Karena Mencabuli Anak di Bawah Umur

Redaksi TV10 News Group by Redaksi TV10 News Group
Januari 18, 2020
in HUKUM
0
Enam Pemuda Diringkus Polisi, Karena Mencabuli Anak di Bawah Umur
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Garut, TV10Newsgroup.com – Tindak pidana Kekerasan Seksual sudah dilakukan 4 Pemuda dan 2 orang anak yang belum cukup umur terhadap seorang anak di Garut Jawa Barat, pada hari Sabtu 18 Januari 2020

Dengan cara menggilir temannya sendiri yang masih dibawah umur, sehingga korban hamil 2,5 bulan mendapat perhatian serius dari Komnas Perlindungan Anak Indonesia.

Adapun tentang Kejahatan seksual dengan cara bergerombol (gengRAPE) ini tidak bisa dibiarkan.

Baca Juga

Kurang 24 Jam Polisi Bekuk ADK, Ini Motifnya

Kurang 24 Jam Polisi Bekuk ADK, Ini Motifnya

Mei 29, 2025
Polisi Selidiki Penemuan Gotri di Lokasi Kejadian

Polisi Selidiki Penemuan Gotri di Lokasi Kejadian

Mei 28, 2025
Puluhan Pelaku Premanisme Diringkus Polresta Pati

Puluhan Pelaku Premanisme Diringkus Polresta Pati

Mei 27, 2025

Sebab kekerasan seksual yang dilakukan secara bersama tidak bisa diterima oleh akal sehat manusia dan hal ini merupakan kejahatan terhadap kemanusiaan.

Serta tindak pidana luar biasa (extraordinary crime), maka harus ditangani secara serius, cepat dan luar biasa.

Oleh sebab itu, untuk kepentingan penegakan hukum yang berkeadilan Komnas Perlindungan Anak Indonesia bersama Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Garut akan segera bertemu dan berkoordinasi dengan Polres Garut.

Sedangkan untuk memberikan rasa nyaman dan memulihkan traumatis korban, Komnas Perlindungan Anak Indonesia sebagai lembaga independen yang bertugas memberikan pendampingan dan pembelaan serta perlindungan anak di Indonesia.

Segera menurunkan Tim Advokasi dan Rehabilitasi Sosial ke Garut yang akan dikordinasi oleh Komnas Perlindungan Anak kantor perwakilan Jawa Barat di Garut sudah bekerjasama dengan LPA Garut dan P2ATP2A Kabupaten Gatut.

Dengan demikian, Arist Merdeka Sirait sebagai Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak Indonesia menanggapi kasus kejahatan seksual bergerombol (gengRAPE) yang tak hentinya terjadi di Garut akhir minggu ini.

Masih lanjut, Arist Merdeka menegaskan berulang-ulang, bahwa kejahatan seksual dengan cara bergerombol ini harus segera dihentikan.

READ  Kapolres Soppeng Gelar Press Release Kasus Kematian Remaja

Garut harus segera bebas dari kekerasan seksual, pemerintah, masyarakat, penegak hukum dan tokoh masyarakat maupun alim ulama harus bahu membahu untuk menghentikan serta memutus mata rantai kejahatan kemanusiaan ini”, tutur Arist Merdeka Sirait.

Pada kesempatan yang sama, Kapolsek Malangbong AKP Abusono membenarkan bahwa telah terjadi sekitar bulan September dan November 2019 tindak pidana kekerasan seksual bergerombol (gengRAPE) yang dilakukan oleh 6 orang tersangka warga Melangbong.

Wilayah Garut terhadap seorang gadis di bawah umur”, kata Abu saat diwawancarai awak media di kantor pada hari Jumat 17 Januari 2020.

Adapun keterangan dari Abu bahwa saat itu ada salah seorang pelaku mengajak korban untuk pergi bersamanya.

Kemudian korban diajak ke salah satu rumah di wilayah Malangbong.” di Sana ia bertemu dengan para pelaku lain.

Ditempat itulah korban dicekoki dengan minuman keras hingga tak sadarkan diri.” sehingga para pelaku mencabuli korban secara bergantian”, jelas Abu.

Adanya Aksi bejat para pemuda itu terjadi dua kali, Abu lebih jauh menjelaskan bahwa terungkapnya gengRAPE ini saat orangtua korban curiga lantaran perut korban sudah besar.

Dan saat ditanya oleh orang tuanya akhirnya korban mengaku telah dicabuli oleh 6 orang secara bergilir.

Mendapat laporan itu, orangtua korban bergegas melaporkan kejadian tersebut kepada Polsek Malangbong.

Kemudian polisi yang menerima laporan itu, segera turun kelapangan untuk mengumpulkan keterangan dan barang bukti atas kejadian itu.

Akhirnya didapati identitas para pelaku, kemudian Polisi bergerak cepat mengamankan 6 orang tersangka masing-masing adalah berinisial SM (22), MR (20), DD (21) dan DT (19) serta dua bocah di bawah umur yakni H dan R.

Keenam tersangka kini telah ditahan di Polsek Malangbong untuk diperiksa secara intensip.

READ  Preman Berkedok, 4 Orang Asal Bekasi di Bekuk Polisi

Polisi juga akan menerapkan pasal berbeda terhadap tersangka, karena beberapa diantara tersangka ada yang masih anak dibawah umur.

Kini pelaku akan kami jerat dengan Undang-undang RI Nomor : 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan Anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun.

Bagi pelaku usia anak akan dikenakan pasal yang berbeda.” namun bagi pelaku dewasa bisa juga dijerat dengan ketentuan UU RI Nomor : 17 Tahun 2016 dengan ancaman maksimal 20 tahun bahkan hukuman seumur hidup jika terbukti dilakukan berulang-ulang.

Untuk itu marilah kita bersama membangun Gerakan memutus mata rantai kekerasan seksual di Garut.

Sementara ini, Arist Merdeka Sirait meminta Perwakilan Komnas perlindungan anak Jawa Barat dan Lembaga Perlindungan Anak Kabupaten Garut untuk segera mengagendakan bertemu Bupati dan para pejabat pemerintah digarut.

Selanjutnya, untuk masyarakat, alim ulama agar bersepakat bersama-sama melakukan pertemuan Akbar guna mendeklarasikan Gerakan Memutus Mata Rantai Kekerasan Terhadap anak berbasis keluarga Kampung dan desa.

Seperti gerakan ini merupakan trategi untuk memberikan akses bagi masyarakat, lintas profesi termasuk anak, guru dan media untuk berpartisipasi menghentikan segala bentuk praktek-praktek tindak kekerasan yang sudah cukup memprihatinkan di Garut “, tegas Arist.(@gus)

Post Views 318
Tags: Enam Pemuda Diringkus Polisi
Previous Post

Proyek Besar di Pati Tahun 2020-2021 

Next Post

Anggota TNI Membantu Para Petani Di Sawah

Redaksi TV10 News Group

Redaksi TV10 News Group

Informasi Lugas Terpercaya

Next Post
Anggota TNI Membantu Para Petani Di Sawah

Anggota TNI Membantu Para Petani Di Sawah

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recommended

Warga Kecam Aksi Trio Srigala, Bikin Geram

Warga Kecam Aksi Trio Srigala, Bikin Geram

21 jam ago
TNI Bersih Narkoba, Kodim 0718/Pati Terus Kawal Kesadaran Prajurit

TNI Bersih Narkoba, Kodim 0718/Pati Terus Kawal Kesadaran Prajurit

21 jam ago

Trending

Joget Trio Srigala Bikin Publik Geram, Bupati Sudewo Minta Maaf

Joget Trio Srigala Bikin Publik Geram, Bupati Sudewo Minta Maaf

5 hari ago
Kolaborasi! Wakil Ketua III DPRD Bersama Kalapas dan Wakil Rektor II Safin Pati Mendorong Keterbukaan Informasi Publik

Kolaborasi! Wakil Ketua III DPRD Bersama Kalapas dan Wakil Rektor II Safin Pati Mendorong Keterbukaan Informasi Publik

1 hari ago

Popular

Heboh! Siswa SMK di Pati Dikabarkan Diterima di Humas Pemkab, Netizen Pertanyakan Kebenarannya

Heboh! Siswa SMK di Pati Dikabarkan Diterima di Humas Pemkab, Netizen Pertanyakan Kebenarannya

2 minggu ago
Sepasang Pengantin Raja dan Ratu Ramaikan Karnaval Sedekah Bumi

Sepasang Pengantin Raja dan Ratu Ramaikan Karnaval Sedekah Bumi

3 minggu ago
Pasopati Kutuk Keras Penembakan Kaca Kantor Desa Langse, Desak Polisi Usut Tuntas

Pasopati Kutuk Keras Penembakan Kaca Kantor Desa Langse, Desak Polisi Usut Tuntas

3 minggu ago
Sespimma Lemdiklat Polri Angkatan 73 Raih Rekor MURI di Seminar Sekolah Bertema “Polisi dan Masyarakat”

Sespimma Lemdiklat Polri Angkatan 73 Raih Rekor MURI di Seminar Sekolah Bertema “Polisi dan Masyarakat”

2 minggu ago
Kurang 24 Jam Polisi Bekuk ADK, Ini Motifnya

Kurang 24 Jam Polisi Bekuk ADK, Ini Motifnya

3 minggu ago

Kantor Redaksi

ADDRESS OFFICE CENTER : JL. TB .Simatupang NO. 33 Pasar Rebo Jakarta Timur

ADDRES OFFICE SEKERTARIAT dan REDAKSI : JL.Tondonegoro No.12 blok B 5-6 Dosoman Pati wetan Kabupaten Pati Jawa Tengah kode pos 59115

BRANCH OFFICE CENTER
Balai kota AMONG Tani Jl.Panglima Sudirman No.507 Batu 65313

Category

  • BREAKING
  • DAERAH
  • HEALTH
  • HUKUM
  • JELAJAHI
  • KORAN HARIAN
  • KULINER
  • LIVE TV
  • MEGAPOLITAN
  • NASIONAL
  • NETIZEN
  • OLAHRAGA
  • Opini Publik
  • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • PROPERTI
  • Sorot Politik
  • TEKNOLOGI
  • Terpopuler
  • Tren
  • TRENDING
  • TV10 TERKINI
  • TV10 TRAVEL

Follow Us

  • Redaksi
  • PROFIL PERUSAHAAN
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Hak Jawab
  • Kontak Kami
  • Tentang Kami

Hak Cipta PT. MNS Grub Pers dan PT. Sulthan Media Group Cyber @tv10newsgroup.com

No Result
View All Result
  • Home
  • KORAN HARIAN
  • News
    • TRENDING
    • Terpopuler
    • TV10 TERKINI
    • TV10 TRAVEL
    • Tren
    • TEKNOLOGI
    • Sorot Politik
    • PROPERTI
    • PENDIDIKAN
    • OTOMOTIF
    • OLAHRAGA
    • HEALTH
    • KULINER
    • Health
  • BREAKING
    • DAERAH
    • HUKUM
    • JELAJAHI
    • MEGAPOLITAN
    • NASIONAL
    • PERISTIWA
  • E-KORAN
  • LIVE TV
  • Berita Vidio
  • NETIZEN
  • Opini Publik
  • Tentang Kami
    • Redaksi
    • PROFIL PERUSAHAAN
    • Kebijakan Data Pribadi
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Pedoman Media Siber
    • Hak Jawab
    • Disclaimer
    • Tentang Kami
    • Kontak Kami

Hak Cipta PT. MNS Grub Pers dan PT. Sulthan Media Group Cyber @tv10newsgroup.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In