• Login
No Result
View All Result
TV10 News Group
  • Home
  • KORAN HARIAN
  • News
    • TRENDING
    • Terpopuler
    • TV10 TERKINI
    • TV10 TRAVEL
    • Tren
    • Cek Fakta
    • Sorot Politik
    • PROPERTI
    • PENDIDIKAN
    • OTOMOTIF
    • OLAHRAGA
    • HEALTH
    • KULINER
    • Health
  • BREAKING
    • DAERAH
    • HUKUM
    • Berita Terkini
    • MEGAPOLITAN
    • NASIONAL
    • PERISTIWA
  • E-KORAN
  • LIVE TV
  • Berita Vidio
  • NETIZEN
  • Opini Publik
  • Tentang Kami
    • Redaksi
    • PROFIL PERUSAHAAN
    • Kebijakan Data Pribadi
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Pedoman Media Siber
    • Hak Jawab
    • Disclaimer
    • Tentang Kami
    • Kontak Kami
TV10 News Group
  • Home
  • KORAN HARIAN
  • News
    • TRENDING
    • Terpopuler
    • TV10 TERKINI
    • TV10 TRAVEL
    • Tren
    • Cek Fakta
    • Sorot Politik
    • PROPERTI
    • PENDIDIKAN
    • OTOMOTIF
    • OLAHRAGA
    • HEALTH
    • KULINER
    • Health
  • BREAKING
    • DAERAH
    • HUKUM
    • Berita Terkini
    • MEGAPOLITAN
    • NASIONAL
    • PERISTIWA
  • E-KORAN
  • LIVE TV
  • Berita Vidio
  • NETIZEN
  • Opini Publik
  • Tentang Kami
    • Redaksi
    • PROFIL PERUSAHAAN
    • Kebijakan Data Pribadi
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Pedoman Media Siber
    • Hak Jawab
    • Disclaimer
    • Tentang Kami
    • Kontak Kami
No Result
View All Result
TV10 News Group
Home Berita Terkini
Sponsored by

Jaga Marwah Pers, SMSI Ingatkan Media Harus Legal dan Taat Aturan Dewan Pers

Redaksi by Redaksi
April 20, 2026
in Berita Terkini, NASIONAL
0
Jaga Marwah Pers, SMSI Ingatkan Media Harus Legal dan Taat Aturan Dewan Pers
WhatsApp Telegram Facebook Email Copy Link

JAKARTA – Jurnalisme independen bukan sekadar pekerjaan, tetapi bentuk perjuangan moral untuk menyuarakan kebenaran.

Dalam dunia pers, keberanian menyampaikan fakta secara objektif merupakan karakter “petarung sejati” yang tidak boleh tunduk pada tekanan, intimidasi, maupun kepentingan tertentu.

Namun demikian, kebebasan pers bukan berarti bebas tanpa batas. Pers wajib memahami dan mematuhi aturan main yang telah ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Baca Juga

RUPST WIKA 2025 Tetapkan Harris Kembali Jadi Komisaris Independen, Ini Susunan Direksi Baru

RUPST WIKA 2025 Tetapkan Harris Kembali Jadi Komisaris Independen, Ini Susunan Direksi Baru

Mei 13, 2026
Koperasi IMJ Lebak Bantah Isu Ilegal, Berdiri Sesuai Inpres dan PP Koperasi 2025

Koperasi IMJ Lebak Bantah Isu Ilegal, Berdiri Sesuai Inpres dan PP Koperasi 2025

Mei 9, 2026
Tersangka Predator Dibekuk, Agus Kliwir Desak Polresta Pati Terapkan UU Kebiri

Tersangka Predator Dibekuk, Agus Kliwir Desak Polresta Pati Terapkan UU Kebiri

Mei 8, 2026

Hal ini termasuk prinsip dasar yang menegaskan bahwa karya jurnalistik harus dijalankan melalui konfirmasi, keberimbangan, serta menaati Kode Etik Jurnalistik.

Sejalan dengan itu, Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) menekankan bahwa penyelesaian sengketa pemberitaan tidak boleh dilakukan dengan cara-cara yang menyimpang dari mekanisme pers.

SMSI mengingatkan bahwa somasi bukan jalur pers, melainkan bentuk teguran hukum yang biasa digunakan dalam ranah perdata.

Ketika sengketa muncul akibat pemberitaan, jalur yang benar adalah menggunakan mekanisme hak jawab, hak koreksi, atau melaporkan kepada Dewan Pers sesuai prosedur yang berlaku.

Menurut SMSI, penggunaan somasi kepada wartawan atau media tanpa melalui mekanisme hak jawab, justru dapat menimbulkan kesan adanya upaya membungkam kerja jurnalistik.

Padahal, dalam aturan Dewan Pers, ruang klarifikasi dan koreksi adalah jalan utama yang wajib ditempuh agar sengketa pemberitaan dapat diselesaikan secara sehat, profesional dan berkeadilan.

“Di sisi lain, SMSI juga menambahkan bahwa wartawan yang bekerja sesuai prosedur jurnalistik dan menaati kode etik sejatinya memiliki perlindungan hukum.

Selama wartawan melakukan konfirmasi, menyajikan berita berimbang, serta tidak melanggar prinsip etik, maka karya jurnalistiknya dilindungi oleh UU Pers dan tidak dapat serta merta dipidanakan.

Senior wartawan sekaligus Koordinator Ketua SMSI Eks Karesidenan Pati, Agus Kliwir menjelaskan untuk kemerdekaan pers harus dijaga dengan cara profesional, bukan sekadar klaim sepihak.

“Pers itu dilindungi undang-undang. Tetapi perusahaan pers yang resmi juga harus jelas legalitasnya dan sesuai aturan Dewan Pers,” kata Agus kliwir.

Ia mengingatkan, masih banyak pihak yang mengaku sebagai media legal, namun tidak memiliki struktur perusahaan pers yang jelas

Tidak memiliki penanggung jawab, bahkan tidak terdata dalam organisasi konstituen Dewan Pers. Menurutnya, hal ini sangat berbahaya

Karena bisa merusak citra pers dan menciptakan praktik penyalahgunaan profesi jurnalistik. Agus Kliwir mengungkapkan bahwa konstituen Dewan Pers merupakan elemen penting dalam penataan ekosistem pers

Sebab organisasi tersebut menjadi mitra Dewan Pers, dalam membangun kemerdekaan pers yang profesional.

Dalam konteks perusahaan media siber, SMSI hadir sebagai konstituen Dewan Pers yang menaungi perusahaan pers digital secara lebih tertib, terdata, dan terverifikasi.

“Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa lembaga negara maupun institusi publik seperti pemerintah, DPRD, TNI-Polri, kejaksaan, hingga pengadilan, harus lebih jeli dalam menyikapi perkembangan media digital.

Kerjasama publikasi anggaran pemerintah tidak boleh diberikan sembarangan kepada media yang tidak jelas badan hukumnya.

“Pendataan perusahaan pers harus menyeluruh agar kerjasama publikasi pemerintah tepat sasaran.

Anggaran publikasi harus diberikan kepada perusahaan pers yang legal, bukan justru mengakomodir media ilegal,” pesan Agus Kliwir kepada wartawan, Senin (20/4/26).

SMSI menilai, langkah ini bukan untuk membatasi kebebasan pers, melainkan untuk menjaga agar ekosistem pers tetap sehat, profesional, dan dapat dipertanggungjawabkan di mata publik.

Sebab, pers yang kuat adalah pers yang berani, beretika, dan legal secara kelembagaan”, pungkasnya.(red)

Post Views 136
Tags: #dewanpers #smsi #perusahanpers
Previous Post

Aksi Warga Tolak Pembangunan Markas Yonif TP, Semut Ireng Kawal

Next Post

Markas Yonif TP Ditolak Warga, Inilah Alasanya

Redaksi

Redaksi

Next Post
Markas Yonif TP Ditolak Warga, Inilah Alasanya

Markas Yonif TP Ditolak Warga, Inilah Alasanya

Recommended

RUPST WIKA 2025 Tetapkan Harris Kembali Jadi Komisaris Independen, Ini Susunan Direksi Baru

RUPST WIKA 2025 Tetapkan Harris Kembali Jadi Komisaris Independen, Ini Susunan Direksi Baru

8 jam ago
Viral Ajakan Aksi 13 Mei, Ketua Muhammadiyah Pati Ingatkan Warga Jangan Terprovokasi di Medsos

Viral Ajakan Aksi 13 Mei, Ketua Muhammadiyah Pati Ingatkan Warga Jangan Terprovokasi di Medsos

2 hari ago

Trending

RPPAI Apresiasi Kasat Reskrim Polresta Pati, Libas Buronan Kasus Pencabulan

RPPAI Apresiasi Kasat Reskrim Polresta Pati, Libas Buronan Kasus Pencabulan

6 hari ago
Sang Predator Kabur Dilibas Kasat Reskrim dan Tim Resmob Pati

Sang Predator Kabur Dilibas Kasat Reskrim dan Tim Resmob Pati

6 hari ago

Popular

Tolak Posko AMPB di Depan Mapolresta Pati, LBH GP Ansor : Jangan Ganggu Warga dan Dunia Pendidikan

Tolak Posko AMPB di Depan Mapolresta Pati, LBH GP Ansor : Jangan Ganggu Warga dan Dunia Pendidikan

2 minggu ago
Ratusan Warga Tolak Pembangunan Yonif TP

Ratusan Warga Tolak Pembangunan Yonif TP

3 minggu ago
Ormas dan Perguruan Silat Kompak Tolak Posko AMPB, Pati Minta Aparat Bertindak Tegas

Ormas dan Perguruan Silat Kompak Tolak Posko AMPB, Pati Minta Aparat Bertindak Tegas

2 minggu ago
Warga Tolak Yonif TP di Lahan KHDPK, Kades Gesengan Dinilai Tak Konsisten

Warga Tolak Yonif TP di Lahan KHDPK, Kades Gesengan Dinilai Tak Konsisten

4 minggu ago
Posko AMPB Kembali Dibubarkan Aparat Gabungan, Polresta Pati Tegas Jaga Ketertiban

Posko AMPB Kembali Dibubarkan Aparat Gabungan, Polresta Pati Tegas Jaga Ketertiban

2 minggu ago

Kantor Redaksi

ADDRESS OFFICE CENTER : JL. TB .Simatupang NO. 33 Pasar Rebo Jakarta Timur

ADDRES OFFICE SEKERTARIAT dan REDAKSI : JL.Tondonegoro No.12 blok B 5-6 Dosoman Pati wetan Kabupaten Pati Jawa Tengah kode pos 59115

BRANCH OFFICE CENTER
Balai kota AMONG Tani Jl.Panglima Sudirman No.507 Batu 65313

Category

  • Berita Terkini
  • BREAKING
  • Cek Fakta
  • DAERAH
  • HEALTH
  • HUKUM
  • KORAN HARIAN
  • KULINER
  • LIVE TV
  • MEGAPOLITAN
  • NASIONAL
  • NETIZEN
  • OLAHRAGA
  • Opini Publik
  • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • PROPERTI
  • Sorot Politik
  • Terpopuler
  • Tren
  • TRENDING
  • TV10 TERKINI
  • TV10 TRAVEL

Follow Us

  • Redaksi
  • PROFIL PERUSAHAAN
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Hak Jawab
  • Kontak Kami
  • Tentang Kami

Hak Cipta PT. MNS Grub Pers dan PT. Sulthan Media Group Cyber @tv10newsgroup.com

No Result
View All Result
  • Home
  • KORAN HARIAN
  • News
    • TRENDING
    • Terpopuler
    • TV10 TERKINI
    • TV10 TRAVEL
    • Tren
    • Cek Fakta
    • Sorot Politik
    • PROPERTI
    • PENDIDIKAN
    • OTOMOTIF
    • OLAHRAGA
    • HEALTH
    • KULINER
    • Health
  • BREAKING
    • DAERAH
    • HUKUM
    • Berita Terkini
    • MEGAPOLITAN
    • NASIONAL
    • PERISTIWA
  • E-KORAN
  • LIVE TV
  • Berita Vidio
  • NETIZEN
  • Opini Publik
  • Tentang Kami
    • Redaksi
    • PROFIL PERUSAHAAN
    • Kebijakan Data Pribadi
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Pedoman Media Siber
    • Hak Jawab
    • Disclaimer
    • Tentang Kami
    • Kontak Kami

Hak Cipta PT. MNS Grub Pers dan PT. Sulthan Media Group Cyber @tv10newsgroup.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In