• Login
No Result
View All Result
TV10 News Group
  • Home
  • KORAN HARIAN
  • News
    • TRENDING
    • Terpopuler
    • TV10 TERKINI
    • TV10 TRAVEL
    • Tren
    • Cek Fakta
    • Sorot Politik
    • PROPERTI
    • PENDIDIKAN
    • OTOMOTIF
    • OLAHRAGA
    • HEALTH
    • KULINER
    • Health
  • BREAKING
    • DAERAH
    • HUKUM
    • Berita Terkini
    • MEGAPOLITAN
    • NASIONAL
    • PERISTIWA
  • E-KORAN
  • LIVE TV
  • Berita Vidio
  • NETIZEN
  • Opini Publik
  • Tentang Kami
    • Redaksi
    • PROFIL PERUSAHAAN
    • Kebijakan Data Pribadi
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Pedoman Media Siber
    • Hak Jawab
    • Disclaimer
    • Tentang Kami
    • Kontak Kami
TV10 News Group
  • Home
  • KORAN HARIAN
  • News
    • TRENDING
    • Terpopuler
    • TV10 TERKINI
    • TV10 TRAVEL
    • Tren
    • Cek Fakta
    • Sorot Politik
    • PROPERTI
    • PENDIDIKAN
    • OTOMOTIF
    • OLAHRAGA
    • HEALTH
    • KULINER
    • Health
  • BREAKING
    • DAERAH
    • HUKUM
    • Berita Terkini
    • MEGAPOLITAN
    • NASIONAL
    • PERISTIWA
  • E-KORAN
  • LIVE TV
  • Berita Vidio
  • NETIZEN
  • Opini Publik
  • Tentang Kami
    • Redaksi
    • PROFIL PERUSAHAAN
    • Kebijakan Data Pribadi
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Pedoman Media Siber
    • Hak Jawab
    • Disclaimer
    • Tentang Kami
    • Kontak Kami
No Result
View All Result
TV10 News Group
Home BREAKING

Pembokaran LI Secara Mandiri Berakhir Hari Ini

Redaksi TV10 News Group by Redaksi TV10 News Group
Februari 1, 2022
in BREAKING
0
Pembokaran LI Secara Mandiri Berakhir Hari Ini
WhatsApp Telegram Facebook Email Copy Link

PATI,TV10NEWSGROUP.COM – Batas waktu pembongkaran bangunan LI secara mandiri oleh pemilik berakhir hari ini (31/1). Hal ini merujuk pada Keputusan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Pati Nomor : 360 / 27838 Tentang Penetapan Pembongkaran Bangunan Gedung di Kawasan Lorok Indah.

Surat Keputusan yang ditandatangani A. Faisal itu, menyebutkan bahwa jika pembongkaran tidak dilaksanakan oleh pemilik atau yang menguasai bangunan, terhitung 30 (tiga puluh) hari kalender sejak berlakunya surat perintah pembongkaran yaitu 1 Januari 2022, maka pemerintah daerah akan melakukan pembongkaran atas bangunan gedung dimaksud.

Sebelum masa bongkar mandiri berakhir, Pemkab telah mengirimkan tiga kali surat peringatan.”Peringatan pertama melalui Surat Bupati Pati Nomor: 304/3411 Tanggal 1 Oktober 2021.

Baca Juga

Sinergi TNI – Polri di Program TMMD, Tuai Apresiasi

Sinergi TNI – Polri di Program TMMD, Tuai Apresiasi

April 29, 2026
Pelayanan Harus Utama, RPPAI Apresiasi AKP Royke Noldy Jabat Kasat Lantas Jepara

Pelayanan Harus Utama, RPPAI Apresiasi AKP Royke Noldy Jabat Kasat Lantas Jepara

April 28, 2026
Petani Terima Rp320 Ribu, Dugaan Gratifikasi dan Pemotongan Dana Puso

Petani Terima Rp320 Ribu, Dugaan Gratifikasi dan Pemotongan Dana Puso

April 28, 2026

Adapun surat peringatan kedua yang dikirim adalah Surat Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Pati Nomor: 360/22967 Tanggal 1 Nopember 2021.

Lalu, pada 1 Desember 2021, Pemkab kembali mengirimkan surat peringatan ketiga melalui Surat Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Pati Nomor: 360/25345.

Pembongkaran bangunan itu, menurut Keputusan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Pati Nomor : 360 / 27838 Tentang Penetapan Pembongkaran Bangunan Gedung di Kawasan Lorok Indah, perlu dilakukan lantaran sejumlah alasan.

Pertama, karena melanggar Pasal 70 ayat (2) huruf c Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 9 Tahun 2012 tentang Bangunan Gedung. Regulasi ini menjelaskan bahwa bangunan gedung dapat dibongkar antara lain disebabkan karena tidak memiliki IMB.

Kedua, bangunan di Kawasan Lorok Indah berada di kawasan Tanaman Pangan yang ditetapkan sebagai Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, mengacu pada peta rencana pola ruang Peraturan Daerah
Kabupaten Pati Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 5 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Pati Tahun 2010-2030.

Lalu berdasarkan Pasal 93 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 5 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Pati Tahun 2010-2030, rupanya pemanfaatan ruang atas Kawasan Lorok Indah, tidak sesuai dengan rencana penataan ruang, dan dapat dikenakan sanksi administratif.

Sesuai rencana penataan ruang, kawasan LI semestinya untuk lahan pertanian produktif, dan bukan justru malah ada bangunan di atasnya. Apalagi sampai berkembang menjadi lokasi prostitusi, tentu hal itu melanggar aturan yang ada.(@Gus)

Post Views 368
Previous Post

Bupati Berharap PKK Sosialisasi Vaksinasi ke Lansia

Next Post

Bupati Pati Targetkan 70 % Vaksinasi ke Lansia

Redaksi TV10 News Group

Redaksi TV10 News Group

Informasi Lugas Terpercaya

Next Post
Bupati Pati Targetkan 70 % Vaksinasi ke Lansia

Bupati Pati Targetkan 70 % Vaksinasi ke Lansia

Recommended

SMSI, PWI dan IJTI Diminta Bersinergi Berantas Oknum Wartawan Tak Kompeten

SMSI, PWI dan IJTI Diminta Bersinergi Berantas Oknum Wartawan Tak Kompeten

7 jam ago
Sinergi TNI – Polri di Program TMMD, Tuai Apresiasi

Sinergi TNI – Polri di Program TMMD, Tuai Apresiasi

9 jam ago

Trending

Kasus Korupsi Dana Desa di Pati Menggema, Kades Tlogosari Terancam

Kasus Korupsi Dana Desa di Pati Menggema, Kades Tlogosari Terancam

5 hari ago
Begadang Malam dan Geng Remaja Jadi Ancaman, Polsek Kayen Siapkan Sosialisasi Pencegahan

Begadang Malam dan Geng Remaja Jadi Ancaman, Polsek Kayen Siapkan Sosialisasi Pencegahan

4 hari ago

Popular

Ratusan Warga Tolak Pembangunan Yonif TP

Ratusan Warga Tolak Pembangunan Yonif TP

1 minggu ago
Warga Tolak Yonif TP di Lahan KHDPK, Kades Gesengan Dinilai Tak Konsisten

Warga Tolak Yonif TP di Lahan KHDPK, Kades Gesengan Dinilai Tak Konsisten

2 minggu ago
Baznas Pati Dilantik, Plt Bupati Dorong Rumah Layak dan Beasiswa

Baznas Pati Dilantik, Plt Bupati Dorong Rumah Layak dan Beasiswa

3 minggu ago
Lahan Bisnis, Bandang : SMPN 1Tayu Indikasi Korupsi Tersistematis

Lahan Bisnis, Bandang : SMPN 1Tayu Indikasi Korupsi Tersistematis

2 minggu ago
Kecam Pelaku Penusukan, Mukit Desak Polisi Tangkap Pelaku

Kecam Pelaku Penusukan, Mukit Desak Polisi Tangkap Pelaku

3 minggu ago

Kantor Redaksi

ADDRESS OFFICE CENTER : JL. TB .Simatupang NO. 33 Pasar Rebo Jakarta Timur

ADDRES OFFICE SEKERTARIAT dan REDAKSI : JL.Tondonegoro No.12 blok B 5-6 Dosoman Pati wetan Kabupaten Pati Jawa Tengah kode pos 59115

BRANCH OFFICE CENTER
Balai kota AMONG Tani Jl.Panglima Sudirman No.507 Batu 65313

Category

  • Berita Terkini
  • BREAKING
  • Cek Fakta
  • DAERAH
  • HEALTH
  • HUKUM
  • KORAN HARIAN
  • KULINER
  • LIVE TV
  • MEGAPOLITAN
  • NASIONAL
  • NETIZEN
  • OLAHRAGA
  • Opini Publik
  • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • PROPERTI
  • Sorot Politik
  • Terpopuler
  • Tren
  • TRENDING
  • TV10 TERKINI
  • TV10 TRAVEL

Follow Us

  • Redaksi
  • PROFIL PERUSAHAAN
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Hak Jawab
  • Kontak Kami
  • Tentang Kami

Hak Cipta PT. MNS Grub Pers dan PT. Sulthan Media Group Cyber @tv10newsgroup.com

No Result
View All Result
  • Home
  • KORAN HARIAN
  • News
    • TRENDING
    • Terpopuler
    • TV10 TERKINI
    • TV10 TRAVEL
    • Tren
    • Cek Fakta
    • Sorot Politik
    • PROPERTI
    • PENDIDIKAN
    • OTOMOTIF
    • OLAHRAGA
    • HEALTH
    • KULINER
    • Health
  • BREAKING
    • DAERAH
    • HUKUM
    • Berita Terkini
    • MEGAPOLITAN
    • NASIONAL
    • PERISTIWA
  • E-KORAN
  • LIVE TV
  • Berita Vidio
  • NETIZEN
  • Opini Publik
  • Tentang Kami
    • Redaksi
    • PROFIL PERUSAHAAN
    • Kebijakan Data Pribadi
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Pedoman Media Siber
    • Hak Jawab
    • Disclaimer
    • Tentang Kami
    • Kontak Kami

Hak Cipta PT. MNS Grub Pers dan PT. Sulthan Media Group Cyber @tv10newsgroup.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In