JAKARTA,TV10Newsgroup.com– Di masa pandemi, angka penyebaran Virus Covid-19 terus mengalami peningkatan. Wilayah Hukum Polres Metro Jakarta Barat masih di dalam zona merah.
Oleh sebab itu polsek tambora rutin melukukan patroli guna meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap bahayanya Virus Covid-19 serta memberikan himbauan terhadap masyarakat.
Kompol Moh Faruk Rozi, menyampaikan bahwa arahan kepada Seluruh unsur yang terlibat dalam melakukan penindakan kepada masyarakat yang melakukan pelanggaran tidak menggunakan masker maupun tidak menjaga jarak. Bersama 3 pilar, Polsek tambora melaksanakan kegiatan patroli gabungan, pada 16 Oktober 2020. Dengan tujuan Mengedukasi dan Pendisiplinan Kepada Masyarakat Untuk Menggunakan Masker dalam rangka mencegah penularan Covid-19 di kecamatan tambora.
“Bahwa kami melakukan pendekatan , menyampaikan himbauan kepada seluruh elemen masyarakat untuk disiplin Menggunakan Masker serta menjaga jarak. ” Ujar Kompol Moh Faruk Rozi
Masyarakat masih banyak yang enggan peduli dengan penularan Virus tersebut, “Dalam rangka mengoptimalkan pencegahan dan Menurunkan Penularan penyebaran Virus Covid-19. Masyarakat diharapkan mematuhi kebijakan pemerintah dan mengikuti Tatanan Adaptasi Kebiasaan Baru dengan 3 M (Memakai Masker, Mencuci Tangan dan Menjaga Jarak)”. Lanjutnya.
“Dari hasil operasi yang dilakukan , di dapatkan bahwa 12 orang melakukan pelanggaran tidak mematuhi protokol kesehatan sehingga tegas memberikan efek jera dengan Sanksi sosial”. Ujarnya.
Sehingga akan terus memerikan Edukasi agar meningkatkan kesadaran masyarakat guna menurunkan angka Covid-19. Hingga pada saat ini masih banyak masyarakat yang melakukan pelanggaran . Untuk itu diharapkan masyarakat bisa beradaptasi membiasakan diri dengan keadaan di tengah pandemi. Dengan beraktivitas menjaga jarak, menggunakan masker di muka umum, hindari berkerumun dan selalu menjaga kebersihan, imbuhnya.(@Ashari).