• Login
No Result
View All Result
TV10 News Group
  • Home
  • KORAN HARIAN
  • News
    • TRENDING
    • Terpopuler
    • TV10 TERKINI
    • TV10 TRAVEL
    • Tren
    • Cek Fakta
    • Sorot Politik
    • PROPERTI
    • PENDIDIKAN
    • OTOMOTIF
    • OLAHRAGA
    • HEALTH
    • KULINER
    • Health
  • BREAKING
    • DAERAH
    • HUKUM
    • Berita Terkini
    • MEGAPOLITAN
    • NASIONAL
    • PERISTIWA
  • E-KORAN
  • LIVE TV
  • Berita Vidio
  • NETIZEN
  • Opini Publik
  • Tentang Kami
    • Redaksi
    • PROFIL PERUSAHAAN
    • Kebijakan Data Pribadi
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Pedoman Media Siber
    • Hak Jawab
    • Disclaimer
    • Tentang Kami
    • Kontak Kami
TV10 News Group
  • Home
  • KORAN HARIAN
  • News
    • TRENDING
    • Terpopuler
    • TV10 TERKINI
    • TV10 TRAVEL
    • Tren
    • Cek Fakta
    • Sorot Politik
    • PROPERTI
    • PENDIDIKAN
    • OTOMOTIF
    • OLAHRAGA
    • HEALTH
    • KULINER
    • Health
  • BREAKING
    • DAERAH
    • HUKUM
    • Berita Terkini
    • MEGAPOLITAN
    • NASIONAL
    • PERISTIWA
  • E-KORAN
  • LIVE TV
  • Berita Vidio
  • NETIZEN
  • Opini Publik
  • Tentang Kami
    • Redaksi
    • PROFIL PERUSAHAAN
    • Kebijakan Data Pribadi
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Pedoman Media Siber
    • Hak Jawab
    • Disclaimer
    • Tentang Kami
    • Kontak Kami
No Result
View All Result
TV10 News Group
Home BREAKING HUKUM

Amankan Dua Pelaku, Polres Kendal Kurang dari 10 Jam

Redaksi TV10 News Group by Redaksi TV10 News Group
Agustus 22, 2023
in HUKUM
0
Amankan Dua Pelaku, Polres Kendal Kurang dari 10 Jam
WhatsApp Telegram Facebook Email Copy Link

KENDAL – Kurang dari 10 jam, tim Reskrim Polres Kendal berhasil menangkap dua pelaku pembunuhan saat tawuran antar kelompok pelajar di Jalan Raya Glagah tepatnya di Desa Pamriyan RT 05/03 Kecamatan Gemuh kabupaten Kendal, Senin ( 21/8/2023) sekitar jam 12.30 wib.

Kapolres Kendal AKBP Feria Kurniawan SIK didampingi Kasat Reskrim Polres Kendal AKP Ghala Rimba Doa Sirrang SIK mengungkapkan, dalam kasus ini dua orang ditetapkan menjadi tersangka. Mereka adalah, RD (17) dan SB (15) keduanya merupakan siswa SMK Bina Utama Kendal sedangkan korban Masrihat Uzma (16) juga siswa kelas X SMK Bina Utama Kendal.

Kapolres Kendal menjelaskan, “Peristiwa itu bermula pada hari Sabtu tanggal 19 Agustus 2023 sekira pukul 23.00 wib, kelompok Genk Texan melalui Instagram mengirimkan pesan yang berupa tantangan kepada kelompok Moza setelah itu mereka janjian bertemu di Jalan Raya Glagah Desa Pamriyan Gemuh sekira pukul 02.00 wib.

Baca Juga

AMPB Tantang KPK Turun ke Pati, Dorong Pendidikan Anti Korupsi Usai Diskusi Tiga Mantan Ketua KPK

AMPB Tantang KPK Turun ke Pati, Dorong Pendidikan Anti Korupsi Usai Diskusi Tiga Mantan Ketua KPK

Maret 7, 2026
8 Kepala Daerah Terseret OTT KPK, Dari Bupati Pati Hingga Gubernur Riau

8 Kepala Daerah Terseret OTT KPK, Dari Bupati Pati Hingga Gubernur Riau

Maret 6, 2026
Ijazah Ditahan, Ketum RPPAI Desak Ombudsman Turun Tangan dan Plt Bupati Pati Bertindak Tegas!

Ijazah Ditahan, Ketum RPPAI Desak Ombudsman Turun Tangan dan Plt Bupati Pati Bertindak Tegas!

Maret 4, 2026

Akhirnya kedua kelompok bertemu dan terjadilah saling serang selanjutnya tersangka RD mengejar salah satu korban diikuti oleh tersangka SB yang kemudian membacok korban di bagian leher bawah telinga menggunakan celurit.

Setelah mengetahui Koban sempoyongan tersangka SB ikut membacok korban dengan celurit yang mengenai punggung dan kemudian korban terjatuh meninggal dunia,” jelas AKBP Feria Kurniawan di hadapan awak media, Selasa (22/8/2023).

“Kemudian, kejadian itu dilaporkan oleh paman korban yang selanjutnya langsung ditangani Unit Reskrim Polres Kendal.

Kurang dari 10 jam unit Resmob Polres Kendal berhasil menangkap RD dan SB pada hari Senin sekira jam 12.30 wib, tersangka berhasil diamankan Polisi berpakaian Preman dari Polres Kendal dibawah pimpinan Kasat Reskrim AKP Ghala Rimba Doa.

“Kini para tersangka dan barang bukti diamankan ke Polres Kendal untuk proses penyidikan lebih lanjut, maka dalam perkara ini, polisi menyita barang bukti berupa satu kaos lengan panjang warna hitam, satu celana pendek hitam, satu celana dalam merah, satu buah celurit panjan 1 meter, satu buah celurit pedang panjang 1 meter, satu buah celurit pendek dan satu buah keris warna kuning bergagang kayu.

Atas perbuatannya itu, kedua tersangka dijerat Pasal 80 ayat (3) UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No. 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

Pasal 80 ayat 3 Dalam hal anak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mati, maka pelaku di pidana penjara paling lama 15 (lima belas ) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 3.000.000.000, (tiga milyar rupiah )”, tandasnya.(@Gus Kliwir)

Post Views 665
Previous Post

Sinergitas Istansi Terkait Pembentukan Tim Penanganan Kebakaran Hutan dan Lahan

Next Post

Panglima TNI Bahas Kerjasama Teknis Bidang HAM

Redaksi TV10 News Group

Redaksi TV10 News Group

Informasi Lugas Terpercaya

Next Post
Panglima TNI Bahas Kerjasama Teknis Bidang HAM

Panglima TNI Bahas Kerjasama Teknis Bidang HAM

Recommended

Bulog Pati Turun Tangan Jinakkan Harga Minyak Goreng

Bulog Pati Turun Tangan Jinakkan Harga Minyak Goreng

2 jam ago
Aksi Humanis TNI di Pati, Dankipan C Yonif 410/Alugoro Bersama Persit Bagikan 2.500 Takjil ke Masyarakat

Aksi Humanis TNI di Pati, Dankipan C Yonif 410/Alugoro Bersama Persit Bagikan 2.500 Takjil ke Masyarakat

8 jam ago

Trending

Viral Irigasi Ditutup Proyek KDMP, Pemdes Sarirejo Buka Fakta Sebenarnya

Viral Irigasi Ditutup Proyek KDMP, Pemdes Sarirejo Buka Fakta Sebenarnya

1 hari ago
Investor Cina Masuk Juwana, Pati Siap Jadi Poros Baru Industri Perikanan

Investor Cina Masuk Juwana, Pati Siap Jadi Poros Baru Industri Perikanan

5 hari ago

Popular

Patroli Jelang Sahur, Polsek Tayu Amankan Colt L300 Bermuatan Sound System DJ

Patroli Jelang Sahur, Polsek Tayu Amankan Colt L300 Bermuatan Sound System DJ

3 minggu ago
KPK Periksa 12 Saksi Terkait Kasus Sudewo, Budi Prasetyo : Pengondisian Proyek di Pati

KPK Periksa 12 Saksi Terkait Kasus Sudewo, Budi Prasetyo : Pengondisian Proyek di Pati

2 minggu ago
Humanis ke Pengendara! AKP Royke Noldy Bagi Ratusan Takjil di Momen Ramadan 2026

Humanis ke Pengendara! AKP Royke Noldy Bagi Ratusan Takjil di Momen Ramadan 2026

3 minggu ago
Kompol Dika Resmi Kasatreskrim, Kapolrestan Pati Genjot Strategi E-Sport Rangkul Generasi Z

Kompol Dika Resmi Kasatreskrim, Kapolrestan Pati Genjot Strategi E-Sport Rangkul Generasi Z

3 minggu ago
Mitos atau Fakta! Tanah Jawa Pati Disebut ‘Menolak’ Pemimpin Rakus, Benarkah Ada Kutukan Bumi Mina Tani?”

Mitos atau Fakta! Tanah Jawa Pati Disebut ‘Menolak’ Pemimpin Rakus, Benarkah Ada Kutukan Bumi Mina Tani?”

4 minggu ago

Kantor Redaksi

ADDRESS OFFICE CENTER : JL. TB .Simatupang NO. 33 Pasar Rebo Jakarta Timur

ADDRES OFFICE SEKERTARIAT dan REDAKSI : JL.Tondonegoro No.12 blok B 5-6 Dosoman Pati wetan Kabupaten Pati Jawa Tengah kode pos 59115

BRANCH OFFICE CENTER
Balai kota AMONG Tani Jl.Panglima Sudirman No.507 Batu 65313

Category

  • Berita Terkini
  • BREAKING
  • Cek Fakta
  • DAERAH
  • HEALTH
  • HUKUM
  • KORAN HARIAN
  • KULINER
  • LIVE TV
  • MEGAPOLITAN
  • NASIONAL
  • NETIZEN
  • OLAHRAGA
  • Opini Publik
  • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • PROPERTI
  • Sorot Politik
  • Terpopuler
  • Tren
  • TRENDING
  • TV10 TERKINI
  • TV10 TRAVEL

Follow Us

  • Redaksi
  • PROFIL PERUSAHAAN
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Hak Jawab
  • Kontak Kami
  • Tentang Kami

Hak Cipta PT. MNS Grub Pers dan PT. Sulthan Media Group Cyber @tv10newsgroup.com

No Result
View All Result
  • Home
  • KORAN HARIAN
  • News
    • TRENDING
    • Terpopuler
    • TV10 TERKINI
    • TV10 TRAVEL
    • Tren
    • Cek Fakta
    • Sorot Politik
    • PROPERTI
    • PENDIDIKAN
    • OTOMOTIF
    • OLAHRAGA
    • HEALTH
    • KULINER
    • Health
  • BREAKING
    • DAERAH
    • HUKUM
    • Berita Terkini
    • MEGAPOLITAN
    • NASIONAL
    • PERISTIWA
  • E-KORAN
  • LIVE TV
  • Berita Vidio
  • NETIZEN
  • Opini Publik
  • Tentang Kami
    • Redaksi
    • PROFIL PERUSAHAAN
    • Kebijakan Data Pribadi
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Pedoman Media Siber
    • Hak Jawab
    • Disclaimer
    • Tentang Kami
    • Kontak Kami

Hak Cipta PT. MNS Grub Pers dan PT. Sulthan Media Group Cyber @tv10newsgroup.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In