• Login
No Result
View All Result
TV10 News Group
  • Home
  • KORAN HARIAN
  • News
    • TRENDING
    • Terpopuler
    • TV10 TERKINI
    • TV10 TRAVEL
    • Tren
    • Cek Fakta
    • Sorot Politik
    • PROPERTI
    • PENDIDIKAN
    • OTOMOTIF
    • OLAHRAGA
    • HEALTH
    • KULINER
    • Health
  • BREAKING
    • DAERAH
    • HUKUM
    • Berita Terkini
    • MEGAPOLITAN
    • NASIONAL
    • PERISTIWA
  • E-KORAN
  • LIVE TV
  • Berita Vidio
  • NETIZEN
  • Opini Publik
  • Tentang Kami
    • Redaksi
    • PROFIL PERUSAHAAN
    • Kebijakan Data Pribadi
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Pedoman Media Siber
    • Hak Jawab
    • Disclaimer
    • Tentang Kami
    • Kontak Kami
TV10 News Group
  • Home
  • KORAN HARIAN
  • News
    • TRENDING
    • Terpopuler
    • TV10 TERKINI
    • TV10 TRAVEL
    • Tren
    • Cek Fakta
    • Sorot Politik
    • PROPERTI
    • PENDIDIKAN
    • OTOMOTIF
    • OLAHRAGA
    • HEALTH
    • KULINER
    • Health
  • BREAKING
    • DAERAH
    • HUKUM
    • Berita Terkini
    • MEGAPOLITAN
    • NASIONAL
    • PERISTIWA
  • E-KORAN
  • LIVE TV
  • Berita Vidio
  • NETIZEN
  • Opini Publik
  • Tentang Kami
    • Redaksi
    • PROFIL PERUSAHAAN
    • Kebijakan Data Pribadi
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Pedoman Media Siber
    • Hak Jawab
    • Disclaimer
    • Tentang Kami
    • Kontak Kami
No Result
View All Result
TV10 News Group
Home Berita Terkini

Tambang Dihentikan! Pemprov Jateng Hentikan Sementara Aktivitas SIPB & IUP di Wilayah

Redaksi by Redaksi
Maret 25, 2026
in Berita Terkini, DAERAH
0
Tambang Dihentikan! Pemprov Jateng Hentikan Sementara Aktivitas SIPB & IUP di Wilayah
WhatsApp Telegram Facebook Email Copy Link

SEMARANG – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah melalui Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) hari ini mengambil langkah tegas dengan menghentikan sementara kegiatan usaha pertambangan bagi pemegang izin SIPB dan IUP Operasi Produksi.

Kebijakan ini berlaku di sejumlah wilayah strategis yang selama ini dikenal sebagai titik aktivitas pertambangan, di antaranya Kabupaten Rembang, Grobogan, Blora, Pati, Jepara, Kudus, Kendal, Semarang

Kota Semarang, Wonogiri, Sragen, Sukoharjo, Boyolali, Klaten, Magelang, Purworejo, Kebumen, Banjarnegara, Purbalingga, Banyumas, Cilacap, Pemalang, Tegal, Pekalongan, hingga Batang.

Baca Juga

Dorong Kolaborasi RRI-SMSI, Firdaus Tekankan Peran Jurnalis sebagai Penjaga Kebenaran Nasional

Dorong Kolaborasi RRI-SMSI, Firdaus Tekankan Peran Jurnalis sebagai Penjaga Kebenaran Nasional

Agustus 22, 2026
Terima Bantuan Air Bersih, Warga Apresiasi Kodim 0718/Pati

Terima Bantuan Air Bersih, Warga Apresiasi Kodim 0718/Pati

Agustus 19, 2026
Dirsiber Polda Jateng Ikut Panen Bawang

Dirsiber Polda Jateng Ikut Panen Bawang

Agustus 19, 2026

Langkah penghentian sementara ini bukan tanpa alasan. Pemerintah menilai perlu adanya evaluasi menyeluruh terhadap kepatuhan para pelaku usaha tambang, khususnya terkait perizinan, dampak lingkungan, serta kontribusi terhadap daerah.

Agus Sugiharto, ST., MT, Kepala Dinas ESDM Jawa Tengah menyebutkan, bahwa keputusan ini merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam menjaga keseimbangan antara eksploitasi sumber daya alam dan kelestarian lingkungan.

“Ini adalah langkah evaluatif. Kami ingin memastikan seluruh aktivitas pertambangan berjalan sesuai aturan dan tidak merusak lingkungan maupun merugikan masyarakat,” ujar Agus Sugiharto, ST., MT kepada wartawan, Rabu (25/3/26).

Diketahui, dalam beberapa waktu terakhir, aktivitas tambang di berbagai daerah Jawa Tengah menuai sorotan.

Mulai dari dugaan pelanggaran izin, kerusakan infrastruktur akibat lalu lintas kendaraan berat, hingga dampak lingkungan seperti pencemaran dan degradasi lahan.

Kondisi tersebut memicu keluhan masyarakat serta mendorong pemerintah untuk turun tangan secara langsung.

Tidak hanya itu, sejumlah laporan juga menyebut adanya aktivitas tambang yang diduga tidak sesuai dengan ketentuan izin yang diberikan.

Dengan penghentian sementara ini, seluruh pemegang SIPB (Surat Izin Penambangan Batuan) dan IUP Operasi Produksi diwajibkan

Untuk melakukan pembenahan administrasi, serta memastikan seluruh kegiatan memenuhi standar yang telah ditetapkan, pada surat edaran Semarang, 13 maret 2026.

Pemerintah juga membuka kemungkinan adanya sanksi lebih lanjut, apabila dalam proses evaluasi ditemukan pelanggaran serius.

Di sisi lain, kebijakan ini juga berdampak langsung pada aktivitas ekonomi di sejumlah daerah.

Namun, pemerintah menegaskan bahwa langkah ini bersifat sementara dan justru bertujuan untuk menciptakan tata kelola pertambangan yang lebih sehat dan berkelanjutan.

“Lebih baik kita berhenti sejenak untuk memperbaiki, daripada terus berjalan tapi menimbulkan kerusakan yang lebih besar,” tambahnya.

Masyarakat pun diimbau untuk turut mengawasi aktivitas pertambangan di wilayah masing -masing, serta melaporkan jika ditemukan pelanggaran.

Ke depan, Dinas ESDM Jawa Tengah akan melakukan verifikasi lapangan secara bertahap di seluruh wilayah terdampak.

Hasil evaluasi tersebut nantinya akan menjadi dasar untuk menentukan apakah izin usaha dapat kembali diaktifkan atau justru dicabut.

Langkah tegas ini menjadi sinyal kuat bahwa pemerintah tidak akan mentolerir praktik pertambangan yang melanggar aturan, sekaligus menegaskan komitmen terhadap pembangunan yang berkelanjutan di Jawa Tengah.(red)

Post Views 524
Tags: #ESDM #jateng #pertambangan
Previous Post

Idulfitri 2026, Agus Kliwir Bongkar Krisis Moral Dunia Jurnalistik

Next Post

Siaga Pengamanan, Dansat Brimob Cek Pos Terpadu

Redaksi

Redaksi

Next Post
Siaga Pengamanan, Dansat Brimob Cek Pos Terpadu

Siaga Pengamanan, Dansat Brimob Cek Pos Terpadu

Recommended

Cek Sound Horeg Berujung Luka! Kades Dukuhseti Desak APH dan Pelaku Bebas Berkeliaran

Cek Sound Horeg Berujung Luka! Kades Dukuhseti Desak APH dan Pelaku Bebas Berkeliaran

16 jam ago
Jaga Desa, SMSI Kukuhkan Lima Provinsi

Jaga Desa, SMSI Kukuhkan Lima Provinsi

1 hari ago

Trending

UU Perlindungan Anak Jangan Dijadikan Ladang Uang, RPPAI Soroti Praktik Mencederai Keadilan

UU Perlindungan Anak Jangan Dijadikan Ladang Uang, RPPAI Soroti Praktik Mencederai Keadilan

2 hari ago
Berapa Kalori Tahu Goreng Isi dan Tepung ?

Berapa Kalori Tahu Goreng Isi dan Tepung ?

6 tahun ago

Popular

Tak Ada Kesepakatan Kades Larang Sound Horeg, Ketua Pasopati Tayu Bantah Klaim Camat

Tak Ada Kesepakatan Kades Larang Sound Horeg, Ketua Pasopati Tayu Bantah Klaim Camat

3 minggu ago
Panglima TNI Menyerahkan Sertijab Brigjen TNI Drs. Imam Baidhowi, M.M dan Kolonel Adm Gladly Mailoa, S.E

Panglima TNI Menyerahkan Sertijab Brigjen TNI Drs. Imam Baidhowi, M.M dan Kolonel Adm Gladly Mailoa, S.E

6 tahun ago
250 Bendera Merah Putih, AKP Parsa : Semarakkan HUT RI ke-81

250 Bendera Merah Putih, AKP Parsa : Semarakkan HUT RI ke-81

2 minggu ago
Mutasi Kajari Pati Jadi Sorotan, Agus Kliwir Apresiasi Kejagung atas Promosi R. Hari Wibowo

Mutasi Kajari Pati Jadi Sorotan, Agus Kliwir Apresiasi Kejagung atas Promosi R. Hari Wibowo

4 minggu ago
Rotasi Kapolsek Bergulir, AKP Suntoro Gantikan AKP Sahlan di Sukolilo

Rotasi Kapolsek Bergulir, AKP Suntoro Gantikan AKP Sahlan di Sukolilo

2 minggu ago

Kantor Redaksi

ADDRESS OFFICE CENTER : JL. TB .Simatupang NO. 33 Pasar Rebo Jakarta Timur

ADDRES OFFICE SEKERTARIAT dan REDAKSI : JL.Tondonegoro No.12 blok B 5-6 Dosoman Pati wetan Kabupaten Pati Jawa Tengah kode pos 59115

BRANCH OFFICE CENTER
Balai kota AMONG Tani Jl.Panglima Sudirman No.507 Batu 65313

Category

  • Berita Terkini
  • BREAKING
  • Cek Fakta
  • DAERAH
  • HEALTH
  • HUKUM
  • KORAN HARIAN
  • KULINER
  • LIVE TV
  • MEGAPOLITAN
  • NASIONAL
  • NETIZEN
  • OLAHRAGA
  • Opini Publik
  • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • PROPERTI
  • Sorot Politik
  • Terpopuler
  • Tren
  • TRENDING
  • TV10 TERKINI
  • TV10 TRAVEL

Follow Us

  • Redaksi
  • PROFIL PERUSAHAAN
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Hak Jawab
  • Kontak Kami
  • Tentang Kami

Hak Cipta PT. MNS Grub Pers dan PT. Sulthan Media Group Cyber @tv10newsgroup.com

No Result
View All Result
  • Home
  • KORAN HARIAN
  • News
    • TRENDING
    • Terpopuler
    • TV10 TERKINI
    • TV10 TRAVEL
    • Tren
    • Cek Fakta
    • Sorot Politik
    • PROPERTI
    • PENDIDIKAN
    • OTOMOTIF
    • OLAHRAGA
    • HEALTH
    • KULINER
    • Health
  • BREAKING
    • DAERAH
    • HUKUM
    • Berita Terkini
    • MEGAPOLITAN
    • NASIONAL
    • PERISTIWA
  • E-KORAN
  • LIVE TV
  • Berita Vidio
  • NETIZEN
  • Opini Publik
  • Tentang Kami
    • Redaksi
    • PROFIL PERUSAHAAN
    • Kebijakan Data Pribadi
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Pedoman Media Siber
    • Hak Jawab
    • Disclaimer
    • Tentang Kami
    • Kontak Kami

Hak Cipta PT. MNS Grub Pers dan PT. Sulthan Media Group Cyber @tv10newsgroup.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In