Garut, TV10Newsgroup.com – Tindak pidana Kekerasan Seksual sudah dilakukan 4 Pemuda dan 2 orang anak yang belum cukup umur terhadap seorang anak di Garut Jawa Barat, pada hari Sabtu 18 Januari 2020
Dengan cara menggilir temannya sendiri yang masih dibawah umur, sehingga korban hamil 2,5 bulan mendapat perhatian serius dari Komnas Perlindungan Anak Indonesia.
Adapun tentang Kejahatan seksual dengan cara bergerombol (gengRAPE) ini tidak bisa dibiarkan.
Sebab kekerasan seksual yang dilakukan secara bersama tidak bisa diterima oleh akal sehat manusia dan hal ini merupakan kejahatan terhadap kemanusiaan.
Serta tindak pidana luar biasa (extraordinary crime), maka harus ditangani secara serius, cepat dan luar biasa.
Oleh sebab itu, untuk kepentingan penegakan hukum yang berkeadilan Komnas Perlindungan Anak Indonesia bersama Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Garut akan segera bertemu dan berkoordinasi dengan Polres Garut.
Sedangkan untuk memberikan rasa nyaman dan memulihkan traumatis korban, Komnas Perlindungan Anak Indonesia sebagai lembaga independen yang bertugas memberikan pendampingan dan pembelaan serta perlindungan anak di Indonesia.
Segera menurunkan Tim Advokasi dan Rehabilitasi Sosial ke Garut yang akan dikordinasi oleh Komnas Perlindungan Anak kantor perwakilan Jawa Barat di Garut sudah bekerjasama dengan LPA Garut dan P2ATP2A Kabupaten Gatut.
Dengan demikian, Arist Merdeka Sirait sebagai Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak Indonesia menanggapi kasus kejahatan seksual bergerombol (gengRAPE) yang tak hentinya terjadi di Garut akhir minggu ini.
Masih lanjut, Arist Merdeka menegaskan berulang-ulang, bahwa kejahatan seksual dengan cara bergerombol ini harus segera dihentikan.
Garut harus segera bebas dari kekerasan seksual, pemerintah, masyarakat, penegak hukum dan tokoh masyarakat maupun alim ulama harus bahu membahu untuk menghentikan serta memutus mata rantai kejahatan kemanusiaan ini”, tutur Arist Merdeka Sirait.
Pada kesempatan yang sama, Kapolsek Malangbong AKP Abusono membenarkan bahwa telah terjadi sekitar bulan September dan November 2019 tindak pidana kekerasan seksual bergerombol (gengRAPE) yang dilakukan oleh 6 orang tersangka warga Melangbong.
Wilayah Garut terhadap seorang gadis di bawah umur”, kata Abu saat diwawancarai awak media di kantor pada hari Jumat 17 Januari 2020.
Adapun keterangan dari Abu bahwa saat itu ada salah seorang pelaku mengajak korban untuk pergi bersamanya.
Kemudian korban diajak ke salah satu rumah di wilayah Malangbong.” di Sana ia bertemu dengan para pelaku lain.
Ditempat itulah korban dicekoki dengan minuman keras hingga tak sadarkan diri.” sehingga para pelaku mencabuli korban secara bergantian”, jelas Abu.
Adanya Aksi bejat para pemuda itu terjadi dua kali, Abu lebih jauh menjelaskan bahwa terungkapnya gengRAPE ini saat orangtua korban curiga lantaran perut korban sudah besar.
Dan saat ditanya oleh orang tuanya akhirnya korban mengaku telah dicabuli oleh 6 orang secara bergilir.
Mendapat laporan itu, orangtua korban bergegas melaporkan kejadian tersebut kepada Polsek Malangbong.
Kemudian polisi yang menerima laporan itu, segera turun kelapangan untuk mengumpulkan keterangan dan barang bukti atas kejadian itu.
Akhirnya didapati identitas para pelaku, kemudian Polisi bergerak cepat mengamankan 6 orang tersangka masing-masing adalah berinisial SM (22), MR (20), DD (21) dan DT (19) serta dua bocah di bawah umur yakni H dan R.
Keenam tersangka kini telah ditahan di Polsek Malangbong untuk diperiksa secara intensip.
Polisi juga akan menerapkan pasal berbeda terhadap tersangka, karena beberapa diantara tersangka ada yang masih anak dibawah umur.
Kini pelaku akan kami jerat dengan Undang-undang RI Nomor : 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan Anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun.
Bagi pelaku usia anak akan dikenakan pasal yang berbeda.” namun bagi pelaku dewasa bisa juga dijerat dengan ketentuan UU RI Nomor : 17 Tahun 2016 dengan ancaman maksimal 20 tahun bahkan hukuman seumur hidup jika terbukti dilakukan berulang-ulang.
Untuk itu marilah kita bersama membangun Gerakan memutus mata rantai kekerasan seksual di Garut.
Sementara ini, Arist Merdeka Sirait meminta Perwakilan Komnas perlindungan anak Jawa Barat dan Lembaga Perlindungan Anak Kabupaten Garut untuk segera mengagendakan bertemu Bupati dan para pejabat pemerintah digarut.
Selanjutnya, untuk masyarakat, alim ulama agar bersepakat bersama-sama melakukan pertemuan Akbar guna mendeklarasikan Gerakan Memutus Mata Rantai Kekerasan Terhadap anak berbasis keluarga Kampung dan desa.
Seperti gerakan ini merupakan trategi untuk memberikan akses bagi masyarakat, lintas profesi termasuk anak, guru dan media untuk berpartisipasi menghentikan segala bentuk praktek-praktek tindak kekerasan yang sudah cukup memprihatinkan di Garut “, tegas Arist.(@gus)