PATI – Dinas Perhubungan Pati melakukan upaya mengatasi permasalahan lalu lintas dalam kemacetan dan hal tersebut, akan segera mengoptimalkan peran forum lalu lintas.
Maka pada pertengahan tahun 2023 melalui forum lalu lintas telah merumuskan penanganan kemacetan terjadi di simpang RSU Soewondo.
Seperti wilayah simpang 3 Pentol Godi dengan menerapkan Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas, Kamis (4/1/23).
“Dengan hal ini, kegiatan Manajemen dan rekayasa lalu lintas yang dimplementasikan dengan melakukan pembatasan terhadap kendaraan roda 4 pada saat jam sibuk.
Semua itu, tertentu tidak boleh melintas khususnya di Jl Sunan Kalijaga. ” lanjut, Dinas Perhubungan juga sudah memasang rambu-rambu lalu lintas untuk membatasi dan mengalihkan kendaraan roda 4 dengan harapan agar konflik lalu lintas di simpang 3 godi dapat teratasi.
Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Pati melalui Kepala Bidang Pengendalian dan Operasional Nita Agustiningtyas, S.IP, MM. menyenyebut, bahwa pemasangan rambu-rambu lalu lintas sudah lama dilaksanakan dan juga masa sosilisasi selama 30 hari juga sudah berakhir.
Sehingga saat ini akan rutin dilakukan kegiatan pengawasan atau razia. ” maka dalam kegiatan razia tersebut, Dinas Perhubungan bersama dengan Satlantas Polresta Pati akan melakukan tindakan tegas penilangan bagi pelanggar.
“Lebih lanjut, Nita juga berharap para pengendara dapat mematuhi rambu -rambu lalu lintas yang sudah terpasang di setiap wilayah, sehingga persamalahan lalu lintas dapat terhindar.
Kedepan, dinas perhubungan berharap masyakarat dapat memberikan saran masukan dalam setiap implementasi penanganan permasalahan lalu lintas di wilayah.
Untuk kondisi sekarang, lalu lintas sangat dinamis. ” maka dinas perhubungan dengan anggaran yang sangat terbatas berupaya semaksimal mungkin menggandeng stakeholder terkait agar pelayanan disektor transprtasi kedepan akan semakin baik lagi”, tegas Nita.(@Gus Kliwir)