Jakarta, TV10Newsgroup.com – Menanggapi kasus video viral siswi korban perundungan di Kabupaten Bolaan Mangondow Sulawesi Utara, Arist Merdeka Sirait merasa geram.
Ketua Komnas Perlindungan Anak Tersebut, kepada awak media menyebutkan kekerasan dan perundungan terhadap siswi yang tidak boleh dianggap hal biasa atau “candaan” seperti yang dituturkan pelaku, Selasa (10/03/2020).
Oleh karena itu, untuk menindaklanjuti video viral siswi korban perundungan itu Arist Merdeka Sirait akan, segera melakukan koordinasi dengan sejumlah para pegiat perlindungan anak.
“Secara khusus Lembaga Perlindungan Anak (LPA) yang berada di Kabupaten Bolaang Mongondow dan LPA yang berada di Manado guna memberikan atensi terhadap layanan dampingan terhadap korban,” tegasnya.
Arist menambahkan, untuk saat ini Komnas Perlindungan Anak telah melakukan koordinasi dengan LPA Kabupaten Bolaang Mongondow.
“Kami akan mendatangi tempat kejadian perkara di salah satu institusi pendidikan dan berkoordinasi dengan Polres Bolaang Mongondow.
Dan hasil perkembangan kasus ini akan dilaporkan untuk dijadikan sebagai bahan mencari solusi yang terbaik,” tambah Arist.
Arist Merdeka Sirait akan memastikan kasus ini dapat segera di tangani dengan memperhatikan kepentingan terbaik anak dan mengimbau agar masyarakat tidak menyebarluaskan video tersebut.
“Atas kejadian ini saya juga mengimbau kepada masyarakat untuk tidak menyebarkan video yang menampilkan identitas korban,” tegas Arist Merdeka Sirait.
Mengingat pelaku dan korban masih berusia anak, maka Komnas Perlindungan Anak mendorong aparatus penegak hukum terutama Polres Bolaang Mangondow untuk menggunakan UU RI Nomor : 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Tindak Pidana Anak (SPPA) dalam menangani perkara ini.
Lebih jauh Arist menjelaskan pendekatan penyelesaian terhadap kejadian ini dapat menggunakan pendekatan “diversi” atau pendekatan “keadilan restorasi” dengan melibatkan para pihak termasuk pelaku dan korban.
“Tetapi, yang terpenting dari peristiwa ini marilah intropeksi diri sejauhmana peran kita sebagai orangtua apakah rumah kita sudah bebas dari kekerasan dan apakah orangtua sudah menjadi teladan dalam keluarga,” jelasnya.
Tidak hanya orang tua, dengan kasus perundungan ini, Dinas Pendidikan juga tidak boleh lepas tangan terhadap peristiwa ini, desak Atist secara tegas. (R7)