• Login
No Result
View All Result
TV10 News Group
  • Home
  • KORAN HARIAN
  • News
    • TRENDING
    • Terpopuler
    • TV10 TERKINI
    • TV10 TRAVEL
    • Tren
    • Cek Fakta
    • Sorot Politik
    • PROPERTI
    • PENDIDIKAN
    • OTOMOTIF
    • OLAHRAGA
    • HEALTH
    • KULINER
    • Health
  • BREAKING
    • DAERAH
    • HUKUM
    • Berita Terkini
    • MEGAPOLITAN
    • NASIONAL
    • PERISTIWA
  • E-KORAN
  • LIVE TV
  • Berita Vidio
  • NETIZEN
  • Opini Publik
  • Tentang Kami
    • Redaksi
    • PROFIL PERUSAHAAN
    • Kebijakan Data Pribadi
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Pedoman Media Siber
    • Hak Jawab
    • Disclaimer
    • Tentang Kami
    • Kontak Kami
TV10 News Group
  • Home
  • KORAN HARIAN
  • News
    • TRENDING
    • Terpopuler
    • TV10 TERKINI
    • TV10 TRAVEL
    • Tren
    • Cek Fakta
    • Sorot Politik
    • PROPERTI
    • PENDIDIKAN
    • OTOMOTIF
    • OLAHRAGA
    • HEALTH
    • KULINER
    • Health
  • BREAKING
    • DAERAH
    • HUKUM
    • Berita Terkini
    • MEGAPOLITAN
    • NASIONAL
    • PERISTIWA
  • E-KORAN
  • LIVE TV
  • Berita Vidio
  • NETIZEN
  • Opini Publik
  • Tentang Kami
    • Redaksi
    • PROFIL PERUSAHAAN
    • Kebijakan Data Pribadi
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Pedoman Media Siber
    • Hak Jawab
    • Disclaimer
    • Tentang Kami
    • Kontak Kami
No Result
View All Result
TV10 News Group
Home BREAKING

Tidak Beroperasi, Eks Cantrang Berbulan-Bulan Nganggur

Redaksi TV10 News Group by Redaksi TV10 News Group
Maret 5, 2022
in BREAKING
0
Tidak Beroperasi, Eks Cantrang Berbulan-Bulan Nganggur
WhatsApp Telegram Facebook Email Copy Link

REMBANG,TV10NEWSGROUP.COM – Awak media mencoba berbincang-bincang dengan kumpulan para juru mudi kapal eks cantrang di Kabupaten Rembang melaksanakan diskusi keluhan-keluhan mereka, Sabtu (5/3/22).

Selain itu, Ketua Juru Mudi Kapal Rembang bernama Nanang Sutrisno mengatakan bahwa berbulan-bulan kapal eks cantrang di Kabupaten Rembang tidak beroperasi.

Ia mengatakan dari 200-an kapal eks cantrang di Kabupaten Rembang hanya 80 kapal yang mendapatkan izin untuk berlayar di tengah laut.

Baca Juga

Agus Kliwir : Legalitas Perusahaan Pers Jadi Syarat Mutlak dalam Kerjasama Publikasi

Agus Kliwir : Legalitas Perusahaan Pers Jadi Syarat Mutlak dalam Kerjasama Publikasi

November 24, 2025
Pelayanan SKCK Full Online, Aipda Sholeh : Cepat, Mudah dan Transparan

Pelayanan SKCK Full Online, Aipda Sholeh : Cepat, Mudah dan Transparan

November 1, 2025
PMI Kota Kupang Hadapi Dugaan Perubahan Spesimen Rekening Secara Sepihak, Kini Berhasil Diselesaikan

PMI Kota Kupang Hadapi Dugaan Perubahan Spesimen Rekening Secara Sepihak, Kini Berhasil Diselesaikan

Oktober 28, 2025

“Juru mudi kapal dan nelayan banyak yang menganggur.” Maka dari 200 kapal eks cantrang yang mendapatkan izin baru 80 an.

Bayangin kalau 1 kapal isinya 20 orang, maka kalau 120 kapal ada sekitar 2400 nelayan menganggur karena tidak melaut,” kata Nanang Sutrisno.

Disinilah ada kendala perizinan menjadi permasalahan utama kapal-kapal eks cantrang tidak dapat beroperasi ke tengah laut.

Walaupun perizinan sudah menggunakan sistem online tapi kenyataan di lapangan banyak permasalahan.

“Tak lupa, Pemerintah pernah  berkata bahwa perizinan saat ini mudah satu hari jadi.

Tapi kenyataannya di lapangan tidak semudah itu.” dari mulai dokumen yang banyak, cek fisik kapal dan yang paling utama masalah biaya yang menghabiskan uang banyak”. Imbuhnya.

Tahapan untuk mendapatkan izin yang paling berat yang dirasakan para nelayan eks cantrang adalah pendanaan.

Terkait kepengurusan izin dari awal sampai akhir membutuhkan dana yang tidak sedikit.

“Bayangin saja pungutan 1 ton itu biayanya Rp1.680.000.”Kalau 100 ton udah Rp. 168.000.00. Ditambah lagi untuk mengurusi dokumen seperti akte gross, surat ukur dan dokumen lainnya.

READ  Polres Jepara Bekuk Pelaku Pencabulan Anak Dibawah Umur

Apa itu tidak banyak untuk sekelas nelayan kelas bawah seperti kami? ” Ucapnya.

Lebih lanjut, para nelayan menawarkan solusi agar permasalahan izin ini tidak berlarut-larut dan semakin menyengsarakan nelayan.

Untuk masalah perizinan, pemerintah dapat membuat gerai-gerai di lapangan sehingga memudahkan kepengurusan perizinan kapal eks cantrang.

“Untuk mengurusi perizinan dapat diadakan gerai lagi seperti dulu. Karena mengurusi perizinan online kami mengalami kesulitan.

Kadang dokumenyang kita masukkan tidak sesuai yang diharapkan di sistem.”Selain itu, nelayan eks cantrang berharap diberikan diskresi untuk trip 1-3 kali agar masalah dana untuk mengurusi perizinan kapal dapat diselesaikan.

“Kami sudah melakukan pernah audiensi di kabupaten Rembang, agar pemerintah mau memberikan dikresi berupa trip 1-3 kal

Agar kami bisa mengcover urusan keuangan perizinan.”tetapi nyatanya harapan kami itu tidak digubris pihak pemerintah”. pungkasnya.(Rijal)

Post Views 343
Previous Post

Rutin Arisan, Tiga Narasumber Berikan Sosialisasi ke Kades Angkatan 65

Next Post

Rumah Penduduk Dilalap Api, Inilah Sebabnya

Redaksi TV10 News Group

Redaksi TV10 News Group

Informasi Lugas Terpercaya

Next Post
Rumah Penduduk Dilalap Api, Inilah Sebabnya

Rumah Penduduk Dilalap Api, Inilah Sebabnya

Recommended

Agus Kliwir : Legalitas Perusahaan Pers Jadi Syarat Mutlak dalam Kerjasama Publikasi

Agus Kliwir : Legalitas Perusahaan Pers Jadi Syarat Mutlak dalam Kerjasama Publikasi

21 jam ago
Pelayanan SKCK Full Online, Aipda Sholeh : Cepat, Mudah dan Transparan

Pelayanan SKCK Full Online, Aipda Sholeh : Cepat, Mudah dan Transparan

3 minggu ago

Trending

Heboh Situs DPR RI Dihack, Jadi “Dewan Pengkhianat Rakyat”

Heboh Situs DPR RI Dihack, Jadi “Dewan Pengkhianat Rakyat”

5 tahun ago
Unggah Foto di Gedung DPR, Eko Patrio Diserang Netizen

Unggah Foto di Gedung DPR, Eko Patrio Diserang Netizen

5 tahun ago

Popular

Pelayanan SKCK Full Online, Aipda Sholeh : Cepat, Mudah dan Transparan

Pelayanan SKCK Full Online, Aipda Sholeh : Cepat, Mudah dan Transparan

3 minggu ago
Agus Kliwir : Legalitas Perusahaan Pers Jadi Syarat Mutlak dalam Kerjasama Publikasi

Agus Kliwir : Legalitas Perusahaan Pers Jadi Syarat Mutlak dalam Kerjasama Publikasi

21 jam ago
Kuasa Hukum Desak Polsek Maulafa Profesional Tangani Kasus Penganiayaan Berat Arianto Blegur

Kuasa Hukum Desak Polsek Maulafa Profesional Tangani Kasus Penganiayaan Berat Arianto Blegur

1 bulan ago
Proyek Aspal di Desa Asempapan Tuai Sorotan, Kepala Desa Janji Lakukan Evaluasi dan Perbaikan

Proyek Aspal di Desa Asempapan Tuai Sorotan, Kepala Desa Janji Lakukan Evaluasi dan Perbaikan

2 bulan ago
Tunggak Semi, Bukti Sukses BUMDes Asempapan Ciptakan Spot Nongkrong

Tunggak Semi, Bukti Sukses BUMDes Asempapan Ciptakan Spot Nongkrong

2 bulan ago

Kantor Redaksi

ADDRESS OFFICE CENTER : JL. TB .Simatupang NO. 33 Pasar Rebo Jakarta Timur

ADDRES OFFICE SEKERTARIAT dan REDAKSI : JL.Tondonegoro No.12 blok B 5-6 Dosoman Pati wetan Kabupaten Pati Jawa Tengah kode pos 59115

BRANCH OFFICE CENTER
Balai kota AMONG Tani Jl.Panglima Sudirman No.507 Batu 65313

Category

  • Berita Terkini
  • BREAKING
  • Cek Fakta
  • DAERAH
  • HEALTH
  • HUKUM
  • KORAN HARIAN
  • KULINER
  • LIVE TV
  • MEGAPOLITAN
  • NASIONAL
  • NETIZEN
  • OLAHRAGA
  • Opini Publik
  • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • PROPERTI
  • Sorot Politik
  • Terpopuler
  • Tren
  • TRENDING
  • TV10 TERKINI
  • TV10 TRAVEL

Follow Us

  • Redaksi
  • PROFIL PERUSAHAAN
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Hak Jawab
  • Kontak Kami
  • Tentang Kami

Hak Cipta PT. MNS Grub Pers dan PT. Sulthan Media Group Cyber @tv10newsgroup.com

No Result
View All Result
  • Home
  • KORAN HARIAN
  • News
    • TRENDING
    • Terpopuler
    • TV10 TERKINI
    • TV10 TRAVEL
    • Tren
    • Cek Fakta
    • Sorot Politik
    • PROPERTI
    • PENDIDIKAN
    • OTOMOTIF
    • OLAHRAGA
    • HEALTH
    • KULINER
    • Health
  • BREAKING
    • DAERAH
    • HUKUM
    • Berita Terkini
    • MEGAPOLITAN
    • NASIONAL
    • PERISTIWA
  • E-KORAN
  • LIVE TV
  • Berita Vidio
  • NETIZEN
  • Opini Publik
  • Tentang Kami
    • Redaksi
    • PROFIL PERUSAHAAN
    • Kebijakan Data Pribadi
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Pedoman Media Siber
    • Hak Jawab
    • Disclaimer
    • Tentang Kami
    • Kontak Kami

Hak Cipta PT. MNS Grub Pers dan PT. Sulthan Media Group Cyber @tv10newsgroup.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In