• Login
No Result
View All Result
TV10 News Group
  • Home
  • KORAN HARIAN
  • News
    • TRENDING
    • Terpopuler
    • TV10 TERKINI
    • TV10 TRAVEL
    • Tren
    • Cek Fakta
    • Sorot Politik
    • PROPERTI
    • PENDIDIKAN
    • OTOMOTIF
    • OLAHRAGA
    • HEALTH
    • KULINER
    • Health
  • BREAKING
    • DAERAH
    • HUKUM
    • Berita Terkini
    • MEGAPOLITAN
    • NASIONAL
    • PERISTIWA
  • E-KORAN
  • LIVE TV
  • Berita Vidio
  • NETIZEN
  • Opini Publik
  • Tentang Kami
    • Redaksi
    • PROFIL PERUSAHAAN
    • Kebijakan Data Pribadi
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Pedoman Media Siber
    • Hak Jawab
    • Disclaimer
    • Tentang Kami
    • Kontak Kami
TV10 News Group
  • Home
  • KORAN HARIAN
  • News
    • TRENDING
    • Terpopuler
    • TV10 TERKINI
    • TV10 TRAVEL
    • Tren
    • Cek Fakta
    • Sorot Politik
    • PROPERTI
    • PENDIDIKAN
    • OTOMOTIF
    • OLAHRAGA
    • HEALTH
    • KULINER
    • Health
  • BREAKING
    • DAERAH
    • HUKUM
    • Berita Terkini
    • MEGAPOLITAN
    • NASIONAL
    • PERISTIWA
  • E-KORAN
  • LIVE TV
  • Berita Vidio
  • NETIZEN
  • Opini Publik
  • Tentang Kami
    • Redaksi
    • PROFIL PERUSAHAAN
    • Kebijakan Data Pribadi
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Pedoman Media Siber
    • Hak Jawab
    • Disclaimer
    • Tentang Kami
    • Kontak Kami
No Result
View All Result
TV10 News Group
Home BREAKING HUKUM

Musisi EAP Als ANJ Jalani Proses Rehabilitasi di RSKO Selama 3 Bulan

Redaksi TV10 News Group by Redaksi TV10 News Group
Juni 26, 2021
in HUKUM
0
Musisi EAP Als ANJ Jalani Proses Rehabilitasi di RSKO Selama 3 Bulan
WhatsApp Telegram Facebook Email Copy Link

NASIONAL,TV10Newsgroup.com – Setelah Badan Narkotika Nasional Provinsi ( BNNP ) mengabulkan permohonan Rehabilitasi musisi EAP Als ANJ terkait Penyalahgunaan narkoba

Hari ini Jumat, 25/6/2021 sekira pukul 11.00 wib penyidik dari satuan narkoba Polres Metro Jakarta barat membawa musisi EAP als Anj ke Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO)

Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat Akbp Ronaldo Maradona Siregar mengatakan AKBP Ronaldo Maradona Siregar didampingi kanit 1 Narkoba Akp Harry Gasgari mengatakan, bahwa anji akan menjalani proses rehabilitasi rawat inap selama tiga bulan.

Baca Juga

SMSI Jadi Garda Depan, Pengawasan Dana Desa Diminta Makin Diperketat

SMSI Jadi Garda Depan, Pengawasan Dana Desa Diminta Makin Diperketat

September 4, 2026
DPO Tak Boleh Liar, Agus Kliwir Desak Kejaksaan Bergerak

DPO Tak Boleh Liar, Agus Kliwir Desak Kejaksaan Bergerak

Agustus 31, 2026
Cek Sound Horeg Berujung Luka! Kades Dukuhseti Desak APH dan Pelaku Bebas Berkeliaran

Cek Sound Horeg Berujung Luka! Kades Dukuhseti Desak APH dan Pelaku Bebas Berkeliaran

Agustus 26, 2026

“Jadi langkah yang hari ini kami lakukan adalah melanjutkan proses sesuai rekomendasi yang diberikan dari BNNP DKI Jakarta yaitu membawa EAP als ANJ ke RSKO untuk diberikan rehabilitasi medis disana berupa rawat inap selama tiga bulan,” katanya di Mapolrestro Jakbar, Jumat (25/6/2021).

Kendati sedang menjalani proses rehabilitasi, Ronaldo menyampaikan bahwa proses hukum sang pelantun lagu ‘Dia’ itu tetap berjalan.

“Melanjutkan proses hukum dengan tetap mempertimbangkan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh tersangka,” Imbuhnya.

Sementara saat ditanya musisi EAP als ANJ mengatakan mohon doanya agar proses dirinya menjalani rehabilitasi ini baik baik saja tidak mengalami kendala apapun

Atas kejadian ini dirinya mengaku menyesal atas Perbuatan yang dilakukan.” Ia pun berpesan kepada masyarakat untuk tidak meniru apa yang dirinya perbuat karena narkoba ini sungguh sangat merusak ujar singkat

Sebelumnya, Anji ditetapkan sebagai tersangka kasus penyalahgunaan narkotika. Ia ditangkap di kawasan Cibubur pada Jumat, 11 Juni 2021. Anji diketahui sendiri di dalam ruangan studio pribadinya. Saat studionya digeledah, penyidik menemukan barang bukti berupa ganja yang diselip di dalam speaker. Selain di Cibubur, penyidik juga menemukan barang bukti narkotika lain di Bandung.

Adapun barang bukti yang diamankan yakni, serbuk ganja siap konsumsi, biji dan batang ganja serta buku yang berjudul ‘Hikayat Pohon Ganja’.

Atas perbuatannya, mantan jebolan ajang pencarian bakat Indonesian Idol itu dijerat dengan pasal 111 subsider pasal 127 Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun,”pungkasnya.(@Shari)

Post Views 509
Previous Post

HUT Bhayangkara Ke-75, Polsek Kramatwatu Berikan 50 Paket Beras

Next Post

Kantor Korem 071/Wijayakusuma di Semprot Disinfektan

Redaksi TV10 News Group

Redaksi TV10 News Group

Informasi Lugas Terpercaya

Next Post
Kantor Korem 071/Wijayakusuma di Semprot Disinfektan

Kantor Korem 071/Wijayakusuma di Semprot Disinfektan

Recommended

Bimbing Calon Praktisi Hukum, Law Office Ganesha & Partners Terima 8 Mahasiswa UIN Sunan Kudus

Bimbing Calon Praktisi Hukum, Law Office Ganesha & Partners Terima 8 Mahasiswa UIN Sunan Kudus

2 jam ago
Khidmat! Satlantas Polresta Pati Peringati Hari Lalu Lintas Bhayangkara ke-71

Khidmat! Satlantas Polresta Pati Peringati Hari Lalu Lintas Bhayangkara ke-71

3 jam ago

Trending

Kasus Bank Jateng Blora Bergulir, Nasabah Minta Siapa Pengendali Dana Rp16,5 Miliar Diungkap

Kasus Bank Jateng Blora Bergulir, Nasabah Minta Siapa Pengendali Dana Rp16,5 Miliar Diungkap

4 hari ago
Bukan Sekadar Organisasi, Lindu Aji Jolosutro Pati Buktikan Kepedulian Lewat Distribusi 60 Tangki Air Bersih

Bukan Sekadar Organisasi, Lindu Aji Jolosutro Pati Buktikan Kepedulian Lewat Distribusi 60 Tangki Air Bersih

3 hari ago

Popular

Rotasi Kapolsek Bergulir, AKP Suntoro Gantikan AKP Sahlan di Sukolilo

Rotasi Kapolsek Bergulir, AKP Suntoro Gantikan AKP Sahlan di Sukolilo

1 bulan ago
Berapa Kalori Tahu Goreng Isi dan Tepung ?

Berapa Kalori Tahu Goreng Isi dan Tepung ?

6 tahun ago
Persiapan Droping Air Bersih, SMSI dan Sedulur Sikep Nyawiji Pinta Pemkab Pati Siapkan Ruang Media Center

Persiapan Droping Air Bersih, SMSI dan Sedulur Sikep Nyawiji Pinta Pemkab Pati Siapkan Ruang Media Center

2 minggu ago
Cek Sound Horeg Berujung Luka! Kades Dukuhseti Desak APH dan Pelaku Bebas Berkeliaran

Cek Sound Horeg Berujung Luka! Kades Dukuhseti Desak APH dan Pelaku Bebas Berkeliaran

4 minggu ago
SMSI Didorong Jadi Garda Pengawas MBG, Hashim : Jangan Ada Penyimpangan

SMSI Didorong Jadi Garda Pengawas MBG, Hashim : Jangan Ada Penyimpangan

4 minggu ago

Kantor Redaksi

ADDRESS OFFICE CENTER : JL. TB .Simatupang NO. 33 Pasar Rebo Jakarta Timur

ADDRES OFFICE SEKERTARIAT dan REDAKSI : JL.Tondonegoro No.12 blok B 5-6 Dosoman Pati wetan Kabupaten Pati Jawa Tengah kode pos 59115

BRANCH OFFICE CENTER
Balai kota AMONG Tani Jl.Panglima Sudirman No.507 Batu 65313

Category

  • Berita Terkini
  • BREAKING
  • Cek Fakta
  • DAERAH
  • HEALTH
  • HUKUM
  • KORAN HARIAN
  • KULINER
  • LIVE TV
  • MEGAPOLITAN
  • NASIONAL
  • NETIZEN
  • OLAHRAGA
  • Opini Publik
  • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • PROPERTI
  • Sorot Politik
  • Terpopuler
  • Tren
  • TRENDING
  • TV10 TERKINI
  • TV10 TRAVEL

Follow Us

  • Redaksi
  • PROFIL PERUSAHAAN
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Hak Jawab
  • Kontak Kami
  • Tentang Kami

Hak Cipta PT. MNS Grub Pers dan PT. Sulthan Media Group Cyber @tv10newsgroup.com

No Result
View All Result
  • Home
  • KORAN HARIAN
  • News
    • TRENDING
    • Terpopuler
    • TV10 TERKINI
    • TV10 TRAVEL
    • Tren
    • Cek Fakta
    • Sorot Politik
    • PROPERTI
    • PENDIDIKAN
    • OTOMOTIF
    • OLAHRAGA
    • HEALTH
    • KULINER
    • Health
  • BREAKING
    • DAERAH
    • HUKUM
    • Berita Terkini
    • MEGAPOLITAN
    • NASIONAL
    • PERISTIWA
  • E-KORAN
  • LIVE TV
  • Berita Vidio
  • NETIZEN
  • Opini Publik
  • Tentang Kami
    • Redaksi
    • PROFIL PERUSAHAAN
    • Kebijakan Data Pribadi
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Pedoman Media Siber
    • Hak Jawab
    • Disclaimer
    • Tentang Kami
    • Kontak Kami

Hak Cipta PT. MNS Grub Pers dan PT. Sulthan Media Group Cyber @tv10newsgroup.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In