BARABAI,TV10Newsgroup.com – Aparat gabungan terdiri dari TNI (Kodim 1002/Barang) Polri (Polres HST) Kejaksaan Negeri HST, Satpol PP HST, BPBD HST, Dinas PPLH (Perhubungan) dan Dinas Kominfo Kabupaten.HST melaksanakan operasi Yustisi penegakkan Perbup HST nomor 34 tahun 2020, Minggu (20/09/20).
Operasi Yustisi tersebut dipimpin lansung oleh Kasat Pol PP Kabupaten Hulu Sungai Tengah Abdul Razak didampingi oleh Plh.Danramil 1002-02/Ilung Pelda Riyanto, Kasat Shabara Polres HST AKP Tarjono, Kasubsi Intel Kejaksaan Negeri HST Michael YL Gaol Kasat Intel dan Kasubsi Pidsus Agung Atmojo.
Disampaikan oleh Abdul Razak bersama aparat gabungan yang melaksanakan operasi Yustisi penegakkan Perbup HST di dua lokasi berbeda yaitu di Bundaran Pasar Keramat Barabai dan Bundaran Air Mancur Jalan Ir.P.H.M.Noor Barabai,”Terangnya.
Lebih lanjut, Abdul Razak menuturkan operasi dimulai sejak hari ini hingga 2 bulan kedepan dengan sasaran warga masyarakat yang tidak mematuhi protokol kesehatan yaitu penggunaan masker.
Dalam pelaksanaan operasi hari pertama ini terjaring sebanyak 25 orang yang tidak menggunakan masker, kami berikan sanksi tegoran, sanksi sosial membersihkan sampah di sekitar lokasi operasi dan membeli masker.”Imbuhnya.
Kasat Shabara Polres HST AKP Tarjono disela-sela kegiatan operasi Yustisi menyampaikan bahwa kegiatan tersebut adalah suatu komitmen untuk menjalankan kebijakan-kebijakan Presiden, Kapolda maupun Perintah Daerah yang didasari dengan perbup HST nomor 34 tahun 2020 yang ditepatkan, Harapan kegiatan tersebut dapat mencegah penyebaran mata rantai Covid-19.”Uajrnya.
Sedangkan Kasub Pidsus Kejaksaan Negeri HST menyampaikan bahwa awal dalam pelaksanaan penegakkan Perbup nomor 34 tahun 2020, Masih sedikit memberi kelonggaran yang tidak langsung tindakan keras seperti sanksi admisntrasi uang denda sebesar 50.000,- ribu.
Mudah-mudahan dengan turun ke lapangan masyarakat bisa sadar diri, sadar pencegahan Covid-19 yang sebenarnya harus dimulai dari diri sendiri biar angka positif di HST dapat menurun,”harapnya.
Sementara itu. Pelda Riyanto menegaskan bahwa kami TNI (Kodim 1002/Barabai) akan selalu mendukung kebijakan pemerintah Daerah dalam penanganan pendemi Covid-19 yang sampai saat ini belum adanya tanda-tanda penurunan.
Sehingga kami berharap warga masyarakat dapat mematuhi dan melaksanakan Perbup HST nomor 34 tahun 2020 sebagai upaya dalam rangka memutus mata rantai penyebaran virus corona.”tegasnya.(@Maskuri).