• Login
No Result
View All Result
TV10 News Group
  • Home
  • KORAN HARIAN
  • News
    • TRENDING
    • Terpopuler
    • TV10 TERKINI
    • TV10 TRAVEL
    • Tren
    • TEKNOLOGI
    • Sorot Politik
    • PROPERTI
    • PENDIDIKAN
    • OTOMOTIF
    • OLAHRAGA
    • HEALTH
    • KULINER
    • Health
  • BREAKING
    • DAERAH
    • HUKUM
    • JELAJAHI
    • MEGAPOLITAN
    • NASIONAL
    • PERISTIWA
  • E-KORAN
  • LIVE TV
  • Berita Vidio
  • NETIZEN
  • Opini Publik
  • Tentang Kami
    • Redaksi
    • PROFIL PERUSAHAAN
    • Kebijakan Data Pribadi
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Pedoman Media Siber
    • Hak Jawab
    • Disclaimer
    • Tentang Kami
    • Kontak Kami
TV10 News Group
  • Home
  • KORAN HARIAN
  • News
    • TRENDING
    • Terpopuler
    • TV10 TERKINI
    • TV10 TRAVEL
    • Tren
    • TEKNOLOGI
    • Sorot Politik
    • PROPERTI
    • PENDIDIKAN
    • OTOMOTIF
    • OLAHRAGA
    • HEALTH
    • KULINER
    • Health
  • BREAKING
    • DAERAH
    • HUKUM
    • JELAJAHI
    • MEGAPOLITAN
    • NASIONAL
    • PERISTIWA
  • E-KORAN
  • LIVE TV
  • Berita Vidio
  • NETIZEN
  • Opini Publik
  • Tentang Kami
    • Redaksi
    • PROFIL PERUSAHAAN
    • Kebijakan Data Pribadi
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Pedoman Media Siber
    • Hak Jawab
    • Disclaimer
    • Tentang Kami
    • Kontak Kami
No Result
View All Result
TV10 News Group
Home Terpopuler

Polda Banten Tetapkan Status Tersangka 14 Orang Saat Demo

Redaksi TV10 News Group by Redaksi TV10 News Group
Oktober 9, 2020
in Terpopuler
0
Polda Banten Tetapkan Status Tersangka 14 Orang Saat Demo
WhatsApp Telegram Facebook Email Copy Link

SERANG,TV10Newsgroup.com-Ditreskrimum Polda Banten telah menetapkan status tersangka terhadap 14 orang yang telah diamankan dalam aksi unjuk rasa di depan kampus UIN SMH Serang pada Selasa (06/10/20) lalu.

Hal itu disampaikan Kabidhumas Polda Banten Kombes Pol Edy Sumardi yang didampingi oleh Wadirreskrimum Polda Banten AKBP Dedi Supriadi saat press conference di lobby Mapolda Banten, Kamis (08/10/2020).

Kapolda Banten Irjen Pol Drs. Fiandar melalui Kabidhumas Polda Banten Kombes Pol Edy Sumardi mengatakan bahwa dari 14 yang diamankan, berdasarkan penyelidikan, pemeriksaan dan bukti yang cukup serta berdasarkan hasil gelar perkara telah ditetapkan 14 orang sebagai tersangka yang telah memenuhi unsur-unsur dalam melakukan Tindak pidana.

Baca Juga

Tema “Ngreksa Adab Yasa Omah Kencana” Warnai Sedekah Bumi dan Haul Waliqoryah Desa Pekalongan

Tema “Ngreksa Adab Yasa Omah Kencana” Warnai Sedekah Bumi dan Haul Waliqoryah Desa Pekalongan

Mei 25, 2025
Sepasang Pengantin Raja dan Ratu Ramaikan Karnaval Sedekah Bumi

Sepasang Pengantin Raja dan Ratu Ramaikan Karnaval Sedekah Bumi

Mei 25, 2025
Memikat Penonton, Ratu Ulfa Syifanazia Adreena Jadi Sorotan Pakai Kebaya

Memikat Penonton, Ratu Ulfa Syifanazia Adreena Jadi Sorotan Pakai Kebaya

Mei 18, 2025

“Setelah waktu 1 x 24 jam, kami dari Polda Banten berhasil menetapkan status tersangka kepada 14 orang yang kami amankan saat demonstrasi mahasiswa kemarin,” ucap Edy Sumardi.

Edy Sumardi juga mengatakan bahwa dari 14 Tersangka tersebut 1 orang tersangka dilakukan penahanan inisial BS,18 Tahun,mahasiswa STIE Banten dan 13 Orang tidak dilakukan penahan.

Lebih Lanjut Edy Sumardi mengatakan dari 14 Tersangka tersebut 1 orang inisial BS dilakukan penahanan karena melanggar pasal 351 KUHP dengan ancaman pidana nya lebih dari 5 tahun, Sedangkan 13 orang yang tidak dilakukan penahanan dengan pertimbangan ancaman hukuman nya dibawah 5 tahun yaitu OA 22 Tahun, Mahasiswa dikenakan pasal 212 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 1 tahun 4 bulan selanjut nya 8 Orang dikenakan Pasal 218 KUHP ancaman Hukuman 4 bulan penjara inisial MNG, RN, DR, NA,AK,FS,MZS,FF dan 4 Pelajar SLTA dgn inisial RR,MI,MF,MM dikenakan UU No 4/1984 tentang Wabah Penyakit dengan ancaman hukuman 1 tahun penjara.

READ  Bimbingan Belajar Kepada Anak Perbatasan RI-PNG

13 Tersangka yang tidak dilakukan penahan tersebut dikenakan wajib lapor pada hari senin dan kamis.

Edy sumardi menambahkan Berkas perkara terhadap 14 orang tersangka tersebut di buat 4 Berkas Perkara yang SPDP nya telah diterima oleh Jaksa Penuntut Umum.

Sementara itu Wadir Reskrimum Polda Banten Akbp Dedi Supriyadi mengatakan untuk 13 telah dikembalikan kepada orangtua dan civitas akademi agar dilakukan pembinaan.

Dari Seluruh 14 tersangka ini, 4 orang merupakan pelajar SLTA, 8 orang Mahasiswa dan 2 orang pedagang.

Peran di lokasi kejadian, ikut melakukan pelemparan kepada petugas yang berusaha melakukan himbauan karena batas waktu.(@edy).

Post Views 260
Previous Post

Korem 062/TN Gelar Olahraga Bersama Forkopimda Kabupaten Garut

Next Post

Babinsa Ramil 23/Lgst Bantu Petani Panen

Redaksi TV10 News Group

Redaksi TV10 News Group

Informasi Lugas Terpercaya

Next Post
Babinsa Ramil 23/Lgst Bantu Petani Panen

Babinsa Ramil 23/Lgst Bantu Petani Panen

Recommended

Oligarki : Akar Penderitaan Rakyat Kecil

Oligarki : Akar Penderitaan Rakyat Kecil

19 jam ago
Peninjauan TMMD, Kodim Pati Pastikan Gotong Royong Jadi Kekuatan Utama

Peninjauan TMMD, Kodim Pati Pastikan Gotong Royong Jadi Kekuatan Utama

3 hari ago

Trending

Diduga Dibunuh, Jenazah Warga Beketel Ditemukan Membusuk di Jurang

Diduga Dibunuh, Jenazah Warga Beketel Ditemukan Membusuk di Jurang

5 hari ago
Terungkap! Kapolresta Pati : Korban Dibunuh Sahabat Sendiri

Terungkap! Kapolresta Pati : Korban Dibunuh Sahabat Sendiri

4 hari ago

Popular

Diduga Dibunuh, Jenazah Warga Beketel Ditemukan Membusuk di Jurang

Diduga Dibunuh, Jenazah Warga Beketel Ditemukan Membusuk di Jurang

5 hari ago
Terungkap! Kapolresta Pati : Korban Dibunuh Sahabat Sendiri

Terungkap! Kapolresta Pati : Korban Dibunuh Sahabat Sendiri

4 hari ago
Polresta Pati Menang Praperadilan, Gugatan Warga Ketitangwetan Gugur di Pengadilan

Polresta Pati Menang Praperadilan, Gugatan Warga Ketitangwetan Gugur di Pengadilan

3 minggu ago
Tidak Gentar Hadapi 5 Ribu dan 50 Puluh Ribu Orang

Tidak Gentar Hadapi 5 Ribu dan 50 Puluh Ribu Orang

3 minggu ago
Warga Heboh! Surat Wajib Lunas PBB Viral, Ini Lho

Warga Heboh! Surat Wajib Lunas PBB Viral, Ini Lho

2 minggu ago

Kantor Redaksi

ADDRESS OFFICE CENTER : JL. TB .Simatupang NO. 33 Pasar Rebo Jakarta Timur

ADDRES OFFICE SEKERTARIAT dan REDAKSI : JL.Tondonegoro No.12 blok B 5-6 Dosoman Pati wetan Kabupaten Pati Jawa Tengah kode pos 59115

BRANCH OFFICE CENTER
Balai kota AMONG Tani Jl.Panglima Sudirman No.507 Batu 65313

Category

  • BREAKING
  • DAERAH
  • HEALTH
  • HUKUM
  • JELAJAHI
  • KORAN HARIAN
  • KULINER
  • LIVE TV
  • MEGAPOLITAN
  • NASIONAL
  • NETIZEN
  • OLAHRAGA
  • Opini Publik
  • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • PROPERTI
  • Sorot Politik
  • TEKNOLOGI
  • Terpopuler
  • Tren
  • TRENDING
  • TV10 TERKINI
  • TV10 TRAVEL

Follow Us

  • Redaksi
  • PROFIL PERUSAHAAN
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Hak Jawab
  • Kontak Kami
  • Tentang Kami

Hak Cipta PT. MNS Grub Pers dan PT. Sulthan Media Group Cyber @tv10newsgroup.com

No Result
View All Result
  • Home
  • KORAN HARIAN
  • News
    • TRENDING
    • Terpopuler
    • TV10 TERKINI
    • TV10 TRAVEL
    • Tren
    • TEKNOLOGI
    • Sorot Politik
    • PROPERTI
    • PENDIDIKAN
    • OTOMOTIF
    • OLAHRAGA
    • HEALTH
    • KULINER
    • Health
  • BREAKING
    • DAERAH
    • HUKUM
    • JELAJAHI
    • MEGAPOLITAN
    • NASIONAL
    • PERISTIWA
  • E-KORAN
  • LIVE TV
  • Berita Vidio
  • NETIZEN
  • Opini Publik
  • Tentang Kami
    • Redaksi
    • PROFIL PERUSAHAAN
    • Kebijakan Data Pribadi
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Pedoman Media Siber
    • Hak Jawab
    • Disclaimer
    • Tentang Kami
    • Kontak Kami

Hak Cipta PT. MNS Grub Pers dan PT. Sulthan Media Group Cyber @tv10newsgroup.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In