JAKARTA, TV10Newsgroup.com I Rumah Perlindungan Perempuan dan Anak Indonesia (RPPAI) hari ini memberikan apresiasi kepada Polresta Pati, khususnya kepada Kasat Reskrim Kompol M. Alfan Armin, atas keberhasilan mengungkap kasus prostitusi online yang melibatkan anak di bawah umur.
Kasus ini mencuat setelah dilakukan penyelidikan mendalam oleh tim Reskrim Polresta Pati. Dalam operasi tersebut, sejumlah pihak yang diduga terlibat dalam eksploitasi anak berhasil diamankan.
Langkah tegas ini mendapat pujian karena menunjukkan komitmen Polresta Pati dalam melindungi hak anak dan memberantas eksploitasi seksual.
“Kami sangat menghargai kerja keras Polresta Pati dalam membongkar jaringan ini.
Penanganan cepat dan tegas seperti ini adalah bentuk perlindungan nyata terhadap anak – anak Indonesia,” ungkap Sekjen Rumah Perlindungan Perempuan dan Anak Indonesia (RPPAI) A.S Agus Samudra atau panggilan akrab Agus Kliwir saat di konfirmasi media, Jumat (15/11/24).

Kasus ini juga diharapkan menjadi peringatan keras bagi pelaku eksploitasi anak. bahwa hukum akan menindak tegas segala bentuk pelanggaran terhadap hak anak.
Sementara itu, Polresta Pati berkomitmen untuk terus meningkatkan pengawasan dan pencegahan agar kejadian serupa tidak terulang.(red)