• Login
No Result
View All Result
TV10 News Group
  • Home
  • KORAN HARIAN
  • News
    • TRENDING
    • Terpopuler
    • TV10 TERKINI
    • TV10 TRAVEL
    • Tren
    • Cek Fakta
    • Sorot Politik
    • PROPERTI
    • PENDIDIKAN
    • OTOMOTIF
    • OLAHRAGA
    • HEALTH
    • KULINER
    • Health
  • BREAKING
    • DAERAH
    • HUKUM
    • Berita Terkini
    • MEGAPOLITAN
    • NASIONAL
    • PERISTIWA
  • E-KORAN
  • LIVE TV
  • Berita Vidio
  • NETIZEN
  • Opini Publik
  • Tentang Kami
    • Redaksi
    • PROFIL PERUSAHAAN
    • Kebijakan Data Pribadi
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Pedoman Media Siber
    • Hak Jawab
    • Disclaimer
    • Tentang Kami
    • Kontak Kami
TV10 News Group
  • Home
  • KORAN HARIAN
  • News
    • TRENDING
    • Terpopuler
    • TV10 TERKINI
    • TV10 TRAVEL
    • Tren
    • Cek Fakta
    • Sorot Politik
    • PROPERTI
    • PENDIDIKAN
    • OTOMOTIF
    • OLAHRAGA
    • HEALTH
    • KULINER
    • Health
  • BREAKING
    • DAERAH
    • HUKUM
    • Berita Terkini
    • MEGAPOLITAN
    • NASIONAL
    • PERISTIWA
  • E-KORAN
  • LIVE TV
  • Berita Vidio
  • NETIZEN
  • Opini Publik
  • Tentang Kami
    • Redaksi
    • PROFIL PERUSAHAAN
    • Kebijakan Data Pribadi
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Pedoman Media Siber
    • Hak Jawab
    • Disclaimer
    • Tentang Kami
    • Kontak Kami
No Result
View All Result
TV10 News Group
Home BREAKING HUKUM

Hendak Transaksi 450 Pil Ekstasi, OP Ditangkap

Redaksi TV10 News Group by Redaksi TV10 News Group
Februari 11, 2023
in HUKUM
0
Hendak Transaksi 450 Pil Ekstasi, OP Ditangkap
WhatsApp Telegram Facebook Email Copy Link

PALEMBANG – Peran penting masyarakat sangat dibutuhkan, dalam memberikan informasi peredaran narkotika yang ada di wilayah Sumsel.”Kali ini, Unit 1 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Sumsel dibawah pimpinan AKBP Dody Surya SIK SH MH dan KOMPOL Paulina beserta team berhasil meringkus pengedar narkotika jenis Pil Ekstasi, pada hari Jumat tanggal 27 Januari 2023 sekira jam 23.00 wib yang lalu.

Pelaku di tangkap Unit 1 subdit 3 Ditresnarkoba Polda Sumsel saat akan melakukan transaksi Pil Ekstasi di salah satu hotel Jalan kolonel H Burlian KM 7 Kota Palembang

Identitas pelaku berinisial OP (36) yang merupakan seorang pekerja wirausaha, beralamatkan di jalan Merdeka Tanjung Batu Kabupaten Ogan Ilir Palembang.

Baca Juga

UU Kebiri Harus Diterapkan Polresta Pati dan Pelaku Ditahan, RPPAI Kecam Keras Kasus Pencabulan

UU Kebiri Harus Diterapkan Polresta Pati dan Pelaku Ditahan, RPPAI Kecam Keras Kasus Pencabulan

Mei 5, 2026
Viral Aksi Debt Collector Rampas Mobil di Pati, Hitungan Jam Polisi Bekuk Pelaku

Viral Aksi Debt Collector Rampas Mobil di Pati, Hitungan Jam Polisi Bekuk Pelaku

April 30, 2026
Kades Tlogosari Jadi Tersangka, Kejari Amankan Uang 500 Juta

Lemahnya Pengawasan, Kades Tlogosari Jadi Tersangka Korupsi Rp805 Juta

April 25, 2026

Saat di konfirmasi melalui pesan singkat WhatsApp, Direktur Reserse Narkoba Polda Sumsel Kombes Pol Heru Nugroho membenarkan adanya penangkapan terhadap pengedar ekstasi tersebut.

“Iya benar, bahwa Unit 1 subdit 3 Ditresnarkoba Polda Sumsel telah menangkap pengedar ekstasi di salah satu hotel di Palembang,” ujarnya, Jum’at (10/2/2023).

Saat di tanya kronologi penangkapan, Kombes Pol Heru Nugroho menjelaskan, bahwa sebelumnya Personil Unit 1 Subdit 3 mendapat informasi dari masyarakat, bahwa akan ada transaksi narkoba yang dilakukan oleh tersangka OP di dalam kamar salah satu hotel yang terletak di jalan Kol H Burlian km 7 Kota Palembang.

“Kemudian, pada hari Jumat tanggal 28 Januari 2023 sekira Pkl 23.00 Wib, personil Unit 1 Subdit 3 langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka OP dan setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti narkotika jenis ekstasi berbentuk kue bangkit sebanyak 450 buah,” beber Heru.

Masih kata Kombes Heru Nugroho, kemudian pelaku berikut barang bukti langsung di bawa ke kantor Ditresnarkoba Polda Sumsel guna dilakukan penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.

“Untuk pelaku OP akan dikenakan primer pasal 114 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukumannya minimal 6 tahun, maksimal 20 tahun, seumur hidup atau hukuman mati,” kata Kombes Heru Nugroho.

Direktur Reserse Narkoba Polda Sumsel Kombes Pol Heru Nugroho menghimbau kepada seluruh masyarakat yang ada di wilayah Sumsel, untuk turut membantu memberikan informasi ke pihak kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polda Sumsel.(Eric/Suherman)

Post Views 335
Previous Post

Gerak Cepat, Pidsus Kejari Pati dan Tim Intelijen Tangkap Agus Apriliana DPO 8 Tahun, Ini Kasusnya

Next Post

Tutup Rapim, Kapolri Pastikan Kawal Seluruh Kebijakan Pemerintah

Redaksi TV10 News Group

Redaksi TV10 News Group

Informasi Lugas Terpercaya

Next Post
Tutup Rapim, Kapolri Pastikan Kawal Seluruh Kebijakan Pemerintah

Tutup Rapim, Kapolri Pastikan Kawal Seluruh Kebijakan Pemerintah

Recommended

UU Kebiri Harus Diterapkan Polresta Pati dan Pelaku Ditahan, RPPAI Kecam Keras Kasus Pencabulan

UU Kebiri Harus Diterapkan Polresta Pati dan Pelaku Ditahan, RPPAI Kecam Keras Kasus Pencabulan

8 jam ago
Kekompakan dan Keamanan, Dansatgas Kodim Pati Gelar Apel

Kekompakan dan Keamanan, Dansatgas Kodim Pati Gelar Apel

12 jam ago

Trending

Tolak Posko AMPB di Depan Mapolresta Pati, LBH GP Ansor : Jangan Ganggu Warga dan Dunia Pendidikan

Tolak Posko AMPB di Depan Mapolresta Pati, LBH GP Ansor : Jangan Ganggu Warga dan Dunia Pendidikan

5 hari ago
Ormas dan Perguruan Silat Kompak Tolak Posko AMPB, Pati Minta Aparat Bertindak Tegas

Ormas dan Perguruan Silat Kompak Tolak Posko AMPB, Pati Minta Aparat Bertindak Tegas

5 hari ago

Popular

Tolak Posko AMPB di Depan Mapolresta Pati, LBH GP Ansor : Jangan Ganggu Warga dan Dunia Pendidikan

Tolak Posko AMPB di Depan Mapolresta Pati, LBH GP Ansor : Jangan Ganggu Warga dan Dunia Pendidikan

5 hari ago
Ratusan Warga Tolak Pembangunan Yonif TP

Ratusan Warga Tolak Pembangunan Yonif TP

2 minggu ago
Ormas dan Perguruan Silat Kompak Tolak Posko AMPB, Pati Minta Aparat Bertindak Tegas

Ormas dan Perguruan Silat Kompak Tolak Posko AMPB, Pati Minta Aparat Bertindak Tegas

5 hari ago
Warga Tolak Yonif TP di Lahan KHDPK, Kades Gesengan Dinilai Tak Konsisten

Warga Tolak Yonif TP di Lahan KHDPK, Kades Gesengan Dinilai Tak Konsisten

2 minggu ago
Baznas Pati Dilantik, Plt Bupati Dorong Rumah Layak dan Beasiswa

Baznas Pati Dilantik, Plt Bupati Dorong Rumah Layak dan Beasiswa

4 minggu ago

Kantor Redaksi

ADDRESS OFFICE CENTER : JL. TB .Simatupang NO. 33 Pasar Rebo Jakarta Timur

ADDRES OFFICE SEKERTARIAT dan REDAKSI : JL.Tondonegoro No.12 blok B 5-6 Dosoman Pati wetan Kabupaten Pati Jawa Tengah kode pos 59115

BRANCH OFFICE CENTER
Balai kota AMONG Tani Jl.Panglima Sudirman No.507 Batu 65313

Category

  • Berita Terkini
  • BREAKING
  • Cek Fakta
  • DAERAH
  • HEALTH
  • HUKUM
  • KORAN HARIAN
  • KULINER
  • LIVE TV
  • MEGAPOLITAN
  • NASIONAL
  • NETIZEN
  • OLAHRAGA
  • Opini Publik
  • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • PROPERTI
  • Sorot Politik
  • Terpopuler
  • Tren
  • TRENDING
  • TV10 TERKINI
  • TV10 TRAVEL

Follow Us

  • Redaksi
  • PROFIL PERUSAHAAN
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Hak Jawab
  • Kontak Kami
  • Tentang Kami

Hak Cipta PT. MNS Grub Pers dan PT. Sulthan Media Group Cyber @tv10newsgroup.com

No Result
View All Result
  • Home
  • KORAN HARIAN
  • News
    • TRENDING
    • Terpopuler
    • TV10 TERKINI
    • TV10 TRAVEL
    • Tren
    • Cek Fakta
    • Sorot Politik
    • PROPERTI
    • PENDIDIKAN
    • OTOMOTIF
    • OLAHRAGA
    • HEALTH
    • KULINER
    • Health
  • BREAKING
    • DAERAH
    • HUKUM
    • Berita Terkini
    • MEGAPOLITAN
    • NASIONAL
    • PERISTIWA
  • E-KORAN
  • LIVE TV
  • Berita Vidio
  • NETIZEN
  • Opini Publik
  • Tentang Kami
    • Redaksi
    • PROFIL PERUSAHAAN
    • Kebijakan Data Pribadi
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Pedoman Media Siber
    • Hak Jawab
    • Disclaimer
    • Tentang Kami
    • Kontak Kami

Hak Cipta PT. MNS Grub Pers dan PT. Sulthan Media Group Cyber @tv10newsgroup.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In