• Login
No Result
View All Result
TV10 News Group
  • Home
  • KORAN HARIAN
  • News
    • TRENDING
    • Terpopuler
    • TV10 TERKINI
    • TV10 TRAVEL
    • Tren
    • Cek Fakta
    • Sorot Politik
    • PROPERTI
    • PENDIDIKAN
    • OTOMOTIF
    • OLAHRAGA
    • HEALTH
    • KULINER
    • Health
  • BREAKING
    • DAERAH
    • HUKUM
    • Berita Terkini
    • MEGAPOLITAN
    • NASIONAL
    • PERISTIWA
  • E-KORAN
  • LIVE TV
  • Berita Vidio
  • NETIZEN
  • Opini Publik
  • Tentang Kami
    • Redaksi
    • PROFIL PERUSAHAAN
    • Kebijakan Data Pribadi
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Pedoman Media Siber
    • Hak Jawab
    • Disclaimer
    • Tentang Kami
    • Kontak Kami
TV10 News Group
  • Home
  • KORAN HARIAN
  • News
    • TRENDING
    • Terpopuler
    • TV10 TERKINI
    • TV10 TRAVEL
    • Tren
    • Cek Fakta
    • Sorot Politik
    • PROPERTI
    • PENDIDIKAN
    • OTOMOTIF
    • OLAHRAGA
    • HEALTH
    • KULINER
    • Health
  • BREAKING
    • DAERAH
    • HUKUM
    • Berita Terkini
    • MEGAPOLITAN
    • NASIONAL
    • PERISTIWA
  • E-KORAN
  • LIVE TV
  • Berita Vidio
  • NETIZEN
  • Opini Publik
  • Tentang Kami
    • Redaksi
    • PROFIL PERUSAHAAN
    • Kebijakan Data Pribadi
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Pedoman Media Siber
    • Hak Jawab
    • Disclaimer
    • Tentang Kami
    • Kontak Kami
No Result
View All Result
TV10 News Group
Home BREAKING HUKUM

Siang Hari Aksi Mencuri, Polisi Tangkap Dua Pelaku

Redaksi by Redaksi
Februari 1, 2024
in HUKUM
0
Siang Hari Aksi Mencuri, Polisi Tangkap Dua Pelaku
WhatsApp Telegram Facebook Email Copy Link

KUDUS – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Kudus mengamankan dua pria berinisial WSH (26) warga Kecamatan Semarang Utara, Kota semarang dan SF (34) warga Kecamatan Guntur, Demak, terduga pencurian kabel listrik milik PT. Telekomunikasi Indonesia (Telkom) Area Kabupaten Kudus pada 26 Januari 2024.

Kapolres Kudus, AKBP Dydit Dwi Susanto melalui Kasat Reskrim AKP Danang Sri Wiratno membenarkan, bahwa adanya penangkapan dua orang terduga pelaku pencurian kabel milik PT Telkom.

“Ya, benar kami telah mengamankan dua pelaku masing-masing berinisial WSH dan SF dan Keduanya diduga merupakan pelaku pencurian kabel milik Telkom di Jalan Satria turut desa nganguk,” kata AKP Danang Sri Wiratno dihadapan awak media, Rabu (31/1/2024).

Baca Juga

Cegah Penyelundupan ke Luar Negeri, Bareskrim Polri dan KKP Selamatkan Benih Lobster

Cegah Penyelundupan ke Luar Negeri, Bareskrim Polri dan KKP Selamatkan Benih Lobster

Oktober 20, 2026
Agus Kliwir Apresiasi Brigjen Pol. Susatyo sebagai Dirtipidum Bareskrim Polri

Agus Kliwir Apresiasi Brigjen Pol. Susatyo sebagai Dirtipidum Bareskrim Polri

Oktober 14, 2026
Pelaku Kabur NTB, Polisi Kenapa Diam?

Pelaku Kabur NTB, Polisi Kenapa Diam?

Oktober 7, 2026

Kasat Reskrim Polres Kudus menjelaskan, kejadian bermula saat pelaku pencurian kabel Telkom melancarkan aksinya diketahui oleh saksi yang merupakan karyawan PT telkom Kudus.

Saat ditanya surat tugas, kedua pelaku tidak dapat menunjukkan surat tugasnya.“Karena tidak dapat menunjukkan surat tugas itulah, saksi mulai curiga.

Selanjutnya, saksi melakukan konfirmasi ke kantor (PT Telkom) tempat dirinya bekerja dan dinyatakan tidak ada aktifitas penurunan kabel di area tersebut. “Mengetahui hal itu, saksi langsung melaporkan kejadian tersebut kepada Kepolisian dan dilakukan penangkapan,” ujar Kasat Reskrim Polres Kudus.

AKP Danang Sri Wiratno menambahkan, pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap kedua pelaku. Berdasarkan keterangan mereka telah merencanakan pencurian kabel Telkom siang hari, karena dianggap lebih aman.

“Kedua pelaku telah bawa ke Mapolres Kudus beserta barang bukti untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut dan guna mengetahui mengenai motif pencurian kabel Telkom.

Untuk barang bukti yang diamankan polisi dari kedua pelaku yaitu, 11 gulung kabel, 1 buah helm kerja warna merah, 2 buah pakaian Indihome, I buah tangga teleskop.

3 tang potong, 2 buah ID Card milik sebuah PT dan 1 unit sepeda motor Honda Beat yang digunakan kedua pelaku untuk melancarkan aksinya.“ kini pelaku dijerat pasal 363 KUHP. Dengan hukuman maksimal 7 tahun penjara,” tegas AKP Danang Sri Wiratno.(@Gus Kliwir)

Post Views 397
Previous Post

Bagian Penting !!! Dishub Pati Optimalkan Wujudkan Keselamatan Berlalu Lintas

Next Post

TNI – Polri Netral di Pemilu 2024, Polres Kudus Dirikan Posko

Redaksi

Redaksi

Next Post
TNI – Polri Netral di Pemilu 2024, Polres Kudus Dirikan Posko

TNI - Polri Netral di Pemilu 2024, Polres Kudus Dirikan Posko

Recommended

Apresiasi Kompol Suroyoto, Agus Kliwir Dorong Polri Komitmen Kepercayaan Publik

Apresiasi Kompol Suroyoto, Agus Kliwir Dorong Polri Komitmen Kepercayaan Publik

22 jam ago
79 Pejabat Dirombak, Plt Bupati Pati Tantang Kinerja Nyata

79 Pejabat Dirombak, Plt Bupati Pati Tantang Kinerja Nyata

2 hari ago

Trending

Cetak Generasi Berakhlak, Hari Santri Bawa Pesan Penting

Cetak Generasi Berakhlak, Hari Santri Bawa Pesan Penting

4 hari ago
Jangan Tebang Pilih! Agus Kliwir Desak Kapolri Sikat Mafia

Jangan Tebang Pilih! Agus Kliwir Desak Kapolri Sikat Mafia

5 hari ago

Popular

Investasi Pati Menggeliat, Uceng Pengusaha Asal Juwana Turut Berkiprah

Investasi Pati Menggeliat, Uceng Pengusaha Asal Juwana Turut Berkiprah

4 minggu ago
Pelaku Kabur NTB, Polisi Kenapa Diam?

Pelaku Kabur NTB, Polisi Kenapa Diam?

2 minggu ago
79 Pejabat Dirombak, Plt Bupati Pati Tantang Kinerja Nyata

79 Pejabat Dirombak, Plt Bupati Pati Tantang Kinerja Nyata

2 hari ago
Cetak Generasi Berakhlak, Hari Santri Bawa Pesan Penting

Cetak Generasi Berakhlak, Hari Santri Bawa Pesan Penting

4 hari ago
Polsek Margorejo Pererat Silaturahmi Kamtibmas Bersama Warga

Polsek Margorejo Pererat Silaturahmi Kamtibmas Bersama Warga

3 minggu ago

Kantor Redaksi

ADDRESS OFFICE CENTER : JL. TB .Simatupang NO. 33 Pasar Rebo Jakarta Timur

ADDRES OFFICE SEKERTARIAT dan REDAKSI : JL.Tondonegoro No.12 blok B 5-6 Dosoman Pati wetan Kabupaten Pati Jawa Tengah kode pos 59115

BRANCH OFFICE CENTER
Balai kota AMONG Tani Jl.Panglima Sudirman No.507 Batu 65313

Category

  • Berita Terkini
  • BREAKING
  • Cek Fakta
  • DAERAH
  • HEALTH
  • HUKUM
  • KORAN HARIAN
  • KULINER
  • LIVE TV
  • MEGAPOLITAN
  • NASIONAL
  • NETIZEN
  • OLAHRAGA
  • Opini Publik
  • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • PROPERTI
  • Sorot Politik
  • Terpopuler
  • Tren
  • TRENDING
  • TV10 TERKINI
  • TV10 TRAVEL

Follow Us

  • Redaksi
  • PROFIL PERUSAHAAN
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Hak Jawab
  • Kontak Kami
  • Tentang Kami

Hak Cipta PT. MNS Grub Pers dan PT. Sulthan Media Group Cyber @tv10newsgroup.com

No Result
View All Result
  • Home
  • KORAN HARIAN
  • News
    • TRENDING
    • Terpopuler
    • TV10 TERKINI
    • TV10 TRAVEL
    • Tren
    • Cek Fakta
    • Sorot Politik
    • PROPERTI
    • PENDIDIKAN
    • OTOMOTIF
    • OLAHRAGA
    • HEALTH
    • KULINER
    • Health
  • BREAKING
    • DAERAH
    • HUKUM
    • Berita Terkini
    • MEGAPOLITAN
    • NASIONAL
    • PERISTIWA
  • E-KORAN
  • LIVE TV
  • Berita Vidio
  • NETIZEN
  • Opini Publik
  • Tentang Kami
    • Redaksi
    • PROFIL PERUSAHAAN
    • Kebijakan Data Pribadi
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Pedoman Media Siber
    • Hak Jawab
    • Disclaimer
    • Tentang Kami
    • Kontak Kami

Hak Cipta PT. MNS Grub Pers dan PT. Sulthan Media Group Cyber @tv10newsgroup.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In