• Login
No Result
View All Result
TV10 News Group
  • Home
  • KORAN HARIAN
  • News
    • TRENDING
    • Terpopuler
    • TV10 TERKINI
    • TV10 TRAVEL
    • Tren
    • TEKNOLOGI
    • Sorot Politik
    • PROPERTI
    • PENDIDIKAN
    • OTOMOTIF
    • OLAHRAGA
    • HEALTH
    • KULINER
    • Health
  • BREAKING
    • DAERAH
    • HUKUM
    • JELAJAHI
    • MEGAPOLITAN
    • NASIONAL
    • PERISTIWA
  • E-KORAN
  • LIVE TV
  • Berita Vidio
  • NETIZEN
  • Opini Publik
  • Tentang Kami
    • Redaksi
    • PROFIL PERUSAHAAN
    • Kebijakan Data Pribadi
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Pedoman Media Siber
    • Hak Jawab
    • Disclaimer
    • Tentang Kami
    • Kontak Kami
TV10 News Group
  • Home
  • KORAN HARIAN
  • News
    • TRENDING
    • Terpopuler
    • TV10 TERKINI
    • TV10 TRAVEL
    • Tren
    • TEKNOLOGI
    • Sorot Politik
    • PROPERTI
    • PENDIDIKAN
    • OTOMOTIF
    • OLAHRAGA
    • HEALTH
    • KULINER
    • Health
  • BREAKING
    • DAERAH
    • HUKUM
    • JELAJAHI
    • MEGAPOLITAN
    • NASIONAL
    • PERISTIWA
  • E-KORAN
  • LIVE TV
  • Berita Vidio
  • NETIZEN
  • Opini Publik
  • Tentang Kami
    • Redaksi
    • PROFIL PERUSAHAAN
    • Kebijakan Data Pribadi
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Pedoman Media Siber
    • Hak Jawab
    • Disclaimer
    • Tentang Kami
    • Kontak Kami
No Result
View All Result
TV10 News Group
Home TV10 TERKINI

Pelaku Hubungan Seksual Sedarah terancam 20 Tahun Penjara

Kaperwil TV10 by Kaperwil TV10
Oktober 1, 2020
in TV10 TERKINI
0
Pelaku Hubungan Seksual Sedarah terancam 20 Tahun Penjara
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA,TV10Newsgroup.com-  Selaras dengan pasal 76 D Undang-undang RI Nomor : 17 Tahun 2016 tentang Penerapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perpu) Nomor : 01 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang RI Nomor : 23 Tahun 2002 menjadi undang-undang, pelaku hubungan seksual sedarah dipastikan N (42) akan menghadapi ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun pidana penjara, demikian Arist Merdeka Sirait Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak melalui keterangan pers di kantornya di bilangan Jakarta Timur Selasa 20 September 2020.

Lebih Lanjut, Arist Merdeka menjelaskan, mengingat pelakunya adalah orangtua kandung korban sendiri, dan kasus hubungan sedarah merupakan kejahatan luar biasa dengan demikian, berdasar pasal 83 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2014 pidana pokok yang dijatuhkan, dan dapat ditambahkan sepertiga dari pidana pokoknya menjadi seumur hidup. Jakarta (29/09/20).

Belum lupa dalam ingatan masyarakat Sukabumi kasus sodomi yang dilakukan Emon, juga kita dikejutkan dengan kasus hubungan sedarah yang dilakukan seorang ibu kepada 2 orang putra kandungnya masing-masing usia 16 dan 13 tahun juga terjadi di Sukabumi, demikian juga kasus kejahatan seksual dalam bentuk sodomi terhadap 39 anak yang terjadi di Pelabuhan Ratu beberapa bulan lalu, demikian Arist dalam keterangan persnya.

Baca Juga

Korban Kebakaran di Lumbungmas Terima Bantuan

Korban Kebakaran di Lumbungmas Terima Bantuan

Maret 6, 2025
Tebar Kebaikan, Warga Antusias Terima Takjil Gratis

Tebar Kebaikan, Warga Antusias Terima Takjil Gratis

Maret 6, 2025
Panen Raya Jagung, Polres Rembang Perkuat Ketahanan Pangan Daerah

Panen Raya Jagung, Polres Rembang Perkuat Ketahanan Pangan Daerah

Maret 5, 2025

Kemudian belum lagi kasus kejahatan seksual terhadap 7 orang anak yang dilakukan kakek usia 72 di Sukabumi Kota. Atas meningkatnya kasus-kasus kejahatan seksual terhadap anak mungkin pertanyaan “Ada Apa di Sukabumi” Dan tidaklah berlebihan jika Sukabumi saat ini menjadi zona merah kekerasan seksual.

READ  TMMD Sengkuyung Tahap I Selesai, Akhirnya Bupati Tandatangani Prasasti

Dengan demikian pemerintah Sukabumi dituntut sungguh-sungguh hadir untuk mencari dan merumuskan bagai memutus mata rantai kekerasan seksual terhadap anak di Sukabumi dengan melibatkan partisipasi masyarakat dengan komitmen membangun gerakan perlindungan anak berbasis kampung dan desa gerakan tersebut menjadi kewajiban untuk diterapkan dan dikembangkan sehingga masing-masing kampung dan desa menjaga dan melindungi anak-anaknya dari serangan kekerasan seksual.

Kerja keras dan cepat Satuan reserse Kriminal Polres Sukabumi kota yang berhasil mengungkap kasus pencabulan anak dibawah umur yang dilakukan oleh ayah kandungnya sendiri alias hubungan seksual yang terjadi di kampung Nagrak Desa Limbangan, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Sukabumi patut mendapat apresiasi.

Kasat Reskrim Polres Sukabumi Kota AKP. Cepy Hermawan mengatakan pelaku berinisial N (47) sudah ditangkap di kediamannya Jumat 25 September 2020.

Penangkapan tersebut dilakukan usai jajaran satreskrim Polres Sukabumi kota menerima informasi dari masyarakat.

Hubungan seksual sedarah dilakukan kurang lebih sejak 3 bulan yang lalu karena korban sudah 2 tahun ini serta ibunya tidak tahu kemana, kata Cepy kepada awak media Senin 28 September 2020.

Cepy berujar setiap kali melakukan aksinya pelaku seringkali mengancam akan mengurung dan mencekik korban yang masih dibawah umur tersebut.

Tak hanya itu, menurut Cepy pelaku mengancam agar korban tidak memberi tahu siapa pun terkait peristiwa yang dialaminya.

Ancaman dari pelaku tidak boleh memberitahu siapa pun dan bila diberi tahu kepada orang maka, korban akan dibuang atau tidak diurus.

Cepy menuturkan untuk sementara pihaknya belum mengecek apakah pelaku mengalami kelainan seks atau tidak namun yang jelas pelaku merupakan seorang residivis yang telah bercerai dengan istrinya. Ibu kandung korban cerai dan menikah lagi dan korban tinggal dengan pelaku dan ibu tirinya.

READ  Tunjungan Plaza Disidak Forkopimda,Pangdam dan Kapolda Jatim

“Hubungan seksual sedarah dilakukan pelaku di kamar alasan pelaku yang terlalu banyak berhalu nisasi”ujar Cepy.

Lebih jauh Cepy menjelaskan, kami sudah berkoordinasi dengan Pemda setempat untuk penanganan korban. Saat ini pelaku sudah kita amankan dan korban kita lakukan rehabilitasi mental ucap Cepy mengakhiri keterangannya.(@).

Post Views 368
Previous Post

Ayah Tega Aniaya Anak Kandung

Next Post

Ops Yustisi, Kembali Temukan Tak Patuhi Protkes

Kaperwil TV10

Kaperwil TV10

Next Post
Ops Yustisi, Kembali Temukan Tak Patuhi Protkes

Ops Yustisi, Kembali Temukan Tak Patuhi Protkes

Recommended

Warga Kecam Aksi Trio Srigala, Bikin Geram

Warga Kecam Aksi Trio Srigala, Bikin Geram

23 jam ago
TNI Bersih Narkoba, Kodim 0718/Pati Terus Kawal Kesadaran Prajurit

TNI Bersih Narkoba, Kodim 0718/Pati Terus Kawal Kesadaran Prajurit

24 jam ago

Trending

Joget Trio Srigala Bikin Publik Geram, Bupati Sudewo Minta Maaf

Joget Trio Srigala Bikin Publik Geram, Bupati Sudewo Minta Maaf

5 hari ago
Kolaborasi! Wakil Ketua III DPRD Bersama Kalapas dan Wakil Rektor II Safin Pati Mendorong Keterbukaan Informasi Publik

Kolaborasi! Wakil Ketua III DPRD Bersama Kalapas dan Wakil Rektor II Safin Pati Mendorong Keterbukaan Informasi Publik

1 hari ago

Popular

Heboh! Siswa SMK di Pati Dikabarkan Diterima di Humas Pemkab, Netizen Pertanyakan Kebenarannya

Heboh! Siswa SMK di Pati Dikabarkan Diterima di Humas Pemkab, Netizen Pertanyakan Kebenarannya

2 minggu ago
Sepasang Pengantin Raja dan Ratu Ramaikan Karnaval Sedekah Bumi

Sepasang Pengantin Raja dan Ratu Ramaikan Karnaval Sedekah Bumi

3 minggu ago
Pasopati Kutuk Keras Penembakan Kaca Kantor Desa Langse, Desak Polisi Usut Tuntas

Pasopati Kutuk Keras Penembakan Kaca Kantor Desa Langse, Desak Polisi Usut Tuntas

3 minggu ago
Sespimma Lemdiklat Polri Angkatan 73 Raih Rekor MURI di Seminar Sekolah Bertema “Polisi dan Masyarakat”

Sespimma Lemdiklat Polri Angkatan 73 Raih Rekor MURI di Seminar Sekolah Bertema “Polisi dan Masyarakat”

2 minggu ago
Kurang 24 Jam Polisi Bekuk ADK, Ini Motifnya

Kurang 24 Jam Polisi Bekuk ADK, Ini Motifnya

3 minggu ago

Kantor Redaksi

ADDRESS OFFICE CENTER : JL. TB .Simatupang NO. 33 Pasar Rebo Jakarta Timur

ADDRES OFFICE SEKERTARIAT dan REDAKSI : JL.Tondonegoro No.12 blok B 5-6 Dosoman Pati wetan Kabupaten Pati Jawa Tengah kode pos 59115

BRANCH OFFICE CENTER
Balai kota AMONG Tani Jl.Panglima Sudirman No.507 Batu 65313

Category

  • BREAKING
  • DAERAH
  • HEALTH
  • HUKUM
  • JELAJAHI
  • KORAN HARIAN
  • KULINER
  • LIVE TV
  • MEGAPOLITAN
  • NASIONAL
  • NETIZEN
  • OLAHRAGA
  • Opini Publik
  • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • PROPERTI
  • Sorot Politik
  • TEKNOLOGI
  • Terpopuler
  • Tren
  • TRENDING
  • TV10 TERKINI
  • TV10 TRAVEL

Follow Us

  • Redaksi
  • PROFIL PERUSAHAAN
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Hak Jawab
  • Kontak Kami
  • Tentang Kami

Hak Cipta PT. MNS Grub Pers dan PT. Sulthan Media Group Cyber @tv10newsgroup.com

No Result
View All Result
  • Home
  • KORAN HARIAN
  • News
    • TRENDING
    • Terpopuler
    • TV10 TERKINI
    • TV10 TRAVEL
    • Tren
    • TEKNOLOGI
    • Sorot Politik
    • PROPERTI
    • PENDIDIKAN
    • OTOMOTIF
    • OLAHRAGA
    • HEALTH
    • KULINER
    • Health
  • BREAKING
    • DAERAH
    • HUKUM
    • JELAJAHI
    • MEGAPOLITAN
    • NASIONAL
    • PERISTIWA
  • E-KORAN
  • LIVE TV
  • Berita Vidio
  • NETIZEN
  • Opini Publik
  • Tentang Kami
    • Redaksi
    • PROFIL PERUSAHAAN
    • Kebijakan Data Pribadi
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Pedoman Media Siber
    • Hak Jawab
    • Disclaimer
    • Tentang Kami
    • Kontak Kami

Hak Cipta PT. MNS Grub Pers dan PT. Sulthan Media Group Cyber @tv10newsgroup.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In