JAKARTA,TV10Newsgroup.com– Kementerian Komunikasi dan informatika (Kemenkominfo) menyebut akan menutup akun atau saluran (Channel) Telegram yang bagikan konten streaming film bioskop gratis untuk ditonton secara ilegal. Jakarta, Kamis (31/12/2020).
Dalam Platform messenger seperti Telegram, yang bersifat privat, Kominfo dapat mengajukan pemblokiran atau suspend akun atau channel Telegram yang dilaporkan, dan berkoordinasi dengan Ditjen KI Kemenkumham.
Hal tersebut diungkap Kominfo terkait dengan maraknya berbagai konten film ilegal yang dilakukan lewat platform Telegram. Sehingga pengguna bisa dengan mudah mencari film drama korea, film barat, film lokal lewat berbagai saluran (channel) layanan tersebut.
Kemudian, Dedy menjelaskan, bahwa ada tiga sumber aduan yang menjadi pertimbangan: Aduan dari Masyarakat, Aduan dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), dan, Aduan dari pelaku usaha perfilman / asosiasi yang dirugikan sebagai akibat adanya pembajakan film.
Bahwa Telegram kerap digunakan berbagai film gratis lantaran layanan pesan instan mengizinkan pengguna berbagai file dalam ukuran besar. Sehingga, file film yangpunya ukuran besar bisa dengan mudah dibagikan diplatform.
Selain itu, aturan grup Telegram pun lebih longgar. Sebab ketika ditelusuri, pengguna tak perlu bergabung dalam grup di layanan agar bisa menonton atau mengunduh film bioskop gratis.
Sehingga hal tersebut berbeda dengan Whatsapp yang membatasi besaran file video dan foto yang bisa diunggah diplatformnya. Layanan tersebut juga membatasi jumlah pengguna yang bisa ditambah dalam satu grup.(@k).