• Login
No Result
View All Result
TV10 News Group
  • Home
  • KORAN HARIAN
  • News
    • TRENDING
    • Terpopuler
    • TV10 TERKINI
    • TV10 TRAVEL
    • Tren
    • TEKNOLOGI
    • Sorot Politik
    • PROPERTI
    • PENDIDIKAN
    • OTOMOTIF
    • OLAHRAGA
    • HEALTH
    • KULINER
    • Health
  • BREAKING
    • DAERAH
    • HUKUM
    • JELAJAHI
    • MEGAPOLITAN
    • NASIONAL
    • PERISTIWA
  • E-KORAN
  • LIVE TV
  • Berita Vidio
  • NETIZEN
  • Opini Publik
  • Tentang Kami
    • Redaksi
    • PROFIL PERUSAHAAN
    • Kebijakan Data Pribadi
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Pedoman Media Siber
    • Hak Jawab
    • Disclaimer
    • Tentang Kami
    • Kontak Kami
TV10 News Group
  • Home
  • KORAN HARIAN
  • News
    • TRENDING
    • Terpopuler
    • TV10 TERKINI
    • TV10 TRAVEL
    • Tren
    • TEKNOLOGI
    • Sorot Politik
    • PROPERTI
    • PENDIDIKAN
    • OTOMOTIF
    • OLAHRAGA
    • HEALTH
    • KULINER
    • Health
  • BREAKING
    • DAERAH
    • HUKUM
    • JELAJAHI
    • MEGAPOLITAN
    • NASIONAL
    • PERISTIWA
  • E-KORAN
  • LIVE TV
  • Berita Vidio
  • NETIZEN
  • Opini Publik
  • Tentang Kami
    • Redaksi
    • PROFIL PERUSAHAAN
    • Kebijakan Data Pribadi
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Pedoman Media Siber
    • Hak Jawab
    • Disclaimer
    • Tentang Kami
    • Kontak Kami
No Result
View All Result
TV10 News Group
Home BREAKING DAERAH

Regulasi Diperbarui, Bupati Minta BLUD Pahami Mekanismenya

Redaksi TV10 News Group by Redaksi TV10 News Group
Agustus 24, 2020
in DAERAH
0
Regulasi Diperbarui, Bupati Minta BLUD Pahami Mekanismenya
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

PATI,TV10Newsgroup.com – Bertempat di Pendopo Kabupaten Pati, Bupati Pati Haryanto membuka Sosialisasi Peraturan Bupati Nomor 61 Tahun 2020 tentang Pedoman Pengadaan Barang dan Jasa hari ini, (24/08/20).

Sosialisasi tersebut dipandu oleh Nasikun selaku Staf Ahli bidang Perekonomian. Selain Bupati Haryanto, sosialisasi juga turut dihadiri Wakil Bupati Saiful Arifin, Sekretaris Daerah (Sekda) Suharyono, Asisten Ekonomi Pembangunan, Kepala Bagian Perekonomian, Kepala Bagian Hukum, UPT RSUD RAA Soewondo dan RSUD Kayen, Dinas Kesehatan, seluruh Kepala Puskesmas se-Kabupaten Pati serta Riko Rinaldi dari Bagian Pengadaan Barang dan Jasa selaku narasumber.

Bupati mengatakan pedoman pengadaan barang jasa bukan hal yang baru, hanya saja regulasinya terus diperbarui. “Jadi diharuskan untuk mengikuti perkembangan, khususnya yang terkait dengan badan pelayanan umum daerah yang mempunyai wewenang untuk mengelola anggaran di UPTD dibandingan dengan UPT OPD yang lain,” papar Bupati dalam sambutannya.

Baca Juga

TNI Bersih Narkoba, Kodim 0718/Pati Terus Kawal Kesadaran Prajurit

TNI Bersih Narkoba, Kodim 0718/Pati Terus Kawal Kesadaran Prajurit

Juni 16, 2025
Kolaborasi! Wakil Ketua III DPRD Bersama Kalapas dan Wakil Rektor II Safin Pati Mendorong Keterbukaan Informasi Publik

Kolaborasi! Wakil Ketua III DPRD Bersama Kalapas dan Wakil Rektor II Safin Pati Mendorong Keterbukaan Informasi Publik

Juni 16, 2025
Terima Arahan Strategis, Dandim 0718/Pati : Profesionalitas dan Moralitas ke 1.079 Anggota

Terima Arahan Strategis, Dandim 0718/Pati : Profesionalitas dan Moralitas ke 1.079 Anggota

Juni 13, 2025

Dengan adanya Perbup ini, Bupati mengungkapkan agar Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) melaksanakan pengadaan barang dan jasa sesuai perundang-undangan. “Juga memiliki kemudahan dan ketenangan berkaitan dengan Perbup yang diajukan sesuai dengan mekanisme yang ada untuk mendapatkan kebijakan yang pasti,” jelas Bupati Haryanto.

Anggaran Pengadaan Barang dan Jasa mengacu pada Peraturan Presiden sehingga lebih memudahkan untuk pembelanjaan dan pelayanan masyarakat khususnya di bidang kesehatan. Dengan adanya kemudahan ini, maka dapat meminimalisir penyimpangan.

READ  Pangdam dan Ketua Persit Beserta Para Pejabat KunKer

“Dengan adanya Perbup, maka kami semua berharap dapat membenahi dan menyesuaikannya dengan Peraturan Presiden yang terbaru. Itu tujuannya sebagai pedoman” paparnya.

Dalam sosialisasi ini, Sekretaris Daerah (Sekda) Suharyono berharap para Kepala OPD agar dapat mengetahui isi Perbup dengan jelas. “Karena dengan adanya Perbup ini, pengadaan barang dan jasa dapat terlindungi secara hukum dan apabila ada pemeriksaan sudah terdapat landasan hukumnya,” pungkas Suharyono.(@r).

Post Views 237
Previous Post

Komjen Pol Agus Andrianto Pimpin Sertijab Kakorpolairud Baharkam Polri

Next Post

Ketua MUI Provinsi Banten Ajak Masyarakat Patuhi Protokol Kesehatan

Redaksi TV10 News Group

Redaksi TV10 News Group

Informasi Lugas Terpercaya

Next Post
Ketua MUI Provinsi Banten Ajak Masyarakat Patuhi Protokol Kesehatan

Ketua MUI Provinsi Banten Ajak Masyarakat Patuhi Protokol Kesehatan

Recommended

Warga Kecam Aksi Trio Srigala, Bikin Geram

Warga Kecam Aksi Trio Srigala, Bikin Geram

22 jam ago
TNI Bersih Narkoba, Kodim 0718/Pati Terus Kawal Kesadaran Prajurit

TNI Bersih Narkoba, Kodim 0718/Pati Terus Kawal Kesadaran Prajurit

23 jam ago

Trending

Joget Trio Srigala Bikin Publik Geram, Bupati Sudewo Minta Maaf

Joget Trio Srigala Bikin Publik Geram, Bupati Sudewo Minta Maaf

5 hari ago
Kolaborasi! Wakil Ketua III DPRD Bersama Kalapas dan Wakil Rektor II Safin Pati Mendorong Keterbukaan Informasi Publik

Kolaborasi! Wakil Ketua III DPRD Bersama Kalapas dan Wakil Rektor II Safin Pati Mendorong Keterbukaan Informasi Publik

1 hari ago

Popular

Heboh! Siswa SMK di Pati Dikabarkan Diterima di Humas Pemkab, Netizen Pertanyakan Kebenarannya

Heboh! Siswa SMK di Pati Dikabarkan Diterima di Humas Pemkab, Netizen Pertanyakan Kebenarannya

2 minggu ago
Sepasang Pengantin Raja dan Ratu Ramaikan Karnaval Sedekah Bumi

Sepasang Pengantin Raja dan Ratu Ramaikan Karnaval Sedekah Bumi

3 minggu ago
Pasopati Kutuk Keras Penembakan Kaca Kantor Desa Langse, Desak Polisi Usut Tuntas

Pasopati Kutuk Keras Penembakan Kaca Kantor Desa Langse, Desak Polisi Usut Tuntas

3 minggu ago
Sespimma Lemdiklat Polri Angkatan 73 Raih Rekor MURI di Seminar Sekolah Bertema “Polisi dan Masyarakat”

Sespimma Lemdiklat Polri Angkatan 73 Raih Rekor MURI di Seminar Sekolah Bertema “Polisi dan Masyarakat”

2 minggu ago
Kurang 24 Jam Polisi Bekuk ADK, Ini Motifnya

Kurang 24 Jam Polisi Bekuk ADK, Ini Motifnya

3 minggu ago

Kantor Redaksi

ADDRESS OFFICE CENTER : JL. TB .Simatupang NO. 33 Pasar Rebo Jakarta Timur

ADDRES OFFICE SEKERTARIAT dan REDAKSI : JL.Tondonegoro No.12 blok B 5-6 Dosoman Pati wetan Kabupaten Pati Jawa Tengah kode pos 59115

BRANCH OFFICE CENTER
Balai kota AMONG Tani Jl.Panglima Sudirman No.507 Batu 65313

Category

  • BREAKING
  • DAERAH
  • HEALTH
  • HUKUM
  • JELAJAHI
  • KORAN HARIAN
  • KULINER
  • LIVE TV
  • MEGAPOLITAN
  • NASIONAL
  • NETIZEN
  • OLAHRAGA
  • Opini Publik
  • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • PROPERTI
  • Sorot Politik
  • TEKNOLOGI
  • Terpopuler
  • Tren
  • TRENDING
  • TV10 TERKINI
  • TV10 TRAVEL

Follow Us

  • Redaksi
  • PROFIL PERUSAHAAN
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Hak Jawab
  • Kontak Kami
  • Tentang Kami

Hak Cipta PT. MNS Grub Pers dan PT. Sulthan Media Group Cyber @tv10newsgroup.com

No Result
View All Result
  • Home
  • KORAN HARIAN
  • News
    • TRENDING
    • Terpopuler
    • TV10 TERKINI
    • TV10 TRAVEL
    • Tren
    • TEKNOLOGI
    • Sorot Politik
    • PROPERTI
    • PENDIDIKAN
    • OTOMOTIF
    • OLAHRAGA
    • HEALTH
    • KULINER
    • Health
  • BREAKING
    • DAERAH
    • HUKUM
    • JELAJAHI
    • MEGAPOLITAN
    • NASIONAL
    • PERISTIWA
  • E-KORAN
  • LIVE TV
  • Berita Vidio
  • NETIZEN
  • Opini Publik
  • Tentang Kami
    • Redaksi
    • PROFIL PERUSAHAAN
    • Kebijakan Data Pribadi
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Pedoman Media Siber
    • Hak Jawab
    • Disclaimer
    • Tentang Kami
    • Kontak Kami

Hak Cipta PT. MNS Grub Pers dan PT. Sulthan Media Group Cyber @tv10newsgroup.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In