JAKARTA,TV10Newsgroup.com-Dalam sidang Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) pada 6-9 Oktober 2020 kemarin, telur asin Brebes ditetapkan sebagai warisan budaya tak benda (WBTB) Indonesia.
Fitra Arda Sambas selaku Direktur Perlindungan Kebudayaan, Kemendikbud mengatakan bahwa, “Seperti kita ketahui bahwa Warisan Budaya Tak Benda Indonesia yang akan ditetapkan paling tidak berupa Tradisi dan ekspresi lisan, seni pertunjukan, adat istiadat masyarakat, ritus, dan perayaan-perayaan, pengetahuan dan kebiasaan perilaku mengenai alam dan semesta, dan atau keterampilan dan kemahiran kerajinan tradisional,” ujarnya.
Beberapa alasan telur asin Brebes masuk dalam daftar arisan budaya tak benda Indonesia adalah sejarah keberadaan telu asin, pola pewarisan, arti penting dan makna, pengetahuan, dan memberikan manfaat, serta terus lestari.
Menurut Fitra, telur asin ini terus dijaga bukan sekedar produk kuliner tetapi juga nilai makna dan fungsi dari ekosistemnya.
Diharapkan ada peran dari pemerintah daerah setempat. Pembuatan telur asin harus melibatkan ekosistem yang sehat mulai dari peternak itik, tenaga kerja, pihak promosi dan ketersediaan pakan juga pelaku ekonomi kreatif.(@r).