• Login
No Result
View All Result
TV10 News Group
  • Home
  • KORAN HARIAN
  • News
    • TRENDING
    • Terpopuler
    • TV10 TERKINI
    • TV10 TRAVEL
    • Tren
    • Cek Fakta
    • Sorot Politik
    • PROPERTI
    • PENDIDIKAN
    • OTOMOTIF
    • OLAHRAGA
    • HEALTH
    • KULINER
    • Health
  • BREAKING
    • DAERAH
    • HUKUM
    • Berita Terkini
    • MEGAPOLITAN
    • NASIONAL
    • PERISTIWA
  • E-KORAN
  • LIVE TV
  • Berita Vidio
  • NETIZEN
  • Opini Publik
  • Tentang Kami
    • Redaksi
    • PROFIL PERUSAHAAN
    • Kebijakan Data Pribadi
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Pedoman Media Siber
    • Hak Jawab
    • Disclaimer
    • Tentang Kami
    • Kontak Kami
TV10 News Group
  • Home
  • KORAN HARIAN
  • News
    • TRENDING
    • Terpopuler
    • TV10 TERKINI
    • TV10 TRAVEL
    • Tren
    • Cek Fakta
    • Sorot Politik
    • PROPERTI
    • PENDIDIKAN
    • OTOMOTIF
    • OLAHRAGA
    • HEALTH
    • KULINER
    • Health
  • BREAKING
    • DAERAH
    • HUKUM
    • Berita Terkini
    • MEGAPOLITAN
    • NASIONAL
    • PERISTIWA
  • E-KORAN
  • LIVE TV
  • Berita Vidio
  • NETIZEN
  • Opini Publik
  • Tentang Kami
    • Redaksi
    • PROFIL PERUSAHAAN
    • Kebijakan Data Pribadi
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Pedoman Media Siber
    • Hak Jawab
    • Disclaimer
    • Tentang Kami
    • Kontak Kami
No Result
View All Result
TV10 News Group
Home TV10 TERKINI

Kasus Miras Oplosan Berhasil Diungkap Polres Jepara

Redaksi TV10 News Group by Redaksi TV10 News Group
Maret 5, 2022
in TV10 TERKINI
0
Kasus Miras Oplosan Berhasil Diungkap Polres Jepara
WhatsApp Telegram Facebook Email Copy Link

JEPARA,TV10NEWSGROUP.COM – Dua orang meninggal dunia akibat menenggak miras oplosan di desa Pecangaan Kulon Kecamatan Pecangaan Kabupaten Jepara. Seorang di antaranya masih berstatus sebagai pelajar.

Menurut keterangan Kapolres Jepara AKBP Warsono, SH., SIK., MH, siang ini (04/03/2022) bahwa kasus ini bermula dari laporan warga pada hari Sabtu, (12/02/2022) terkait adanya korban meninggal dunia di RS PKU Mayong yang diduga akibat mengkonsumsi miras oplosan, selanjutnya petugas dari pihak kepolisian melakukan penyelidikan untuk mengumpulkan bukti – bukti.

Setelah berhasil mengumpulkan bukti dan memeriksa beberapa saksi akhirnya Polisi menetapkan tersangka yakni S (35) dan BS (25) warga Kalinyamatan Jepara yang merupakan penjual miras oplosan tersebut yang akibatkan 2 orang meninggal dunia.

Baca Juga

Korban Kebakaran di Lumbungmas Terima Bantuan

Korban Kebakaran di Lumbungmas Terima Bantuan

Maret 6, 2025
Tebar Kebaikan, Warga Antusias Terima Takjil Gratis

Tebar Kebaikan, Warga Antusias Terima Takjil Gratis

Maret 6, 2025
Panen Raya Jagung, Polres Rembang Perkuat Ketahanan Pangan Daerah

Panen Raya Jagung, Polres Rembang Perkuat Ketahanan Pangan Daerah

Maret 5, 2025

Kedua korban meninggal yakni KA (20) dan NA (16) sebelumnya telah meminum miras oplosan di salah satu bengkel di Pecangaan bersama 3 temannya (saksi) pada Kamis malam (10/02). Setelah itu para pemuda itu pulang kerumah masing-masing.

Sampai keesokan harinya korban NA tidak keluar dari kamar dan korban lemah kemudian dibawa ke RS oleh keluarganya, pada Sabtu (12/02) setelah menjalani perawatan beberapa jam kemudian korban dinyatakan meninggal dunia dan Korban kedua KA juga meninggal di hari yang sama.

Kepada polisi, tersangka S mengaku sudah menjual miras oplosan jenis gingseng sekitar 2 tahun, sedangkan tersangka BS mengaku menjual miras kepada tersangka S baru beberapa hari, dan ia memperoleh miras oplosan dari penjual online melalui medsos dan dibeli dengan harga Rp. 30.000,-.

READ  Anggota TNI Menjaga Kebersihan Wilayah Binaan

Kemudian polisi juga mengamankan barang bukti berupa 73 botol ukuran 1,5 liter miras oplosan, 4 botol ukuran 1 liter berisi arak lemon, 312 gelas plastik, 1 HP merk Oppo, 10 dus kecil kukubima original, 10 dus kecil kukubima rasa jeruk dan 1 buah baskom warna kuning.

Atas kejadian tersebut tersangka S dan BS dikenai pasal 204 KUHP dan/atau pasal 146 UU 18/2012 tentang pangan dan/atau pasal 196 UU 36/2009 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun penjara.(@Gus)

Post Views 315
Previous Post

Rumah Penduduk Dilalap Api, Inilah Sebabnya

Next Post

11 Tersangka Ditangkap, Inilah Kronologinya

Redaksi TV10 News Group

Redaksi TV10 News Group

Informasi Lugas Terpercaya

Next Post
11 Tersangka Ditangkap, Inilah Kronologinya

11 Tersangka Ditangkap, Inilah Kronologinya

Recommended

Kuasa Hukum Desak Polsek Maulafa Profesional Tangani Kasus Penganiayaan Berat Arianto Blegur

Kuasa Hukum Desak Polsek Maulafa Profesional Tangani Kasus Penganiayaan Berat Arianto Blegur

1 hari ago
Fabel dan Kebutuhan Khusus, Satpas Polresta Pati Luncurkan “Polantas Menyapa”

Fabel dan Kebutuhan Khusus, Satpas Polresta Pati Luncurkan “Polantas Menyapa”

2 hari ago

Trending

Pati Bergoyang! HUT ke-66 Pemuda Pancasila Dirayakan

Pati Bergoyang! HUT ke-66 Pemuda Pancasila Dirayakan

6 hari ago
Peringatan HSN, Kades Prawoto Ajak Santri Teladani Semangat Jihad Membangun Bangsa

Peringatan HSN, Kades Prawoto Ajak Santri Teladani Semangat Jihad Membangun Bangsa

5 hari ago

Popular

LBH GP Ansor Kecam Keras Tayangan Xpose Trans7, Nilai Lecehkan Kiai dan Dunia Pesantren

LBH GP Ansor Kecam Keras Tayangan Xpose Trans7, Nilai Lecehkan Kiai dan Dunia Pesantren

2 minggu ago
Somasi Diterbitkan, Proyek Jalan di Pati Diduga Abaikan Keselamatan

Somasi Diterbitkan, Proyek Jalan di Pati Diduga Abaikan Keselamatan

4 minggu ago
Plt Dishub Pati : Satu Nyawa Melayang Akibat Lalainya Rekanan Proyek

Plt Dishub Pati : Satu Nyawa Melayang Akibat Lalainya Rekanan Proyek

4 minggu ago
Dugaan Penipuan Rp. 220 Juta, Oknum Kades Tambahmulyo Dilaporkan ke Polresta Pati

Dugaan Penipuan Rp. 220 Juta, Oknum Kades Tambahmulyo Dilaporkan ke Polresta Pati

2 bulan ago
Tasyakuran Kantor Baru, PSI Pati Perkuat Gerakan Pro Rakyat

Tasyakuran Kantor Baru, PSI Pati Perkuat Gerakan Pro Rakyat

2 minggu ago

Kantor Redaksi

ADDRESS OFFICE CENTER : JL. TB .Simatupang NO. 33 Pasar Rebo Jakarta Timur

ADDRES OFFICE SEKERTARIAT dan REDAKSI : JL.Tondonegoro No.12 blok B 5-6 Dosoman Pati wetan Kabupaten Pati Jawa Tengah kode pos 59115

BRANCH OFFICE CENTER
Balai kota AMONG Tani Jl.Panglima Sudirman No.507 Batu 65313

Category

  • Berita Terkini
  • BREAKING
  • Cek Fakta
  • DAERAH
  • HEALTH
  • HUKUM
  • KORAN HARIAN
  • KULINER
  • LIVE TV
  • MEGAPOLITAN
  • NASIONAL
  • NETIZEN
  • OLAHRAGA
  • Opini Publik
  • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • PROPERTI
  • Sorot Politik
  • Terpopuler
  • Tren
  • TRENDING
  • TV10 TERKINI
  • TV10 TRAVEL

Follow Us

  • Redaksi
  • PROFIL PERUSAHAAN
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Hak Jawab
  • Kontak Kami
  • Tentang Kami

Hak Cipta PT. MNS Grub Pers dan PT. Sulthan Media Group Cyber @tv10newsgroup.com

No Result
View All Result
  • Home
  • KORAN HARIAN
  • News
    • TRENDING
    • Terpopuler
    • TV10 TERKINI
    • TV10 TRAVEL
    • Tren
    • Cek Fakta
    • Sorot Politik
    • PROPERTI
    • PENDIDIKAN
    • OTOMOTIF
    • OLAHRAGA
    • HEALTH
    • KULINER
    • Health
  • BREAKING
    • DAERAH
    • HUKUM
    • Berita Terkini
    • MEGAPOLITAN
    • NASIONAL
    • PERISTIWA
  • E-KORAN
  • LIVE TV
  • Berita Vidio
  • NETIZEN
  • Opini Publik
  • Tentang Kami
    • Redaksi
    • PROFIL PERUSAHAAN
    • Kebijakan Data Pribadi
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Pedoman Media Siber
    • Hak Jawab
    • Disclaimer
    • Tentang Kami
    • Kontak Kami

Hak Cipta PT. MNS Grub Pers dan PT. Sulthan Media Group Cyber @tv10newsgroup.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In