TV10NEWSGROUP.COM, MAGELANG – Seorang remaja laki-laki berstatus pelajar bermaksud menumpang (nebeng) sebuah truk, namun naas dirinya terpeleset dan jatuh.” Kemudian terlindas roda sisi belakang truk dan meninggal.
Maka dalam peristiwa ini terjadi pada Rabu tanggal 1 Mei 2024 sekira pukul 10.10 Wib di jalan umum magelang – purworejo masuk wilayah Desa Kaliabu, Kecamatan Salaman, Kabupaten Magelang.
Kapolresta Magelang Kombes Pol Mustofa, S.I.K., M.H saat menggelar konferensi pers di ruang media center mapolresta setempat terkait peristiwa pada hari Jumat siang (03/05/2024).
Pasalnya untuk kejadian ini, Kapolresta Magelang di dampingi Kasatlantas Kompol Agus Santoso S.E., S.I.K., M.H menyebut, bahwa dalam peristiwa itu, korban remaja laki-laki berstatus pelajar bernama RIM (15) alamat Dusun Kopen, Desa Pengerutan, Kecamatan Kertek, Kabupaten Wonosobo.
Sementara pengemudi truk bernama ST (57) beralamat Dusun Sanggrahan RT 02 RW 12, Kecamatan Mungkid.“ Awalnya sebuah truk Hino Nopol AA-8319-OK berjalan pelan dari arah Purworejo ke arah Magelang.
Sesampainya di TKP dua orang remaja berusaha menghentikan laju truk untuk meminta diberikan tumpangan,” Namun, truk tidak berhenti dan truk tetap berjalan pelan pada jalurnya
“Tiba-tiba dari samping sisi kiri truk, korban dengan sengaja meloncat ke arah bak truk tanpa memperhatikan keselamatan diri. Sehingga terjatuh dan terlindas ban truk sebelah kiri belakang,” kata Kombes Pol Mustofa di wawancarai awak media.
Akibatnya, korban mengalami luka berat dan meninggal dunia di lokasi kejadian. “Selanjutnya ia dibawa ke RSUD Bukit Menoreh Salaman. Diketahui, cidera yang dialami adalah cidera kepala, patah leher maupun patah tulang tangan.
Kapolresta Magelang menyimpulkan, berdasarkan barang bukti olah TKP dan keterangan saksi – saksi, diduga penyebab terjadinya kecelakaan lalulintas adalah kelalaian atau kurang-hati-hatinya korban.
Karena dengan sengaja meloncat ke arah bak truk yang sedang berjalan pelan dan tanpa memperhatikan keselamatan diri. Sehingga Korban terjatuh, terlindas ban truk sebelah kiri belakang.
Namun demikian, Kombes Pol Mustofa menambahkan, pihaknya mengamankan unit truk Hino Nopol AA-8319-OK dan pengemudinya berinisial ST. Dengan maksud untuk mendapatkan kepastian hukum terhadap pengemudi tersebut.
Ia pun membantu pihak korban mendapatkan asuransi kecelakaan. “Karena salah satu syaratnya harus terpenuhi berupa keterangan dan bukti-bukti yang lain hasil penyelidikan kepolisian.
Jadi tidak benar jika ada berita peristiwa ini dikatakan bahwa sopir truk melarikan diri dan sebagainya,” tegas Kombes Pol Mustofa. (red)